Kecaman AJI dan YLBHI atas Sebutan Londo Ireng oleh Prabowo

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Ungkapan spesifik...

Kecaman AJI dan YLBHI atas Sebutan Londo Ireng oleh Prabowo

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini memicu gelombang reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Ungkapan spesifik yang digunakan Prabowo untuk melabeli kelompok tertentu telah dinilai sebagai bentuk stigmatisasi yang tidak pantas dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap pilar-pilar demokrasi.

Tanggapan Resmi Aliansi Jurnalis Independen

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi salah satu lembaga pertama yang menyampaikan keberatan secara terbuka. Dalam pernyataan resminya, AJI menekankan bahwa pelabelan semacam itu merupakan simplifikasi berbahaya yang mengaburkan peran vital pers sebagai pilar keempat demokrasi. Organisasi yang menaungi ribuan jurnalis di seluruh Indonesia ini memandang pernyataan tersebut sebagai upaya untuk mendelegitimasi kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan berbasis fakta.

AJI menegaskan bahwa independensi media massa dan para pekerjanya dijamin oleh undang-undang. Setiap upaya untuk memberi cap negatif secara umum kepada profesi jurnalis, menurut mereka, merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Aliansi ini mendesak agar pejabat publik menggunakan diksi yang lebih bertanggung jawab dan tidak menciptakan polarisasi di tengah masyarakat. Mereka juga menyoroti bahwa pernyataan kontroversial dari figur setingkat menteri dapat dengan mudah memicu sentimen anti-pers dan meningkatkan risiko kekerasan terhadap jurnalis di lapangan.

Kritik Tajam dari YLBHI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) turut merespons dengan nada yang sama kritisnya. Sebagai organisasi advokasi yang telah berdiri sejak era Orde Baru, YLBHI menilai istilah yang digunakan Prabowo memiliki konotasi merendahkan dan berpotensi membungkam suara-suara kritis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut YLBHI, LSM adalah bagian integral dari masyarakat sipil yang berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan dan penyambung aspirasi warga yang sering terabaikan.

YLBHI secara spesifik menyoroti diksi "Londo Ireng" yang dianggap bermuatan rasial dan historis. Organisasi ini melihat bahwa penggunaan istilah tersebut oleh seorang pejabat tinggi negara dalam forum resmi atau pernyataan publik adalah tindakan yang tidak etis dan kontraproduktif terhadap semangat persatuan nasional. Mereka menegaskan bahwa mengkriminalisasi atau menstigma lembaga pengawas justru akan membawa Indonesia mundur dalam praktik demokrasi dan negara hukum. YLBHI mendesak agar semua pihak, terutama pejabat publik, fokus pada substansi kritik, bukan pada upaya menyerang pribadi atau lembaga yang menyuarakan kritik tersebut.

Makna dan Konteks Sebutan yang Kontroversial

Istilah "Londo Ireng" sendiri bukanlah istilah baru dalam khasanah politik Indonesia. Secara harfiah, frasa ini berasal dari bahasa Jawa yang berarti "Belanda Hitam," merujuk pada tentara kolonial Hindia Belanda yang direkrut dari Afrika, yang dikenal sebagai Zwarte Hollanders atau Belanda Hitam. Dalam konteks modern, istilah ini kerap digunakan secara peyoratif untuk menyebut seseorang atau kelompok yang dianggap sebagai "orang asing yang turut campur" atau "kaki tangan kepentingan asing." Penggunaan diksi dengan muatan sejarah kolonial dan rasial ini dinilai tidak bijaksana, terutama jika dialamatkan kepada warga negara sendiri yang bekerja untuk kepentingan publik.

Para pengamat politik dan sejarah menilai bahwa penggunaan retorika semacam itu di ruang publik berpotensi membangkitkan sentimen xenofobia dan merusak modal sosial kebangsaan. Dalam konteks kerja-kerja jurnalistik dan advokasi, istilah tersebut juga secara keliru mengasosiasikan tindakan mengkritik pemerintah dengan tindakan melawan bangsa atau menjadi antek pihak luar. Padahal, fungsi kontrol sosial yang dijalankan jurnalis dan LSM justru merupakan bentuk tanggung jawab dan kecintaan pada bangsa untuk memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Dampak bagi Kebebasan Pers dan Masyarakat Sipil

Reaksi dari AJI dan YLBHI ini menandakan adanya kekhawatiran mendalam terhadap ancaman pelemahan ruang demokrasi di Indonesia. Pelabelan yang menyudutkan ini dikhawatirkan dapat menciptakan efek jera atau chilling effect bagi insan pers dan aktivis. Ketika jurnalis dan pembela hak asasi manusia dicap dengan label yang provokatif, keselamatan personal mereka menjadi taruhannya, dan hukum mungkin tidak lagi dipandang memberikan perlindungan yang memadai.

Kedua organisasi ini secara terpisah menyerukan agar pemerintah, khususnya, memastikan terlindunginya kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan pers sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Mereka meminta Presiden untuk memberikan keteladanan dan ketegasan dalam melindungi pilar-pilar demokrasi, bukan malah membiarkan para pembantunya menggunakan diksi yang berpotensi memecah belah. Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat di mana kritik dilihat sebagai vitamin bagi perbaikan, bukan sebagai ancaman yang harus dilabeli secara negatif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak Prabowo Subianto terkait kritik yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen dan YLBHI. Publik kini menantikan sikap kenegarawanan dari seorang Menteri Pertahanan dalam merespons gelombang protes dari dua elemen penting masyarakat sipil ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User