Ibrahim Soroti Kasus KUR Jember: Kesalahan Ada pada Collection Agent
Seorang pakar di bidang ekonomi dan perbankan memberikan tanggapan tajam atas perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang terjadi di Jember. Ia menilai penetap...
Seorang pakar di bidang ekonomi dan perbankan memberikan tanggapan tajam atas perkembangan terbaru kasus dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang terjadi di Jember. Ia menilai penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum tidak seharusnya menyudutkan institusi perbankan milik negara yang menjadi penyalur, melainkan harus diarahkan kepada aktor di lapangan yang selama ini luput dari pengawasan ketat.
Menyelisik Kasus KUR di Jember
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan tiga tersangka dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro pada sebuah bank nasional di Kantor Cabang Jember. Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyelewengan dalam proses pemberian kredit sehingga dana yang seharusnya sampai kepada pelaku usaha mikro justru bermasalah. Publik pun ramai mempertanyakan bagaimana pengawasan internal bank penyalur bisa kecolongan.
Namun, seorang pengamat ekonomi dan perbankan, Ibrahim Assuaibi, memiliki perspektif berbeda. Ia menekankan bahwa fokus kesalahan bukan berada pada bank penyalur dana, melainkan pada agen penagih atau collection agent yang kerap beroperasi di luar koridor semestinya. "Ini bukan kegagalan sistem perbankan nasional, melainkan praktik di lapangan yang tidak terkontrol," ujar Ibrahim dalam sebuah diskusi.
Peran Bank BUMN dalam Penyaluran KUR
Bank milik negara telah lama menjadi ujung tombak penyaluran KUR ke masyarakat. Prosedur penyaluran KUR Mikro diatur sedemikian rupa, lengkap dengan verifikasi calon debitur, penilaian usaha, hingga mitigasi risiko. Ibrahim menegaskan, dari hulu hingga ke proses pencairan, bank bertindak sesuai pedoman yang diberikan oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, tuduhan bahwa bank lalai dalam pengawasan sangat tidak tepat.
Menurut Ibrahim, titik awal permasalahan justru muncul ketika pembayaran angsuran dan penagihan dilakukan oleh pihak ketiga. Para collection agent inilah yang kerap memiliki celah untuk melakukan manipulasi, mulai dari pemotongan setoran debitur hingga rekayasa data pembayaran. Praktik semacam ini sulit terdeteksi oleh sistem perbankan karena dilakukan dengan modus yang terencana dan melibatkan oknum di tingkat lapangan.
Titik Lemah pada Collection Agent
Ibrahim menjelaskan bahwa dalam banyak kasus kredit bermasalah, collection agent memegang peranan penting dalam rantai pembayaran. Mereka bertugas menarik angsuran dari debitur dan menyetorkannya ke rekening bank penyalur. Namun, ketika mekanisme tersebut longgar, muncul potensi penyalahgunaan. Tidak jarang terjadi pemalsuan bukti setor, penundaan penyetoran, atau bahkan penggelapan dana angsuran yang telah dikumpulkan.
"Bank tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mereka telah menyerahkan dana sesuai prosedur. Tetapi setelah kredit berjalan, interaksi utama debitur adalah dengan agen penagih. Di titik inilah pengawasan kerap lengah," kata Ibrahim. Ia menambahkan bahwa perlu ada pembenahan serius pada mekanisme rekrutmen dan pengawasan collection agent yang selama ini hanya dianggap sebagai bagian dari perusahaan pembiayaan atau lembaga pendukung.
Data menunjukkan bahwa sekitar 30 persen kasus kredit macet pada segmen mikro berkaitan dengan praktik tidak sehat agen penagih. Angka ini mengindikasikan bahwa masalah tidak semata pada kemampuan bayar debitur, melainkan ada kebocoran di jalur penagihan. Ibrahim mendorong agar penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka di lingkup bank, melainkan menelusuri seluruh aktor yang terlibat dalam rantai penagihan.
Pentingnya Pembenahan Ekosistem KUR
Kasus Jember harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem penyaluran KUR di Indonesia. Ibrahim menyarankan agar bank penyalur memperketat audit terhadap mitra penagihan dan memberlakukan sanksi tegas bagi agen yang melanggar. Selain itu, pemerintah perlu membuat standar dan sertifikasi bagi collection agent agar praktik di lapangan dapat dikontrol dengan baik.
"KUR adalah program strategis untuk mendorong perekonomian rakyat. Kalau persoalannya hanya pada agen lapangan, jangan sampai program ini tercoreng karena ulah segelintir pihak," tegas Ibrahim. Ia juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi yang cepat mengambil tindakan hukum, namun berharap proses selanjutnya bisa mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin berada di balik praktik penyelewengan ini.
Dengan demikian, publik diimbau untuk tidak serta-merta menyalahkan bank penyalur. Melainkan, diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh elemen pendukung, khususnya collection agent, agar tujuan utama KUR sebagai solusi permodalan bagi usaha mikro dapat tercapai tanpa kebocoran.
Comments (0)