JPU KPK Tolak Eksepsi Yaqut: Penyalahgunaan Kewenangan Ranah Tipikor
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait penyelengga...
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Penolakan itu disampaikan jaksa dalam agenda tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut jaksa, argumen yang dibangun tim pengacara mantan Menteri Agama itu dinilai tidak tepat sasaran karena persoalan yang dipersoalkan justru berada pada wilayah hukum tindak pidana korupsi, bukan di luar kewenangan pengadilan.
Jaksa Tegaskan Kewenangan Pengadilan Tipikor
Dalam nota keberatan yang dibacakan, jaksa KPK menilai dalih penyalahgunaan kewenangan yang diduga merugikan keuangan negara merupakan materi pokok perkara yang menjadi ranah pengadilan tindak pidana korupsi. Faktanya, jaksa menegaskan bahwa substansi dakwaan menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian negara, sehingga secara formil dan materiil termasuk dalam kompetensi absolut Tipikor. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum Yaqut sebelumnya mengajukan eksepsi yang antara lain mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa. Salah satu poin yang diangkat tim pengacara berkaitan dengan kuota haji yang menurut mereka merupakan hak Kerajaan Arab Saudi, bukan keputusan pemerintah Indonesia. Atas dasar itu, kubu terdakwa menilai kliennya tidak dapat dipersalahkan atas hal-hal yang berada di luar kendali pemerintah domestik.
Eksepsi Dinilai Tidak Menyentuh Pokok Perkara
Berdasarkan verifikasi atas jalannya persidangan, jaksa menilai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak menyentuh keabsahan surat dakwaan secara formal. Eksepsi seharusnya diarahkan pada cacat formil dakwaan, misalnya ketidakjelasan uraian perbuatan atau kesalahan penerapan pasal. Namun, dalil yang diajukan justru masuk pada penilaian substansi, yang semestinya dibuktikan dalam persidangan, bukan disingkirkan sejak awal melalui mekanisme keberatan.
Jaksa juga mengingatkan bahwa dakwaan terhadap Yaqut dibangun dari sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. Persoalan kuota haji yang diangkat tim pengacara, menurut jaksa, bukan hal baru dan tidak membatalkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara. Alih-alih menggugurkan dakwaan, argumen tersebut justru harus diuji bersama alat bukti lain di hadapan majelis hakim.
Perkara Berlanjut ke Tahap Putusan Sela
Dengan ditolaknya eksepsi oleh jaksa, proses persidangan kini menunggu penilaian majelis hakim. Rangkaian berikutnya adalah pembacaan putusan sela, yakni keputusan hakim atas diterima atau tidaknya keberatan terdakwa. Apabila majelis sependapat dengan jaksa, sidang akan berlanjut ke pemeriksaan saksi dan ahli untuk menguji dakwaan secara materiil. Sebaliknya, jika eksepsi dikabulkan, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Kasus yang menjerat Yaqut berawal dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain setelah penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Yaqut sebelumnya menjabat Menteri Agama pada periode 2019–2024 dan kini menghadapi dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Hingga persidangan berlangsung, tim kuasa hukum Yaqut belum menyatakan sikap atas tanggapan jaksa tersebut secara terbuka. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan atau menolak eksepsi tersebut dalam putusan sela. Kepastian hukum atas perkara ini menjadi penting mengingat perkara menyangkut pengelolaan dana haji yang bersumber dari masyarakat.
Perjalanan perkara ini masih panjang. Tahap pembuktian, apabila tercapai, akan menguji seluruh konstruksi dakwaan jaksa, termasuk dalil penyalahgunaan kewenangan yang selama ini menjadi pokok perdebatan. Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai secara imparsial apakah dakwaan jaksa terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.
Comments (0)