Harga BBM Acuan MOPS Digugat ke MK, Dinilai Langgar Demokrasi Ekonomi

Jakarta — Kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghadapi uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara, Syukur Destieli Gulo, mengajukan permohonan peng...

Harga BBM Acuan MOPS Digugat ke MK, Dinilai Langgar Demokrasi Ekonomi

Jakarta — Kebijakan penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghadapi uji konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga negara, Syukur Destieli Gulo, mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa penetapan harga BBM yang mengacu pada indeks Mean of Platts Singapore (MOPS) tidak sejalan dengan asas demokrasi ekonomi yang diamanatkan konstitusi.

Permohonan ini menempatkan hubungan antara mekanisme pasar dan peran negara dalam pengelolaan energi pada posisi yang diuji di depan majelis konstitusi. Pokok persoalannya bukan sekadar angka harga, melainkan pertanyaan mendasar mengenai siapa yang seharusnya memegang kendali atas harga komoditas yang menggerakkan hampir seluruh sendi perekonomian nasional.

Pasal 2 UU Migas sebagai Objek Gugatan

Pasal 2 UU Migas memuat asas-asas penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, antara lain asas manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, dan kebersamaan. Menurut pemohon, norma tersebut tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara, serta perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam kerangka argumen pemohon, pengacuan harga BBM pada MOPS menyerahkan penentuan harga kepada kekuatan pasar internasional, bukan kepada kepentingan rakyat. Fluktuasi harga minyak dunia pun hampir langsung diteruskan ke konsumen domestik tanpa penyangga yang memadai. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan kemandirian.

Memahami Indeks MOPS

MOPS merupakan singkatan dari Mean of Platts Singapore, indeks harga rata-rata produk minyak yang diterbitkan Platts, lembaga data komoditas internasional, untuk kawasan Asia-Pasifik. Indeks ini telah lama menjadi salah satu komponen utama dalam formula penetapan harga BBM di Indonesia, baik untuk menghitung harga jual di dalam negeri maupun untuk keperluan penetapan harga bahan bakar tertentu.

Praktik pengacuan pada indeks asing semacam MOPS memang lazim dalam perdagangan energi regional. Namun, ketergantungan semacam itu kerap menuai kritik. Ketika harga minyak mentah dunia melonjak, lonjakan itu hampir otomatis tercermin pada harga jual BBM domestik, sehingga beban kenaikan langsung ditanggung masyarakat. Penyesuaian harga BBM pun kerap menjadi keputusan yang sensitif secara politik karena menyentuh daya beli masyarakat secara langsung. Argumen inilah yang antara lain mendasari pemohon menyatakan bahwa mekanisme yang berjalan kurang mencerminkan asas demokrasi ekonomi.

Sejarah Pengujian UU Migas

Pengujian terhadap norma dalam UU Migas bukanlah hal baru di MK. Pada 2012, misalnya, Mahkamah pernah mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Migas dengan pertimbangan bahwa pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha dan harus melibatkan peran negara. Putusan tersebut menjadi rujukan penting dalam perdebatan tentang sejauh mana negara wajib hadir dalam sektor energi.

Gugatan terbaru ini melanjutkan perdebatan yang sama, tetapi dengan objek dan pendekatan yang berbeda. Pemohon tidak menyoal struktur usaha, melainkan mekanisme harga itu sendiri. Jika sebelumnya pertarungan hukum berpusat pada siapa yang boleh berusaha di sektor migas, kini pertanyaan bergeser pada bagaimana harga yang adil bagi rakyat seharusnya ditentukan.

Proses Hukum dan Konsekuensi Potensial

Setelah permohonan terdaftar di kepaniteraan MK, langkah berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan untuk menilai kelengkapan formal dan materiil permohonan. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan keterangan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, serta para ahli dari berbagai bidang.

Apabila permohonan dikabulkan, dampaknya dapat meluas. MK berwenang menyatakan Pasal 2 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945, atau memberikan penafsiran bersyarat yang mewajibkan pemerintah dan DPR merumuskan mekanisme penetapan harga BBM yang lebih berpihak pada prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi. Putusan semacam itu berpotensi mengubah lanskap pengaturan harga energi nasional secara signifikan, termasuk formula yang selama ini mengacu pada MOPS.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, kebijakan harga BBM yang berlaku saat ini akan tetap berjalan. Terlepas dari arah putusan, proses ini menjadi penanda bahwa kebijakan energi nasional tidak pernah lepas dari pengawasan konstitusional.

Sampai berita ini disusun, MK belum mengumumkan jadwal sidang perdana atas perkara tersebut, dan belum ada pernyataan resmi yang dipublikasikan dari pemerintah terkait permohonan itu. Publik, pelaku industri, dan pengamat energi menanti perkembangan selanjutnya dari gugatan yang mempertemukan mekanisme pasar dengan amanat konstitusi dalam satu forum yang sama.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User