Hibah Rp3,4 Miliar ke Forum Mahasiswa, Sekretariat Tak Jelas
Pemerintah Kabupaten Lebak mengucurkan dana hibah senilai Rp3,4 miliar kepada dua organisasi mahasiswa: Forum Mahasiswa Berprestasi (FMB) dan Forum Mahasiswa Kedokteran (FMK). Angka ini muncul dalam d...
Pemerintah Kabupaten Lebak mengucurkan dana hibah senilai Rp3,4 miliar kepada dua organisasi mahasiswa: Forum Mahasiswa Berprestasi (FMB) dan Forum Mahasiswa Kedokteran (FMK). Angka ini muncul dalam dokumen perencanaan anggaran dan menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan alamat sekretariat kedua forum tersebut.
Klaim dan Sumber Awal
Informasi mengenai hibah ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang mengakses data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak. Dalam rincian belanja hibah, tercantum dua penerima yang masing-masing mendapat alokasi dana. Forum Mahasiswa Berprestasi disebut menerima Rp1,8 miliar, sementara Forum Mahasiswa Kedokteran mendapat Rp1,6 miliar. Tidak ada keterangan rinci tentang program atau kegiatan yang akan didanai. Proses penganggaran hibah di Kabupaten Lebak sendiri selama ini mendapat sorotan karena minimnya transparansi. Berdasarkan penelusuran Lurusin, dari total belanja hibah tahun berjalan yang mencapai ratusan miliar rupiah, setidaknya terdapat 17 organisasi penerima yang tidak jelas identitasnya. FMB dan FMK hanyalah dua di antaranya yang menonjol karena nilai hibahnya yang besar.
Verifikasi Alamat Sekretariat
Tim Lurusin melakukan penelusuran ke alamat yang tertera sebagai sekretariat kedua forum. Untuk FMB, alamat yang tercatat berada di Jalan Raya Rangkasbitung No. 15, Kelurahan Muara Ciujung Timur. Sementara FMK beralamat di Jalan Pahlawan No. 22, Rangkasbitung. Hasil penelusuran lapangan menunjukkan tidak ditemukan kantor atau papan nama organisasi di kedua lokasi tersebut. Warga yang ditanyai tidak mengenal keberadaan forum tersebut. Di lokasi pertama, yang ada hanyalah ruko kosong yang sudah lama tidak beroperasi, sedangkan alamat kedua ternyata merupakan sebuah rumah tinggal pribadi.
Pemeriksaan lebih lanjut ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebak mengonfirmasi bahwa kedua forum tersebut tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di wilayah itu. “Berdasarkan data kami, tidak ada catatan mengenai Forum Mahasiswa Berprestasi maupun Forum Mahasiswa Kedokteran yang terdaftar di Kabupaten Lebak,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penerima hibah bukanlah entitas yang sah. Sejumlah aktivis antikorupsi di Lebak menuntut audit menyeluruh terhadap seluruh pos hibah. Mereka menilai, pola penggunaan organisasi fiktif sebagai penerima hibah bukanlah hal baru, melainkan modus berulang untuk mengalirkan dana ke pihak-pihak tertentu.
Fakta yang Terungkap
Meskipun alamat dan legalitas organisasi tidak jelas, dana hibah yang dialokasikan tetap muncul dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Berdasarkan verifikasi, Lurusin menemukan bahwa anggaran sebesar Rp3,4 miliar tersebut memang nyata. Namun, tidak ada bukti fisik maupun administratif yang menunjukkan bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada penerima yang dimaksud. Pemerintah daerah belum memberikan klarifikasi rinci mengenai mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban.
Beberapa pihak menduga penggunaan alamat fiktif sebagai modus penyelewengan dana hibah. Dalam sistem penganggaran daerah, penerima hibah harus memiliki identitas jelas dan rencana penggunaan dana yang rinci. Keberadaan alamat yang tidak sesuai dan ketiadaan registrasi resmi menjadi indikasi kuat adanya maladministrasi atau potensi penyalahgunaan keuangan negara.
Kesimpulan Verifikasi
Klaim bahwa Pemkab Lebak menganggarkan hibah Rp3,4 miliar untuk dua forum mahasiswa adalah BENAR, karena tercatat dalam dokumen APBD. Namun, klaim yang menyatakan bahwa penerima adalah organisasi aktif dengan sekretariat jelas adalah SALAH. Verifikasi lapangan dan pengecekan administratif menunjukkan bahwa alamat sekretariat tidak ditemukan dan kedua forum tidak terdaftar di instansi terkait. Dengan demikian, seluruh proses penyaluran hibah ini berpotensi menyesatkan publik dan perlu diusut tuntas oleh aparat pengawas keuangan daerah serta penegak hukum.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial, setiap penerima hibah wajib memiliki akta pendirian dan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat. Tanpa registrasi ini, dana hibah seharusnya tidak dapat dicairkan. Fakta bahwa alokasi tetap berjalan tanpa memenuhi prasyarat tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Lebak.
Hingga berita ini disusun, Lurusin masih menunggu tanggapan resmi dari Bupati Lebak dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Masyarakat berharap ada transparansi penuh terkait penggunaan uang rakyat, dan jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus dihadapkan pada sanksi tegas. Publik diimbau untuk tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan dana publik melalui kanal resmi inspektorat atau aparat penegak hukum.
Comments (0)