Ironi di Bundaran HI: Arogansi, Pejalan Kaki, dan Pelican Crossing

Belum lama ini, jagat maya dihebohkan oleh sebuah insiden yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), tepatnya di sekitar fasilitas penyeberangan berjenis pelican crossing. Rekaman yang ber...

Ironi di Bundaran HI: Arogansi, Pejalan Kaki, dan Pelican Crossing

Belum lama ini, jagat maya dihebohkan oleh sebuah insiden yang terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), tepatnya di sekitar fasilitas penyeberangan berjenis pelican crossing. Rekaman yang beredar memperlihatkan sebuah mobil mewah jenis Alphard yang diduga kuat dikemudikan oleh seorang aparat kepolisian, melintas dengan kecepatan cukup tinggi dan mengabaikan hak pejalan kaki yang tengah menyeberang. Lebih dari sekadar pelanggaran lalu lintas, peristiwa ini membuka borok besar tentang bagaimana ruang publik di Jakarta masih jauh dari kata ramah bagi pejalan kaki, serta bagaimana arogansi masih menjadi budaya yang dibiarkan tumbuh subur di kalangan tertentu.

Insiden ini menjadi titik nyala kemarahan publik bukan semata-mata karena sosok pengemudi yang diduga seorang polisi, melainkan karena ia mencerminkan persoalan struktural: pengabaian terhadap hak pejalan kaki, kegagalan fungsi fasilitas keselamatan publik, dan sikap merasa kebal hukum dari segelintir orang. Bundaran HI, sebagai salah satu ikon kota yang baru direvitalisasi, seharusnya menjadi contoh ruang inklusif. Kenyataannya, justru di sanalah arogansi itu tumpah.

Pelican Crossing: Bukan Sekadar Garis Putih di Aspal

Pelican crossing adalah fasilitas penyeberangan yang dilengkapi lampu isyarat bagi pejalan kaki dan pengendara. Istilah "pelican" sendiri merupakan akronim dari pedestrian light controlled crossing. Berbeda dengan zebra cross biasa, di lokasi ini pejalan kaki memiliki tombol untuk mengaktifkan lampu merah bagi kendaraan. Idealnya, begitu tombol ditekan, kendaraan wajib berhenti untuk memberi ruang bagi penyeberang. Namun, apa yang terjadi di Bundaran HI? Tombol mungkin ditekan, lampu mungkin menyala, tetapi pengendara tetap melaju seolah fasilitas itu tak lebih dari hiasan kota.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, titik-titik pelican crossing sering kali menjadi lokasi rawan kecelakaan karena rendahnya kepatuhan pengemudi. Survei yang dilakukan oleh lembaga transportasi berkelanjutan mencatat bahwa hanya sekitar 42 persen pengendara yang benar-benar berhenti ketika lampu penyeberangan menyala, dan angkanya bisa jauh lebih rendah di kawasan padat seperti HI. Ini menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan pada desain fasilitas, melainkan pada budaya berkendara yang abai terhadap pejalan kaki.

Pejalan Kaki, Warga Kelas Dua di Jalan Raya

Dalam hierarki jalan raya, pejalan kaki sejatinya menempati posisi paling rentan. Konsep keselamatan lalu lintas modern, sebagaimana diadopsi dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, menempatkan pejalan kaki dan pesepeda sebagai kelompok yang harus dilindungi terlebih dahulu. Ironisnya, di Jakarta, kebijakan dan infrastruktur masih sangat memprioritaskan kendaraan bermotor. Trotoar diperlebar, tetapi akses penyeberangan minim. Lampu penyeberangan dipasang, tetapi penegakan hukum terhadap pelanggar nyaris tidak ada.

Kasus Alphard di Bundaran HI memperlihatkan betapa mudahnya seorang pengendara mengabaikan lampu merah pelican crossing tanpa merasa bersalah. Lebih parah lagi, ketika ditindak atau diperingatkan, respons yang muncul kerap berupa pembenaran diri atau pamer kekuasaan. Ini menggambarkan adanya relasi kuasa yang timpang di jalan raya: siapa yang memiliki kendaraan lebih besar, jabatan lebih tinggi, atau koneksi lebih kuat, merasa boleh menginjak hak mereka yang lebih lemah.

Arogansi dan Krisis Keteladanan

Aspek arogansi dalam insiden ini bernilai ganda. Pertama, arogansi individu pengemudi yang merasa bahwa kepentingannya melintas lebih penting daripada keselamatan penyeberang. Kedua, jika benar pelaku berasal dari institusi penegak hukum, maka arogansi itu menjelma menjadi krisis keteladanan yang sistemik. Polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan lalu lintas, bukan malah menjadi pelanggarnya. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa sepanjang tahun lalu, lebih dari 1.200 anggota Polri tercatat melanggar lalu lintas, dengan sanksi yang sering kali tidak transparan. Angka ini menjadi cermin buram bahwa pelanggaran lalu lintas oleh aparat bukanlah kejadian langka.

Lebih jauh, arogansi di jalan raya tidak hanya melukai fisik, tetapi juga merusak psikologi kolektif warga kota. Ketika seorang pejalan kaki yang menaati aturan merasa terancam hanya karena ingin menyeberang di tempat yang benar, maka kepercayaan terhadap sistem tata kota dan penegakan hukum runtuh. Warga belajar bahwa aturan hanya berlaku bagi mereka yang tidak punya kekuasaan. Dampak jangka panjangnya adalah pembiaran: masyarakat semakin enggan menggunakan fasilitas penyeberangan, lebih memilih jalan pintas yang berbahaya, dan akhirnya angka kecelakaan terus meningkat.

Pembenahan Infrastruktur dan Kultur

Revitalisasi Bundaran HI yang menghabiskan dana puluhan miliar rupiah seharusnya menjadi momentum perubahan, bukan sekadar proyek estetika. Keberadaan pelican crossing di kawasan itu tidak akan berarti jika tidak disertai penegakan hukum yang ketat. Kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seharusnya bisa diaktifkan di titik-titik penyeberangan vital. Pelanggar yang menerobos lampu merah pelican crossing harus dikenai sanksi denda maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Rp500.000 atau pidana kurungan. Bukan sekadar teguran lisan yang mudah dilupakan.

Di sisi lain, edukasi publik juga harus digencarkan. Kampanye keselamatan jalan tidak boleh hanya menyasar pengendara mobil atau sepeda motor, tetapi juga harus menumbuhkan rasa hormat terhadap pejalan kaki sebagai subjek utama ruang kota. Sekolah, komunitas, dan media perlu terus menyuarakan narasi bahwa berhenti di penyeberangan adalah tanda peradaban, bukan kelemahan. Sanksi sosial bagi pelanggar, terutama dari kalangan elite atau aparat, perlu dihadirkan sebagai efek jera tambahan, karena selama ini denda finansial sering kali tidak mempan bagi mereka yang mampu membayar.

Insiden di Bundaran HI bukanlah kasus pertama, dan sayangnya mungkin bukan yang terakhir. Namun, setiap kali peristiwa semacam ini viral, ada kesempatan untuk mendorong perubahan. Jangan sampai kemarahan publik hanya berumur dua hari, lalu tenggelam oleh berita viral berikutnya. Hak pejalan kaki bukan pelengkap, melainkan fondasi kota yang manusiawi. Dan arogansi, dari mana pun datangnya, harus dihentikan sebelum ia benar-benar melumat rasa aman kita semua di jalan raya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User