Hoaks Tautan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis di Facebook

Sebuah unggahan di Facebook kembali menjadi perbincangan setelah mengarahkan pengguna pada tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah yang diklaim gratis. Unggahan tersebut tampak meyakink...

Hoaks Tautan Pendaftaran Balik Nama Sertifikat Tanah Gratis di Facebook

Sebuah unggahan di Facebook kembali menjadi perbincangan setelah mengarahkan pengguna pada tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah yang diklaim gratis. Unggahan tersebut tampak meyakinkan dengan menampilkan narasi seolah-olah pemerintah secara resmi membuka pendaftaran layanan tersebut melalui sebuah tautan. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, klaim tersebut tidak terbukti kebenarannya dan berpotensi menjadi pintu masuk praktik penipuan.

Rincian Klaim yang Beredar

Klaim: Terdapat tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis yang dapat diakses melalui media sosial.

Unggahan yang beredar di Facebook menampilkan tangkapan layar yang memuat ajakan untuk mendaftar layanan balik nama sertifikat tanah tanpa biaya. Pengguna diminta mengakses tautan tertentu lalu mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan, hingga alamat. Narasi semacam ini sering kali dipakai untuk menarik minat masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahan tanpa harus melalui prosedur yang panjang.

Faktanya adalah, layanan balik nama sertifikat tanah tidak pernah dipungut biaya nol atau gratis sepenuhnya. Proses ini merupakan bagian dari pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Biaya yang dikenakan mencakup penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan Pertanahan Nasional serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang besarnya ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, klaim bahwa layanan tersebut gratis bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Resmi Balik Nama Sertifikat Tanah

Berdasarkan verifikasi terhadap aturan yang berlaku, pengurusan balik nama sertifikat tanah dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan sesuai domisili lokasi tanah. Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertifikat asli, bukti identitas, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar peralihan hak seperti akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah. Seluruh tahapan tersebut tidak dapat diwakilkan oleh tautan daring yang tidak jelas asal-usulnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tidak pernah mengumumkan pembukaan pendaftaran balik nama sertifikat tanah gratis melalui tautan yang disebarkan di Facebook. Seluruh informasi resmi terkait layanan pertanahan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi seperti situs atrbpn.go.id atau pengumuman langsung di kantor pertanahan setempat. Tidak ada kanal resmi yang menggunakan tautan pendek atau alamat domain tidak dikenal untuk menerima pendaftaran layanan tersebut.

Verifikasi Tautan dan Indikasi Penipuan

Dalam proses verifikasi, tim menelusuri tautan yang disebarkan dalam unggahan tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tautan tidak mengarah pada domain milik instansi pemerintah. Sebaliknya, alamat tujuan tautan merupakan situs pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional. Pola ini merupakan ciri umum dari tautan penipuan yang digunakan untuk mengumpulkan data pribadi korban.

Tim juga menemukan bahwa unggahan serupa kerap mengganti nama tautan dari waktu ke waktu untuk menghindari pemblokiran. Hal ini merupakan indikasi lain bahwa konten tersebut dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan bertujuan memanfaatkan masyarakat yang awam terhadap prosedur pertanahan.

Data menunjukkan bahwa modus serupa telah berulang kali beredar di berbagai platform media sosial. Pelaku memanfaatkan istilah seperti gratis, cepat, dan tanpa syarat untuk menarik korban, kemudian meminta data kependudukan yang dapat disalahgunakan. Masyarakat yang mengisi formulir pada tautan semacam itu berisiko mengalami penyalahgunaan data pribadi, termasuk pemalsuan dokumen atau akses tidak sah ke akun pribadi.

Selain aspek keamanan data, klaim ini juga menyesatkan dari sisi prosedur. Tidak ada layanan balik nama sertifikat tanah yang dapat diselesaikan hanya dengan mengisi formulir daring melalui tautan tidak resmi. Proses balik nama mensyaratkan verifikasi fisik dokumen dan kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan hak di hadapan pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, narasi yang menyebut proses dapat dilakukan melalui tautan tidak akurat dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi yang telah dilakukan, klaim bahwa terdapat tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis dikategorikan sebagai hoaks. Tautan yang beredar tidak berasal dari kanal resmi pemerintah, layanan balik nama tidak dapat diproses tanpa biaya sesuai ketentuan yang berlaku, dan modus tersebut memiliki karakteristik penipuan untuk menjaring data pribadi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak membagikan data pribadi melalui formulir daring yang tidak resmi. Apabila ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat atau menghubungi kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh informasi yang akurat. Verifikasi terhadap informasi yang beredar sebelum dipercaya merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User