Hukum dan Investigasi Siber Indonesia Siap Menjerat Kejahatan AI

Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membuka peluang produktivitas, tetapi juga ruang baru bagi pelaku kejahatan. Deepfake, penipuan bersuara tiruan, serangan siber otomatis, hingg...

Hukum dan Investigasi Siber Indonesia Siap Menjerat Kejahatan AI

Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) tidak hanya membuka peluang produktivitas, tetapi juga ruang baru bagi pelaku kejahatan. Deepfake, penipuan bersuara tiruan, serangan siber otomatis, hingga pencurian data pribadi kini menjadi modus yang kian lazim di tengah masyarakat. Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, fakta yang kerap luput dari perhatian adalah bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi tanpa senjata. Berdasarkan verifikasi terhadap perangkat hukum dan praktik penegakan hukum, instrumen pidana serta teknik investigasi untuk mengusut kejahatan berbasis AI sesungguhnya sudah tersedia di dalam negeri.

Kerangka Hukum yang Sudah Tersedia

Klaim bahwa aparat tidak memiliki dasar hukum untuk menindak kejahatan berbasis AI tidak sepenuhnya akurat. Faktanya adalah, sejumlah peraturan perundang-undangan telah mengatur perbuatan yang kerap menjadi muara modus kejahatan AI. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memuat pasal-pasal yang relevan, mulai dari akses ilegal, manipulasi data, hingga penyebaran informasi yang menyesatkan. Pasal 28 ayat (1) menjangkau penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, sementara ketentuan tentang pemerasan dan pengancaman dapat digunakan ketika konten tiruan dijadikan alat tekanan terhadap korban.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberikan dasar bagi penuntutan atas penyalahgunaan data pribadi, termasuk data wajah dan suara yang lazim dipakai untuk membuat konten rekayasa. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru juga memuat ketentuan yang dapat menjangkau kejahatan digital secara lebih modern. Perangkat pidana ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memiliki pintu masuk untuk menjerat pelaku, meskipun belum ada undang-undang khusus yang menyebut kata AI secara eksplisit.

Teknik Investigasi yang Bisa Dipakai

Di sisi penegakan hukum, teknik investigasi untuk mengusut kejahatan berbasis AI juga bukan barang baru. Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menerapkan pendekatan digital forensik dalam menangani berbagai kasus siber. Penelusuran jejak digital, analisis metadata, pemeriksaan perangkat elektronik, hingga penelusuran aliran transaksi keuangan merupakan metode yang telah teruji di lapangan. Dalam kasus penipuan yang memanfaatkan rekayasa suara atau wajah, penyidik dapat menelusuri sumber pembuatan konten, riwayat unggahan, hingga perangkat yang digunakan untuk menyebarkannya.

Data menunjukkan bahwa kerja sama antarlembaga juga telah terbangun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dapat menelusuri aliran dana hasil kejahatan berbasis AI melalui mekanisme pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, sementara Badan Siber dan Sandi Negara berperan dalam pengamanan infrastruktur digital. Di sisi kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan turut memantau modus penipuan investasi yang kerap memanfaatkan AI untuk memproduksi materi promosi palsu. Bukti ini memperkuat argumen bahwa ekosistem investigasi di Indonesia tidak dimulai dari nol.

Tantangan dan Langkah ke Depan

Meski demikian, klaim bahwa perangkat dan teknik tersebut sudah cukup hanya karena tersedia akan menyesatkan. Faktanya, tantangan terbesar justru terletak pada kapasitas, kecepatan adaptasi, dan koordinasi antarlembaga. Kejahatan berbasis AI kerap bersifat lintas yurisdiksi, sehingga penyidik membutuhkan kerja sama internasional melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik. Anonimitas yang disediakan teknologi juga menuntut penyidik menguasai perangkat analisis yang terus diperbarui, sementara pembaruan undang-undang tidak bergerak secepat laju teknologi.

Oleh karena itu, langkah yang lebih realistis adalah penguatan kapasitas aparat, pembaruan regulasi secara berkelanjutan, serta kolaborasi dengan penyedia platform, akademisi, dan masyarakat sipil. Arahnya bukan dengan menganggap hukum Indonesia kosong dari perangkat, melainkan dengan memastikan perangkat yang ada digunakan secara optimal dan diperluas sesuai kebutuhan zaman.

Kesimpulannya, berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum dan praktik investigasi, Indonesia memiliki fondasi yang memadai untuk mengusut kejahatan berbasis AI. Yang dibutuhkan kini adalah eksekusi yang konsisten, peningkatan keahlian penyidik, dan kemauan politik untuk terus memperbarui instrumen yang telah tersedia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User