Hanya Tiga Saksi Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Tim Khusus 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berhasil memeriksa tiga orang saksi dari total sembilan yang dijadwalkan hadir dalam penyidikan kasus yang melibatkan bekas Kepala Pusat Intel...

Hanya Tiga Saksi Penuhi Panggilan Kejagung di Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA — Tim Khusus 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya berhasil memeriksa tiga orang saksi dari total sembilan yang dijadwalkan hadir dalam penyidikan kasus yang melibatkan bekas Kepala Pusat Intelijen Kejagung, Febrie Adriansyah. Keenam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan keterangan resmi hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketidakpatuhan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen para saksi dan terbukanya potensi hambatan dalam pengusutan perkara yang diduga berkaitan dengan sindikat pengurusan red notice dan perjalanan buronan Djoko Tjandra pada tahun 2020. Tim 9, yang dibentuk khusus untuk menangani jejaring kasus ini, kini merencanakan langkah tegas agar penyidikan tidak lagi menemui jalan buntu.

Daftar Saksi dan Keterangan Awal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, melalui konferensi pers tertulis, menjelaskan bahwa tiga saksi yang hadir adalah individu yang diduga memiliki pengetahuan langsung tentang aliran dana serta komunikasi internal yang berlangsung sewaktu Febrie Adriansyah masih menjabat. Salah satu saksi disebut-sebut sebagai staf administrasi di lingkungan intelijen kejaksaan, sementara dua lainnya berasal dari pihak eksternal yang tidak diungkap identitasnya dengan alasan perlindungan.

"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 16.30, menggali materi tentang peran masing-masing saksi dalam rantai perintah dan transaksi yang menjadi objek penyidikan," bunyi pernyataan resmi itu. Tim 9 juga mengonfirmasi bahwa keterangan ketiganya dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun terhadap tersangka baru maupun tersangka yang sudah menjalani proses peradilan.

Ketidakhadiran Massal Enam Saksi

Enam saksi lain yang dijadwalkan hadir pada hari yang sama tidak kunjung tiba hingga pukul 17.00 WIB. Hingga kini, Kejagung belum menerima surat pemberitahuan atau alasan resmi apa pun. Sikap tersebut dinilai menghambat upaya penuntasan kasus yang telah menarik perhatian publik luas. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saksi yang dipanggil secara sah oleh penyidik dan tanpa alasan jelas tidak memenuhi panggilan dapat dikenakan tindakan berupa penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.

Sumber di lingkungan Kejagung menyebutkan bahwa sebagian besar saksi yang mangkir berasal dari kalangan pengusaha dan mantan pejabat instansi penegak hukum yang diduga terlibat dalam pengaturan layanan ilegal penghapusan status buronan interpol. Ketidakhadiran mereka menimbulkan dugaan adanya upaya menghindari konfrontasi atau pelumpuhan alat bukti.

Rekam Jejak Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, yang saat ini tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, sebelumnya terbukti menerima suap sejumlah S$150.000 bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari, untuk mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol. Selain itu, ia juga divonis bersalah dalam perkara pemalsuan surat perjalanan bagi buronan kelas kakap tersebut. Putusan pengadilan tingkat kasasi telah inkrah pada akhir 2020.

Namun, Tim 9 tidak berhenti pada terpidana utama. Penelusuran forensik terhadap komunikasi dan dokumen internal mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum. Di antaranya adalah perantara yang diduga ikut menikmati dana suap serta oknum yang memfasilitasi pertemuan-pertemuan gelap di luar gedung kejaksaan.

Strategi Tim 9 dan Ancaman Penjemputan

Ketua Tim 9, yang namanya tidak dipublikasikan, telah melaporkan situasi ini kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Salah satu opsi yang kini dibahas adalah permohonan surat perintah membawa paksa kepada enam saksi yang mangkir. Mekanisme ini umum ditempuh apabila pemanggilan pertama dan kedua tidak diindahkan.

"Kami masih memberikan kesempatan dalam tenggat 3x24 jam ke depan untuk saksi yang bersangkutan melapor disertai alasan sah. Apabila tidak ada respons, mekanisme hukum akan kami jalankan," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya. Tim 9 juga membuka kemungkinan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi baru yang namanya muncul dari keterangan ketiga saksi yang telah diperiksa hari ini.

Langkah Koordinasi Antarlembaga

Untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau penghilangan barang bukti, Tim 9 berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening dan aset milik saksi yang mangkir kini dalam pemantauan intensif. Sumber internal menyampaikan bahwa pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan periode penyuapan sedang diurai untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran uang kepada pihak ketiga yang belum teridentifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kliennya mendukung penuh pengusutan tuntas perkara ini dan berharap semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili. Sikap tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi hukum untuk mendapatkan keringanan masa tahanan melalui peran sebagai justice collaborator, meskipun status tersebut belum dikabulkan secara resmi oleh majelis hakim.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan sejauh mana Tim 9 mampu membongkar lapisan berikutnya dari pusaran perkara yang telah mencoreng institusi penegak hukum tertinggi itu. Pemanggilan ulang dan potensi penjemputan paksa akan menjadi ujian atas keseriusan pemerintah dalam menuntaskan mafia peradilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User