Kejagung: Pemeriksaan Nanik Sudaryati Deyang Masih Terbuka

Proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang masih terus bergulir. Meski hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan jadwal pemeriksaan, peluang...

Kejagung: Pemeriksaan Nanik Sudaryati Deyang Masih Terbuka

Proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang masih terus bergulir. Meski hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan jadwal pemeriksaan, peluang bagi penyidik untuk memanggil dan meminta keterangan darinya tetap terbuka lebar. Nanik sendiri diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

Belum Ada Jadwal, Namun Bukan Berarti Diabaikan

Juru Bicara Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, menegaskan bahwa belum adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Nanik Sudaryati Deyang semata-mata karena faktor teknis dan koordinasi, bukan karena yang bersangkutan telah dikesampingkan dari lingkaran penyidikan. "Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain. Ketika nanti dirasa cukup dan kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan, kami akan segera menjadwalkan pemanggilan," demikian bunyi pernyataan tersebut. Hal ini sekaligus membantah spekulasi bahwa mundurnya Nanik serta-merta menutup pintu bagi penyidik untuk menggali informasi darinya.

Konteks Perkara dan Posisi Nanik

Nanik Sudaryati Deyang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keberadaannya dibutuhkan sebagai saksi kunci yang diyakini dapat memberikan petunjuk penting mengenai aliran kebijakan dan administrasi keuangan di tubuh BGN. Penyidik ingin mengklarifikasi sejumlah dokumen dan instruksi yang beredar selama masa kepemimpinannya, yang diduga berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam proyek pengadaan pangan tambahan bagi anak-anak di daerah rawan stunting. Meski demikian, statusnya sebagai saksi tidak mengurangi urgensi pemeriksaannya.

Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan

Kejagung tidak menutup mata terhadap laporan medis yang menyebutkan Nanik tengah menjalani pemulihan intensif. Oleh karena itu, tim penyidik membuka kemungkinan pemeriksaan dilakukan di kediaman atau rumah sakit tempat ia dirawat, selama protokol hukum dan pengawasan tetap terpenuhi. Langkah ini bukan hal baru; dalam sejumlah perkara besar sebelumnya, penyidik pernah menerapkan metode serupa demi menjaga hak-hak saksi sekaligus memastikan kelancaran proses pengumpulan bukti.

Opsi lain yang tengah dipertimbangkan adalah pemeriksaan secara daring dengan didampingi kuasa hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum menambahkan bahwa fleksibilitas semacam ini diberikan agar proses hukum tidak terhenti, tetapi juga tidak mengorbankan kondisi kesehatan seorang saksi. “Negara menghormati hak setiap warga negara, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip kemanusiaan,” ucapnya.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi Lain

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, Kejagung telah memeriksa lebih dari dua puluh orang saksi, mulai dari pejabat struktural BGN, rekanan penyedia barang, hingga konsultan perencana program. Dari rangkaian pemeriksaan itu, sejumlah temuan awal mengindikasikan adanya markup harga, pemalsuan spesifikasi teknis, serta ketidaksesuaian antara volume distribusi di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban. Keterangan Nanik diperlukan untuk menghubungkan titik-titik temuan tersebut dengan rantai komando dan persetujuan anggaran di level pimpinan.

Penyidik juga masih menelusuri peran pihak ketiga yang diduga menjadi perantara pencairan dana. Dalam konstruksi perkara yang tengah disusun, posisi mantan kepala BGN sangat signifikan karena ia merupakan penanggung jawab tertinggi atas seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran selama periode yang menjadi objek penyelidikan.

Respons Masyarakat dan Komitmen Kejagung

Publik dan sejumlah lembaga antikorupsi terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka mendesak agar Kejagung tetap konsisten dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun, termasuk dengan alasan kesehatan. Menanggapi hal itu, Kejagung memastikan bahwa setiap tindakan penyidik sudah melalui gelar perkara dan pengawasan internal yang ketat. Komitmen untuk menuntaskan perkara hingga ke akarnya menjadi pegangan utama.

Di sisi lain, kuasa hukum Nanik mengklaim kliennya sangat kooperatif dan siap memberikan keterangan sepanjang kondisi fisik mengizinkan. “Ibu Nanik tidak pernah bermaksud menghindar. Kami sudah menyampaikan kesediaan beliau secara tertulis kepada penyidik. Tinggal menunggu waktu yang tepat,” kata pengacara tersebut.

Langkah Selanjutnya

Kejagung berencana menggelar rapat koordinasi internal pekan depan untuk mengevaluasi seluruh hasil penyidikan dan memutuskan jadwal definitif pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang tertunda, termasuk Nanik. Apabila diperlukan, penyidik akan meminta pendapat dari tim dokter independen guna memastikan bahwa pemeriksaan tidak membahayakan kondisi kesehatan yang bersangkutan. Seluruh mekanisme ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak individu.

Dengan belum ditutupnya peluang pemeriksaan, publik diingatkan bahwa proses penegakan hukum acapkali membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Yang pasti, Kejaksaan Agung terus bekerja mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah agar perkara ini dapat segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya. Nama Nanik Sudaryati Deyang tetap tercatat dalam daftar saksi yang akan diperiksa, menanti hingga sinyal hijau dari aspek medis dan kesiapan teknis penyidik menyala bersamaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User