Kasus Belum Inkrah, Febrie Adriansyah Tetap Digaji

JAKARTA — Seorang jaksa senior yang terseret pusaran kasus suap masih menerima gaji bulanan dari negara. Kejaksaan Agung menegaskan, hak finansial tersebut tidak dapat dihentikan selama putusan peng...

Kasus Belum Inkrah, Febrie Adriansyah Tetap Digaji

JAKARTA — Seorang jaksa senior yang terseret pusaran kasus suap masih menerima gaji bulanan dari negara. Kejaksaan Agung menegaskan, hak finansial tersebut tidak dapat dihentikan selama putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap. Nama itu adalah Febrie Adriansyah, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang kini berstatus terdakwa namun tetap mengantongi penghasilan sebagai aparatur sipil negara.

Status Hukum yang Belum Final

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 dalam pusaran perkara suap yang terkait dengan pengurusan fatwa bebas bagi terpidana kasus hak tagih utang Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. Ia didakwa menerima sejumlah uang bersama rekannya, Pinangki Sirna Malasari, untuk memuluskan langkah hukum sang buron ketika itu. Hingga kini, proses persidangan masih bergulir. Majelis hakim belum menjatuhkan vonis yang memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dalam terminologi hukum disebut inkracht van gewijsde. Selama putusan itu belum ada, status kepegawaian Febrie secara administratif belum berubah secara fundamental.

Jam Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memberikan penjelasan resmi terkait polemik ini. "Pada prinsipnya, seorang pegawai negeri yang sedang menjalani proses hukum tetap berhak atas penghasilannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pemberhentian atau pemotongan gaji baru bisa dilakukan apabila putusan telah inkrah dan menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Payung Hukum Hak Gaji

Ketentuan ini bukanlah diskresi lembaga, melainkan amanat regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, beserta aturan turunannya, secara eksplisit mengatur bahwa PNS yang ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi tersangka atau terdakwa suatu tindak pidana, tetap diberikan gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Hanya tunjangan jabatan dan beberapa tunjangan kinerja lain yang dapat dihentikan sementara. Aturan serupa dikuatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Logika hukumnya sederhana: asas praduga tak bersalah melindungi hak keperdataan seseorang sebelum ada putusan final yang menyatakan ia bersalah.

Dengan demikian, meskipun Febrie Adriansyah telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya dan tidak lagi menjalankan tugas penyidikan, secara administrasi ia masih tercatat sebagai pegawai aktif yang berhak atas gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Besaran gajinya ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan terakhir yang disandangnya sebelum penetapan status tersangka.

Kronologi Kasus dan Posisi Febrie

Febrie Adriansyah merupakan salah satu nama yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait aliran dana suap dari Djoko Tjandra. Perannya diduga menghubungkan Pinangki dengan pihak-pihak tertentu agar terwujud fatwa Mahkamah Agung yang menguntungkan buron kelas kakap itu. Kasus ini mencoreng wajah korps Adhyaksa karena melibatkan jaksa yang seharusnya menjadi ujung tombak penegakan hukum. Febrie sendiri ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan sejak itu menjalani proses hukum.

Meski berstatus sebagai terdakwa, Febrie belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum. Proses pembuktian di pengadilan masih berjalan, dan tim kuasa hukumnya terus melakukan upaya pembelaan. Inilah yang menjadi dasar mengapa negara masih menunaikan kewajiban finansialnya kepada yang bersangkutan.

Respons Publik dan Implikasi

Kondisi ini kerap memicu tanda tanya di masyarakat. Sebagian mempertanyakan etika dan kepatutan ketika seorang yang diduga kuat terlibat kejahatan luar biasa tetap menerima gaji dari uang pajak. Namun, Kejaksaan Agung memilih berpegang teguh pada koridor hukum positif yang berlaku. Langkah terburu-buru menghentikan hak gaji tanpa dasar putusan inkrah justru dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi dan membuka peluang gugatan perdata oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, muncul wacana perlunya revisi aturan agar ada mekanisme penangguhan hak penghasilan bagi PNS yang menjadi terdakwa kasus berat. Namun, perubahan itu harus melalui legislasi, bukan tindakan administratif sepihak. Saat ini, aturan yang ada tetap menjadi pedoman.

Kesimpulan Proses Hukum

Dengan demikian, fakta bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji bukanlah bentuk keberpihakan atau pembiaran, melainkan konsekuensi dari sistem hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selama putusan belum inkrah, hak-hak kepegawaiannya tidak dapat ditanggalkan. Masyarakat hanya bisa menanti vonis akhir pengadilan. Jika nanti terbukti bersalah, seluruh hak finansial itu akan terhenti, dan ia pun harus menghadapi pemecatan tidak hormat serta sanksi pidana yang menanti. Hingga detik itu tiba, kasus Febrie Adriansyah adalah potret bagaimana negara menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu dalam birokrasi modern.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User