Jejak Karier AKP Pardiman yang Ditangkap Bareskrim
Penangkapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman mengguncang internal institusi. Perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) di Kepolisian Resor Tangerang Selatan (P...
Penangkapan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman mengguncang internal institusi. Perwira yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) di Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) itu diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam perkara narkotika. Peristiwa ini sontak menarik perhatian publik terhadap rekam jejak sang perwira dan profil kekayaannya selama berdinas di korps baju cokelat.
Awal Karier dan Penugasan
AKP Pardiman diketahui memulai karier kepolisiannya setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) atau jalur perwira lainnya. Berdasarkan penelusuran, namanya tidak banyak muncul di permukaan media sebelum menduduki posisi strategis di Satresnarkoba. Beberapa sumber menyebutkan bahwa sebelum bertugas di Tangerang Selatan, ia pernah menjalani berbagai penugasan di jajaran Polda Metro Jaya dan Polres-polres di bawahnya. Kiprahnya di dunia antinarkoba juga telah dirintis sejak ia bertugas sebagai perwira pertama di Detasemen Khusus (Densus) atau satuan narkoba tingkat polres. Pengalamannya dalam menangani kasus-kasus peredaran gelap narkotika dinilai cukup mumpuni, sehingga ia dipercaya untuk memimpin Satresnarkoba Polres Tangsel pada tahun 2023 lalu.
Selama menjabat Kasat Resnarkoba, ia kerap tampil dalam berbagai konferensi pers pengungkapan kasus. Beberapa kali ia disebut-sebut berhasil mengungkap jaringan pengedar berskala besar, termasuk penyitaan puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi. Gaya kerjanya yang diklaim tegas dan tak kenal kompromi sering menjadi sorotan. Namun, di balik citra itu, dugaan keterlibatannya dalam pusaran jaringan narkotika kini menjadi paradoks yang memalukan bagi institusi.
Dugaan Pelanggaran yang Menjerat
Bareskrim Polri secara resmi telah mengkonfirmasi penangkapan AKP Pardiman. Meskipun kronologi lengkap belum dibuka ke publik, informasi awal mengindikasikan bahwa perwira tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, bahkan mungkin menjadi bagian dari jaringan pengedar yang seharusnya ia berantas. Sumber di lingkungan penyidikan menyebutkan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum kepolisian. Pardiman diduga kuat melakukan pelanggaran serius terkait Undang-Undang Narkotika, yang dapat berujung pada ancaman hukuman berat.
Peristiwa ini menjadi pukulan bagi citra Polri, khususnya di tengah upaya institusi untuk membersihkan internal dari anggota yang nakal. Kapolres Tangsel dan jajaran Polda Metro Jaya langsung memberikan pernyataan tegas mendukung proses hukum. Mereka menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap siapa pun yang melanggar, termasuk perwira dengan jabatan penting sekalipun. Saat ini, Pardiman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Bareskrim untuk mengorek lebih dalam perannya dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Harta Kekayaan dalam Sorotan
Setelah penangkapan, sorotan langsung tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKP Pardiman yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang tercatat dalam situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Pardiman terakhir melaporkan hartanya pada awal tahun 2025. Total kekayaan yang dilaporkan mencapai angka sekitar Rp1,2 miliar. Angka ini terdiri dari sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang patut diperiksa lebih lanjut.
Dari dokumen tersebut, diketahui bahwa ia memiliki sebuah rumah mewah di kawasan Tangerang Selatan dengan nilai taksiran mencapai Rp800 juta. Selain itu, tercatat juga sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp400 juta. Kedua properti itu berstatus hak milik sendiri, bukan warisan. Kepemilikan dua properti sekaligus di lokasi strategis oleh seorang perwira berpangkat AKP tentu akan ditelusuri oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun satuan internal lainnya untuk memastikan kewajaran sumber dananya.
Sementara itu, untuk harta bergerak, Pardiman melaporkan kepemilikan dua unit mobil: satu Toyota Fortuner tahun 2021 senilai sekitar Rp200 juta dan satu Honda Civic tahun 2022 senilai Rp180 juta. Ia juga memiliki beberapa motor gede (moge) yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Tidak ada kepemilikan surat berharga atau logam mulia dalam jumlah signifikan. Kas dan setara kas yang ia laporkan berada di kisaran Rp50 juta. Yang menjadi pertanyaan, apakah harta tersebut sebanding dengan profil pendapatan resminya sebagai AKP yang gaji pokok plus tunjangannya diperkirakan berada di bawah Rp15 juta per bulan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikabarkan telah diminta untuk menelusuri aliran dana di rekening pribadi Pardiman dan anggota keluarganya. Langkah ini diambil untuk membuka kemungkinan adanya transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan bisnis haram narkotika. Jika ditemukan kejanggalan, bukan tidak mungkin Pardiman juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ancaman hukumannya lebih berat.
Penangkapan AKP Pardiman menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Indonesia tidak hanya melibatkan musuh dari luar, tetapi juga hantu dari dalam institusi penegak hukum. Proses hukum yang transparan menjadi tuntutan publik agar kepercayaan terhadap Polri tidak semakin luntur. Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa tak ada satu pun oknum yang kebal hukum di negeri ini.
Comments (0)