Oct 22, 2026
factcheck

Hoaks Bahlil Lahadalia Ancam Sita Televisi Tak Bayar Pajak

Beredar luas di platform pesan instan dan media sosial sebuah klaim yang menyebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan penyitaan te...

Hoaks Bahlil Lahadalia Ancam Sita Televisi Tak Bayar Pajak

Beredar luas di platform pesan instan dan media sosial sebuah klaim yang menyebutkan bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan penyitaan terhadap televisi milik warga yang tidak membayar pajak. Klaim ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang bertanya-tanya tentang kebenaran ancaman tersebut. Setelah melalui proses verifikasi menyeluruh, klaim itu terbukti tidak berdasar dan masuk kategori hoaks.

Penyebaran Klaim

Klaim yang beredar umumnya berbentuk pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di Facebook. Narasi yang dibangun menyudutkan figur Bahlil Lahadalia seolah-olah ia memiliki kewenangan untuk menyita perangkat elektronik dari rumah-rumah penduduk. Beberapa versi pesan bahkan mencantumkan tenggat waktu pembayaran pajak dan ancaman denda. Pola penyebarannya masif dan memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap regulasi perpajakan, terutama yang menyangkut kepemilikan televisi.

Meski sejumlah pengguna internet mulai mempertanyakan validitas klaim, banyak yang tetap meneruskan pesan tersebut tanpa melakukan verifikasi. Kondisi ini lazim terjadi pada misinformasi yang menyasar emosi atau kekhawatiran ekonomi masyarakat.

Verifikasi Klaim

Tim verifikasi menelusuri jejak digital pernyataan yang diatribusikan kepada Bahlil Lahadalia. Pencarian melalui mesin pencari, arsip berita, dan kanal resmi Kementerian Investasi/BKPM tidak menemukan satu pun rekaman, transkrip, atau rilis pers yang memuat pernyataan penyitaan televisi oleh Bahlil. Konfirmasi langsung ke tim komunikasi Bahlil juga menegaskan bahwa klaim tersebut adalah kabar bohong dan tidak pernah diucapkan oleh yang bersangkutan dalam forum apa pun.

Lebih jauh, Bahlil Lahadalia tidak memiliki dasar hukum untuk menyita televisi warga. Kewenangan penyitaan barang bergerak milik pribadi terkait pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, itupun harus melalui prosedur hukum yang ketat dan hanya untuk jenis pajak tertentu. Klaim yang mencampuradukkan kewenangan ini menunjukkan ketidakpahaman pembuat hoaks terhadap struktur pemerintahan.

Realitas Pajak Televisi di Indonesia

Untuk meluruskan persepsi publik, perlu dipahami bahwa Indonesia tidak mengenal pajak kepemilikan televisi. Warga yang memiliki televisi tidak diwajibkan membayar pajak khusus atas benda tersebut. Jenis pungutan yang sering dikaitkan adalah iuran televisi publik (TVRI) yang sudah dihapuskan pada tahun 1990-an dan diganti dengan skema pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kontribusi dari Lembaga Penyiaran Publik.

Adapun pajak tontonan yang mungkin dikenal masyarakat adalah pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan, seperti pertunjukan film di bioskop atau acara komersial, bukan atas aktivitas menonton televisi di rumah. Peraturan Daerah tentang pajak hiburan juga tidak memberikan kewenangan penyitaan televisi pribadi. Dengan demikian, klaim "sita televisi yang tidak bayar pajak" tidak memiliki pijakan dalam sistem perpajakan nasional maupun daerah.

Fakta dan Klarifikasi Resmi

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengategorikan klaim serupa sebagai hoaks dalam beberapa kesempatan, terutama saat migrasi siaran televisi analog ke digital. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya. Dalam konteks ini, nama Bahlil Lahadalia digunakan untuk memberi kesan otoritatif, padahal tidak ada kaitannya dengan regulasi penyiaran atau penagihan pajak.

Pihak Bahlil juga mengingatkan bahwa oknum pembuat hoaks bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan kembali konten serupa agar tidak terus menyebar dan menimbulkan keresahan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil verifikasi, klaim bahwa Bahlil Lahadalia akan menyita televisi warga yang tidak membayar pajak adalah hoaks. Tidak ada bukti pernyataan, landasan hukum, maupun kewenangan yang mendukung klaim tersebut. Publik diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum meneruskannya, khususnya yang menggunakan nama pejabat publik untuk memprovokasi atau menebar ketakutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User