Imigrasi Ringkus 10 WN China yang Bekerja Sebagai Kuli Bangunan di Pluit
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara berhasil mengamankan sepuluh warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin kunjungannya dengan bekerja sebagai buruh pada proyek konstruksi di kawas...
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Utara berhasil mengamankan sepuluh warga negara China yang diduga menyalahgunakan izin kunjungannya dengan bekerja sebagai buruh pada proyek konstruksi di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Jumat petang (11/4) setelah tim intelijen keimigrasian menyelidiki aktivitas mencurigakan di lokasi pembangunan sebuah kompleks pergudangan.
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pekerja asing di lokasi proyek yang tidak lazim mempekerjakan tenaga kerja asing untuk level buruh. Setelah melakukan pemantauan selama tiga hari, tim intelijen mengonfirmasi bahwa ke-10 orang tersebut memang bekerja sebagai pemasang bata, pengecoran, hingga pengangkutan material. Saat digerebek, mereka tengah mengenakan pakaian kerja dan memegang peralatan konstruksi. "Kami menemukan mereka di lapangan dengan alat kerja di tangan. Saat diperiksa, seluruhnya hanya memegang visa kunjungan yang masih berlaku, namun tidak memiliki izin tinggal sementara (ITAS) maupun izin kerja dari kementerian terkait," ungkap pejabat tersebut.
Ke-10 pria berusia antara 25 hingga 40 tahun itu langsung digelandang ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi awal, mereka mengaku masuk Indonesia secara bertahap sejak dua bulan lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan. Mereka menyatakan dijanjikan upah sebesar 8.000 yuan per bulan oleh seorang perantara di China untuk bekerja di proyek properti di Jakarta.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Konsekuensi Hukum
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Visa kunjungan hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, sosial budaya, atau bisnis non-pekerjaan. Dengan menyalahgunakan izin tinggal tersebut, para warga negara asing melanggar Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
Pihak Imigrasi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran pidana lain, seperti pemalsuan dokumen atau perdagangan orang. "Kami tidak menutup kemungkinan para pekerja ini menjadi korban sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal. Kami sedang mengidentifikasi perantara dan pemberi kerja di Indonesia," tambah Kepala Kantor Imigrasi. Sementara itu, perusahaan konstruksi yang mempekerjakan mereka juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA tanpa rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Lokasi dan Konteks Proyek
Proyek pembangunan pergudangan di Pluit tersebut diketahui milik sebuah perusahaan lokal yang bergerak di bidang logistik. Awalnya, perusahaan menggunakan kontraktor utama yang merekrut tenaga kerja lokal, tetapi kebutuhan penyelesaian cepat diduga menjadi alasan mendatangkan buruh dari luar negeri secara ilegal. Pluit sendiri merupakan kawasan yang padat pembangunan properti komersial, sehingga sering menjadi titik rawan penggunaan tenaga kerja asing ilegal. Imigrasi mengaku akan meningkatkan pengawasan di sektor-sektor serupa di Jakarta Utara.
Fenomena Pekerja Asing Ilegal di Indonesia
Penangkapan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 47 warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal, mayoritas berasal dari China. Modus yang digunakan serupa: masuk dengan visa kunjungan, kemudian bekerja di sektor konstruksi, kuliner, atau jasa pencucian uang. Maraknya kasus ini dipicu oleh tingginya permintaan tenaga kerja murah di proyek-proyek yang mengejar target waktu, sementara proses perekrutan TKA resmi dinilai lambat dan berbiaya tinggi.
Pemerintah Indonesia sebenarnya membuka peluang bagi TKA untuk bekerja di sektor konstruksi dengan sejumlah persyaratan, seperti memiliki keahlian khusus dan mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis. Namun, untuk level buruh atau pekerja kasar, peraturan ketenagakerjaan sangat membatasi. Hal ini membuat celah bagi sindikat untuk memasok pekerja ilegal dengan iming-iming upah yang jauh lebih tinggi dibanding di negara asal. Satu buruh bangunan di China bisa memperoleh sekitar 5.000 hingga 7.000 yuan, sementara di Indonesia dijanjikan 8.000 yuan, ditambah akomodasi.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Imigrasi akan melimpahkan kasus ini ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Ke-10 WN China tersebut saat ini ditahan di ruang detensi Imigrasi Jakarta Utara sambil menunggu keputusan administratif. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan turut memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan TKA ilegal. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.
Dengan penangkapan ini, Imigrasi berharap memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan visa dan menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah serta melindungi pasar tenaga kerja dalam negeri dari praktik ilegal. "Kami akan terus melakukan operasi pengawasan, terutama di sektor rawan, untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan izin tinggal," tutup pejabat Imigrasi.
Comments (0)