Oct 20, 2026
factcheck

Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang dan Batas Usia Pidana Anak

Peristiwa perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali mencuatkan pertanyaan mendasar dalam sistem peradilan anak di Indonesia: sejauh mana seorang anak ...

Kasus Perundungan Siswa SD Pemalang dan Batas Usia Pidana Anak

Peristiwa perundungan yang melibatkan siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali mencuatkan pertanyaan mendasar dalam sistem peradilan anak di Indonesia: sejauh mana seorang anak yang masih berstatus pelajar SD dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Persoalan ini tidak dapat dijawab dengan refleks moral semata, melainkan memerlukan pembacaan cermat terhadap kerangka hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan lembaga pengawas anak nasional, dorongan agar proses hukum tetap berjalan terhadap terduga pelaku dalam latar belakang kondisi apa pun, termasuk bila yang bersangkutan masih duduk di bangku sekolah dasar, menjadi titik masuk utama dalam membaca kasus ini. Namun, dorongan tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan normatif yang mengatur batas usia pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia.

Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Positif

Klaim bahwa pelaku anak dapat langsung diproses secara pidana tanpa mempertimbangkan usianya tidak akurat. Faktanya adalah Pasal 1 angka 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak mendefinisikan anak yang dapat diajukan ke sidang pidana sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun. Data menunjukkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak memiliki kapasitas hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Klaim: Pelaku perundungan yang masih siswa SD harus tetap diproses secara pidana tanpa terkecuali.

Fakta: Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dipidana, melainkan hanya dapat dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada negara, atau kelembagaan tertentu sesuai Pasal 69 ayat (2) UU SPPA.

Dengan demikian, pernyataan yang menyiratkan bahwa proses hukum pidana dapat langsung diterapkan kepada terduga pelaku usia SD perlu dibaca secara lebih hati-hati. Apabila terduga pelaku berusia di bawah 12 tahun, maka jalur yang tersedia bukanlah pemidanaan, melainkan tindakan rehabilitatif dan edukatif.

Diversifikasi sebagai Jalur Utama Penyelesaian

Sumber resmi menunjukkan bahwa UU SPPA mewajibkan pendekatan keadilan restoratif melalui diversi pada setiap tahap, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya.

Data menunjukkan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU SPPA mensyaratkan diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara kurang dari tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Perundungan yang mengakibatkan luka atau penderitaan psikis berat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, namun tetap wajib terlebih dahulu diupayakan diversi sepanjang memenuhi syarat formil tersebut.

Verifikasi terhadap pernyataan lembaga pengawas anak memperlihatkan bahwa dorongan agar proses hukum berjalan tidak identik dengan tuntutan pemidanaan. Proses hukum yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan untuk menentukan status anak, pengumpulan bukti, serta penetapan tindakan yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak.

Peran Sekolah dan Kekosongan Pengawasan

Kasus ini juga membuka persoalan struktural yang lebih luas, yakni lemahnya mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan verifikasi terhadap regulasi yang berlaku, sekolah memiliki kewajiban membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan sebagaimana diamanatkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Bukti di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah dasar belum memiliki tim tersebut secara fungsional.

Data menunjukkan bahwa kekosongan pengawasan ini berkontribusi pada keterlambatan deteksi dini dan penanganan kasus. Klaim bahwa perundungan semata-mata merupakan persoalan individu pelaku bertentangan dengan temuan sejumlah kajian yang menempatkan faktor lingkungan sekolah, relasi kuasa antar siswa, dan lemahnya respons guru sebagai variabel penentu.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum dan pernyataan resmi, dorongan agar proses hukum tetap dilakukan terhadap terduga pelaku anak adalah sebagian benar dengan catatan penting. Proses hukum tetap dapat dan harus berjalan untuk memastikan perlindungan korban serta akuntabilitas. Namun, apabila terduga pelaku berusia di bawah 12 tahun, pemidanaan tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan UU SPPA. Yang berlaku adalah tindakan rehabilitatif, sementara bagi pelaku usia 12 tahun ke atas, diversi menjadi jalur wajib yang harus diupayakan lebih dahulu.

Menyimpulkan bahwa pelaku anak dapat langsung dipidana tanpa menimbang usia dan mekanisme diversi adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Sumber resmi menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak, baik korban maupun pelaku, tetap menjadi prinsip utama dalam setiap tahap penyelesaian perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User