Keabsahan Sprindik TPPU Dipertanyakan, Ahli Sebut Penyitaan Batal

Keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterbitkan terhadap Febrie kembali diuji melalui keterangan seorang ahli hukum. Dalam pandangannya, proses peny...

Keabsahan Sprindik TPPU Dipertanyakan, Ahli Sebut Penyitaan Batal

Keabsahan surat perintah penyidikan (sprindik) tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterbitkan terhadap Febrie kembali diuji melalui keterangan seorang ahli hukum. Dalam pandangannya, proses penyidikan tersebut mengandung cacat administrasi yang membuat seluruh rangkaian penyitaan yang menyertainya tidak sah secara hukum. Berdasarkan verifikasi atas keterangan itu, inti persoalannya bermuara pada satu hal: penegakan hukum terhadap dugaan pencucian uang tidak boleh dipisahkan dari tindak pidana yang menjadi sumber harta yang disangkakan.

Penyidikan TPPU Tidak Dapat Berjalan Sendiri

Ahli menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak dapat berjalan sendiri tanpa terlebih dahulu menegakkan tindak pidana asalnya. Logika yang dibangun sederhana: harta yang diduga dicuci pasti berasal dari suatu kejahatan, entah korupsi, narkotika, perpajakan, maupun tindak pidana lain yang diatur dalam perundang-undangan. Jika tindak pidana asal tersebut belum ditegakkan, maka fondasi yuridis penyidikan TPPU dinilai rapuh sejak awal.

Konstruksi pemikiran ini menempatkan tindak pidana asal sebagai pintu masuk utama. Dalam teori hukum, tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan lanjutan yang secara konseptual tidak mungkin berdiri tanpa kejahatan yang mendahuluinya. Aliran dana, perpindahan aset, hingga penyamaran kepemilikan hanyalah rantai berikutnya dari suatu kejahatan yang lebih dulu terjadi. Oleh karena itu, menurut ahli, aparat penegak hukum tidak dapat melompat langsung ke tahap pencucian uang sambil mengabaikan tahap awal yang menjadi sumber dari seluruh aliran harta tersebut.

Landasan Hukum yang Menjadi Perdebatan

Faktanya adalah, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur persoalan ini secara berbeda. Pasal 68 undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Ketentuan itu dipertegas Pasal 69 yang menyebut penyidikan tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu sebelum penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan.

Berdasarkan verifikasi terhadap norma tersebut, terdapat ketegangan antara bunyi undang-undang dan pendapat ahli yang menyatakan penyidikan tidak bisa mendahului penegakan tindak pidana asal. Ketentuan itu sengaja dirancang agar penanganan pencucian uang tidak tersandera oleh lambatnya proses tindak pidana asal, sekaligus menjawab praktik pelaku yang kerap memecah-mecah proses penegakan hukum. Namun di sisi lain, para penentang menilai pendekatan semacam itu berisiko menjadikan penyidikan TPPU berdiri di atas asumsi, bukan di atas pembuktian kejahatan yang konkret dan tuntas.

Dalam konteks perkara yang menyasar Febrie, perbedaan pandangan ini menjadi penentu arah proses. Jika penyidikan dianggap sah meski tindak pidana asal belum ditegakkan, maka proses dapat berlanjut. Sebaliknya, jika pandangan ahli yang dihadirkan diikuti, sprindik yang diterbitkan dinilai mengandung cacat administrasi sejak awal dan tidak dapat dijadikan dasar penegakan hukum.

Cacat Administrasi dan Nasib Penyitaan

Konsekuensi dari cacat administrasi pada sprindik, menurut ahli, menjalar ke seluruh produk hukum yang lahir darinya, termasuk penyitaan. Penyitaan yang dilakukan atas dasar penyidikan yang cacat tidak dapat dipertahankan. Ketika landasan penyidikan bermasalah, seluruh barang bukti yang disita berpotensi kehilangan nilai hukumnya, dan upaya pembuktian di persidangan menjadi goyah.

Penyitaan dalam perkara pidana sejatinya tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan adanya izin ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak. Data menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur dalam penyitaan kerap menjadi celah bagi tersangka untuk menggugat keabsahan proses melalui praperadilan. Apabila hakim menyatakan penyitaan tidak sah, maka aset yang disita wajib dikembalikan, dan rantai pembuktian yang dibangun dari aset tersebut ikut runtuh.

Implikasi terhadap Proses Hukum

Jika pandangan ahli tersebut dipertimbangkan, konsekuensi hukumnya berlapis. Pertama, sprindik yang cacat dapat menjadi objek gugatan praperadilan. Kedua, seluruh penyitaan yang tidak sah harus dipulihkan, baik berupa barang maupun dokumen yang disita. Ketiga, penyidikan harus diulang atau dihentikan hingga tindak pidana asal ditegakkan lebih dahulu.

Di sisi lain, aparat yang telah mengeluarkan sprindik tentu memiliki dasar pertimbangan tersendiri, termasuk keyakinan bahwa ketentuan Pasal 68 dan 69 memberi ruang bagi penyidikan yang berdiri sendiri. Perdebatan ini pada akhirnya akan dijawab oleh mekanisme peradilan, bukan oleh adu argumen di ruang publik.

Yang jelas, berdasarkan verifikasi atas keterangan ahli, persoalan yang diangkat tidak hanya menyangkut prosedur teknis semata. Ia menyentuh prinsip dasar keadilan: bahwa setiap penyitaan harta seseorang harus lahir dari proses hukum yang bersih sejak awal. Apabila sprindik lahir dari proses yang cacat, maka berapa pun nilai aset yang disita, status hukumnya tetap menggantung. Kini, publik menunggu sikap resmi instansi terkait serta putusan yang akan lahir dari mekanisme hukum yang tersedia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User