Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Profil dan Harta Terkuak

Integritas aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman, diciduk oleh tim dari...

Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap, Profil dan Harta Terkuak

Integritas aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang perwira polisi yang bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba di Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKP Pardiman, diciduk oleh tim dari Badan Reserse Kriminal Polri. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan keterlibatannya dalam perkara narkotika—kejahatan yang selama ini justru menjadi fokus tugasnya untuk diberantas. Publik pun sontak menyoroti rekam jejak karir dan harta kekayaan yang ia miliki, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di tubuh Polri.

Profil dan Jabatan Strategis

AKP Pardiman merupakan perwira menengah dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi yang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangsel. Dalam struktur organisasi kepolisian, ia bertanggung jawab langsung kepada Kapolres untuk memimpin operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang. Cakupan tugasnya sangat luas, mulai dari penyelidikan, pengintaian, penangkapan, pengembangan jaringan, hingga pemusnahan barang bukti.

Wilayah Tangerang Selatan yang menjadi area operasinya dikenal sebagai kawasan penyangga ibu kota dengan tingkat peredaran narkoba yang cukup tinggi. Dalam beberapa tahun terakhir, jajarannya kerap mengungkap kasus besar, seperti penggrebekan laboratorium clandestine, penyelundupan sabu puluhan kilogram, dan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi. AKP Pardiman juga bertanggung jawab atas program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang melibatkan penyuluhan ke sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Ironisnya, di balik aktivitas tersebut, Bareskrim justru menemukan dugaan keterlibatan pribadinya dalam lingkaran kejahatan yang seharusnya ia bongkar.

Penangkapan yang Menghadirkan Ironi

Penangkapan dilakukan setelah melalui proses pendalaman dan pemetaan yang panjang oleh penyidik Bareskrim Polri. Hingga kini, Polri belum mengungkap rincian jenis dan jumlah narkotika yang diamankan, namun sumber internal menyebutkan bahwa operasi senyap tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan yang melibatkan oknum aparat. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa di mana perwira yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba justru terjerat dalam pusaran kejahatan yang sama.

Fenomena ini menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan personel di satuan yang langsung bersentuhan dengan lingkaran narkoba. Godaan finansial yang besar dan minimnya rotasi periodik menjadi faktor yang sering dikaitkan. Pengamat kepolisian menilai, tanpa evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen, penempatan, dan kesejahteraan personel, kasus serupa berpotensi terulang.

Harta Kekayaan di Bawah Mikroskop

Sebagai penyelenggara negara, AKP Pardiman diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasca penangkapan, transparansi asetnya menjadi tuntutan publik. Banyak pihak mempertanyakan kewajaran akumulasi hartanya apabila terbukti ia menerima aliran dana ilegal dari jaringan narkoba.

Meski belum ada data resmi yang dirilis, jejak LHKPN akan menjadi pembanding krusial dalam proses pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki dan penghasilannya sebagai aparat, maka bukan tidak mungkin ia juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang. Audit forensik terhadap kekayaannya diperkirakan menjadi langkah lanjutan setelah proses pidana berjalan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun akan bersinergi untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan, yang dapat berujung pada pemecatan tidak hormat.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Secara pidana, AKP Pardiman dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan mati, bergantung pada berat barang bukti yang berhasil dikumpulkan. Proses peradilan akan menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan institusi dari oknum yang menodai seragam.

Kasus ini juga memicu desakan publik dan pengamat agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh personel satuan narkoba di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat yang telanjur luka akibat pengkhianatan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung. Transparansi dalam setiap tahapan hukum menjadi kunci agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User