Harga BBM Mengacu MOPS Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seorang warga negara, Syukur Destieli Gulo, mengajukan permo...

Harga BBM Mengacu MOPS Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Seorang warga negara, Syukur Destieli Gulo, mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Pasal 2 UU Migas. Gugatan ini berangkat dari praktik penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengacu pada indeks harga internasional, yaitu Mean of Platts Singapore atau yang lebih dikenal dengan singkatan MOPS. Pemohon menilai praktik tersebut bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Pokok Permohonan: Pasal 2 UU Migas Dinilai Membuka Ruang Mekanisme Pasar

Berdasarkan verifikasi atas materi permohonan, Pasal 2 UU Migas merupakan ketentuan yang memuat asas penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi. Norma ini menegaskan bahwa sumber daya migas dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya harus berorientasi pada kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, harga jual BBM di dalam negeri tidak sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme negara, melainkan mengikuti pergerakan harga di pasar internasional.

MOPS menjadi acuan utama dalam formula perhitungan harga BBM di Indonesia. Indeks ini diterbitkan oleh lembaga penilaian harga komoditas global dan digunakan secara luas di kawasan Asia sebagai patokan harga produk minyak olahan. Faktanya adalah, sejak Indonesia melepaskan sebagian besar subsidi BBM dan beralih ke harga pasar, fluktuasi MOPS secara langsung memengaruhi harga yang dibayar masyarakat di stasiun pengisian bahan bakar.

Pemohon berargumen bahwa ketergantungan pada indikator asing seperti MOPS menjadikan harga BBM domestik tidak lagi mencerminkan kedaulatan negara atas sumber daya alamnya. Dengan kata lain, keputusan ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru ditentukan oleh mekanisme pasar global, bukan oleh negara. Menurut pemohon, kondisi ini bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi yang ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas Demokrasi Ekonomi dan Pasal 33 UUD 1945

Asas demokrasi ekonomi bersumber dari Pasal 33 UUD 1945. Ketentuan ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari sisi hukum, penafsiran terhadap frasa "dikuasai oleh negara" memang menjadi pangkal perdebatan panjang. Sebagian kalangan menafsirkannya sebagai kewajiban negara untuk mengendalikan langsung sektor-sektor strategis, termasuk penentuan harga komoditas vital. Sebagian lain menilai penguasaan negara tidak harus berarti negara menjadi pelaku tunggal, melainkan cukup hadir sebagai regulator yang menjamin kepentingan publik.

Dalam konteks perkara ini, pemohon meyakini penafsiran yang pertama lebih tepat. Harga BBM adalah persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga penentuannya seharusnya berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada fluktuasi indeks pasar internasional yang berada di luar kendali pemerintah Indonesia.

Konsekuensi Hukum jika Permohonan Dikabulkan

Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, konsekuensinya cukup besar bagi kebijakan energi nasional. Pasal 2 UU Migas yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh aturan turunan yang bersandar pada pasal tersebut, termasuk formula harga berbasis MOPS, harus ditinjau ulang oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah akan dihadapkan pada kewajiban menyusun mekanisme penetapan harga baru yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan rakyat. Opsi yang paling mungkin dipertimbangkan adalah penguatan peran negara dalam menetapkan harga, baik melalui penentuan langsung oleh pemerintah maupun melalui skema subsidi yang diperluas. Di sisi lain, skenario ini juga berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara apabila subsidi harus dikembalikan secara penuh.

Perlu dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi umumnya menahan diri untuk masuk ke ranah kebijakan harga yang menjadi kewenangan pemerintah dan legislatif. Keputusan MK biasanya terbatas pada penilaian konstitusionalitas norma, sementara teknis pelaksanaan tetap diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, putusan atas perkara ini tetap akan menjadi preseden penting bagi arah kebijakan energi Indonesia ke depan.

Prospek dan Catatan Akhir

Perkara ini menegaskan bahwa persoalan harga BBM tidak pernah selesai hanya di meja birokrasi. Ia adalah persoalan konstitusional yang menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana negara boleh menyerahkan pengelolaan sumber daya vitalnya kepada mekanisme pasar.

Berdasarkan verifikasi atas fakta yang tersedia, klaim bahwa harga BBM berbasis MOPS berpotensi bertentangan dengan asas demokrasi ekonomi adalah argumen yang memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk diuji. Namun, belum ada data yang menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan atas perkara ini. Proses persidangan masih berjalan, dan hasil akhirnya akan ditentukan oleh pertimbangan hukum para hakim konstitusi.

Sementara itu, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling berkepentingan terhadap arah putusan ini. Setiap perubahan mekanisme penetapan harga BBM, baik menuju liberalisasi maupun kembali ke kendali penuh negara, akan berdampak langsung pada daya beli dan kesejahteraan warga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User