Kecaman Deras atas Istilah 'Londo Ireng' dari Prabowo

Pernyataan kontroversial seorang pemimpin nasional yang menyematkan label “Londo Ireng”—yang secara harfiah bermakna “Belanda Hitam”—kepada kalangan jurnalis dan pegiat lembaga swadaya mas...

Kecaman Deras atas Istilah 'Londo Ireng' dari Prabowo

Pernyataan kontroversial seorang pemimpin nasional yang menyematkan label “Londo Ireng”—yang secara harfiah bermakna “Belanda Hitam”—kepada kalangan jurnalis dan pegiat lembaga swadaya masyarakat telah memicu gelombang protes tajam. Ungkapan yang dinilai merendahkan itu tidak hanya memantik kemarahan, tetapi juga membuka kembali diskusi mendalam tentang hubungan antara otoritas negara, pers, dan masyarakat sipil. Dalam sepekan terakhir, reaksi keras mengalir dari berbagai organisasi, mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menandakan bahwa pernyataan tersebut telah melewati batas etika publik dan berpotensi mengikis fondasi demokrasi.

Asal Usul Istilah dan Esensi Kekhawatiran

Istilah “Londo Ireng” bukanlah kosakata baru dalam wacana publik Indonesia. Berakar dari bahasa Jawa, “Londo” berarti Belanda dan “Ireng” berarti hitam, sehingga frasa itu sering digunakan untuk merujuk pada penguasa kolonial yang dianggap menindas. Dalam retorika politik kontemporer, label tersebut digunakan secara peyoratif untuk menstigma kelompok tertentu sebagai agen asing atau kekuatan yang bekerja untuk kepentingan luar negeri. Ketika istilah ini dilekatkan kepada profesi yang bekerja dengan pengawasan, verifikasi, dan akuntabilitas—seperti jurnalis dan aktivis hak asasi manusia—implikasinya sangat berat: menyamakan kerja-kerja advokasi dengan penjajahan baru, sekaligus mendeligitimasi peran kritis yang dijamin undang-undang.

Berdasarkan penelusuran historis, istilah serupa pernah disematkan pada perusahaan multinasional dalam wacana ketergantungan ekonomi, namun penggunaannya untuk menyasar individu yang menjalankan fungsi sosial jarang terjadi. Para peneliti komunikasi politik mengingatkan bahwa penggunaan label stigmatis oleh tokoh publik dapat membuka ruang bagi intimidasi digital dan fisik, serta memperkuat polarisasi. Dalam konteks ini, pernyataan yang menyebut jurnalis dan LSM sebagai “Londo Ireng” dianggap sebagai bentuk delegitimasi struktural yang bisa berdampak pada keamanan kerja para pelaku verifikasi fakta dan pembela HAM.

Reaksi Berlapis dari Komunitas Pers

AJI, sebagai salah satu organisasi wartawan terkemuka, menjadi yang pertama menerbitkan sikap resmi. Mereka menilai bahwa label tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga mendiskreditkan profesi yang menjalankan fungsi pengawasan kekuasaan. Dalam pernyataannya, AJI menekankan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan kode etik dan bukan mewakili kepentingan asing. Pelabelan tersebut, menurut AJI, adalah upaya untuk membungkam kritik dengan cara menyebarkan fitnah. Organisasi ini mendesak pencabutan pernyataan secara terbuka dan mengajak semua pihak untuk menghindari narasi yang bisa memprovokasi kekerasan terhadap insan pers.

Senada dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan imbauan yang meskipun tidak merujuk langsung pada pernyataan, menegaskan perlunya semua pemangku kepentingan untuk menjaga martabat wartawan. Mereka mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan terhadap kekerasan dan intimidasi yang diakibatkan oleh stigmatisasi. Data dari berbagai lembaga pemantau kebebasan pers menunjukkan peningkatan kasus ancaman terhadap jurnalis dalam satu tahun terakhir, dan pernyataan semacam ini diyakini bisa memperburuk tren tersebut.

Suara Lantang dari Lembaga Bantuan Hukum dan Aktivis

YLBHI, yang sudah puluhan tahun menjadi tulang punggung advokasi korban ketidakadilan, menyatakan keprihatinan mendalam. Menurut YLBHI, pernyataan tersebut mencederai prinsip negara hukum dan melanggar semangat keterbukaan yang dijamin konstitusi. Mereka merujuk pada berbagai instrumen hukum, termasuk Pasal 28E dan 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat dan hak atas informasi. Pelabelan “Londo Ireng” dinilai sebagai serangan terhadap jati diri organisasi sipil yang hanya berupaya mengawal akuntabilitas publik, bukan sebagai boneka kepentingan asing.

Koalisi masyarakat sipil lainnya, seperti KontraS, Imparsial, dan SAFEnet, juga menyampaikan sikap serupa. Mereka menyoroti bahwa di tengah tantangan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai regulasi yang dinilai represif, pelabelan ini adalah bagian dari strategi yang lebih besar untuk membungkam suara kritis. Beberapa aktivis yang dihubungi menyatakan bahwa pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pribadi, mengingat di masa lalu kata-kata serupa sering kali menjadi pemicu aksi persekusi oleh kelompok-kelompok intoleran.

Dampak pada Kepercayaan Publik dan Relasi Kuasa

Di luar aspek hukum dan keamanan, analis komunikasi publik menyoroti konsekuensi jangka panjang: erosi kepercayaan terhadap institusi pengawas. Ketika seorang tokoh yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar menyebut pers dan LSM sebagai kekuatan asing yang jahat, sebagian publik yang kurang akses terhadap informasi berimbang bisa mempercayai klaim itu. Hasilnya adalah menurunnya partisipasi warga dalam mengawasi kebijakan dan meningkatnya apatisme politik, yang pada akhirnya justru membahayakan kualitas demokrasi.

Fenomena ini tidak terlepas dari iklim global, di mana istilah-istilah seperti “fake news” dan “enemy of the people” digunakan untuk menyerang media. Namun dalam konteks Indonesia, bahasa kolonial “Londo Ireng” memiliki beban sejarah yang sangat berat, karena menghidupkan kembali trauma penjajahan dan memosisikan warga negara sendiri sebagai antek-antek asing. Hal ini bertentangan dengan semangat nasionalisme inklusif yang seharusnya menjadi dasar hubungan antarelemen bangsa.

Desakan Klarifikasi dan Pelajaran Etika

Berbagai elemen kini mendesak klarifikasi dan permintaan maaf publik, seraya menawarkan dialog untuk meluruskan kesalahpahaman. Mereka menekankan bahwa kritik dari pers dan LSM adalah bagian dari dinamika demokrasi yang sehat, dan bukan konspirasi internasional. Ke depan, diperlukan penguatan mekanisme perlindungan bagi jurnalis dan pembela HAM, serta pendidikan publik tentang peran esensial mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kata-kata yang diucapkan oleh tokoh publik memiliki bobot yang luar biasa besar. Dalam era informasi yang serba cepat, stigmatisasi dapat menyebar secepat virus, dan dampaknya bisa permanen. Oleh karena itu, budi pekerti dalam komunikasi politik bukan hanya tuntutan moral, melainkan syarat mutlak untuk menjaga martabat dan persatuan bangsa yang majemuk ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User