Hakim Kabulkan Keberatan dr Tifa, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dr. Tifa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/5). Amar putusan sela ters...

Hakim Kabulkan Keberatan dr Tifa, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dr. Tifa dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/5). Amar putusan sela tersebut menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dianggap cacat formil dan dinyatakan batal demi hukum. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat perkara yang menjerat dokter pegiat media sosial itu telah menjadi sorotan publik sejak awal penanganan.

Alur Pengajuan Eksepsi

Pada sesi pembacaan dakwaan pekan lalu, penuntut umum membacakan tuduhan tindak pidana yang disangkakan kepada terdakwa. Namun, tim penasihat hukum segera melayangkan eksepsi dengan dalil bahwa uraian perbuatan sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) butir b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan itu mewajibkan dakwaan memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan, disertai waktu dan tempat kejadian perkara.

Tim kuasa hukum berargumen bahwa dakwaan justru memperlihatkan ambiguitas mendasar. Penuntut umum, dalam konstruksi surat dakwaannya, tidak tegas menyebutkan dasar hukum pidana yang digunakan, apakah merujuk pada KUHP lama peninggalan kolonial atau KUHP Nasional yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketiadaan kejelasan ini, menurut pemohon eksepsi, menyebabkan terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara proporsional.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh hakim ketua, majelis secara eksplisit menyatakan bahwa penuntut umum belum menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara rinci, terang, dan utuh. Keragu-raguan mengenai rezim hukum pidana yang akan diterapkan—apakah substansi pasal dari Wetboek van Strafrecht (WvS) atau ketentuan baru dalam Buku I dan Buku II KUHP Nasional—dinilai sebagai kelemahan fatal yang tidak dapat diperbaiki sekadar melalui revisi minor.

Majelis hakim menekankan bahwa masa transisi pemberlakuan KUHP Nasional menuntut kecermatan ekstra dari aparat penuntutan. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional resmi menggantikan KUHP kolonial secara penuh, meskipun masih terdapat banyak perkara yang menjerat perbuatan sebelum tanggal tersebut. Dalam konteks itu, penuntut umum harus secara eksplisit menyatakan pilihan hukumnya, dengan mempertimbangkan asas legalitas dan prinsip lex temporis delicti. Kegagalan melakukan hal tersebut, tegas hakim, mengakibatkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat material dan karenanya harus dinyatakan batal.

Putusan sela ini juga menyoroti bahwa konstruksi perbuatan yang didakwakan tidak mampu menjelaskan secara spesifik bagaimana peran terdakwa, kapan dugaan tindak pidana terjadi, serta di mana lokus peristiwa secara gamblang. Tanpa kejelasan itu, dakwaan menjadi obscuur libel yang bertentangan dengan hak terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.

Dampak Batalnya Dakwaan

Dengan dikabulkannya eksepsi, maka surat dakwaan terhadap dr. Tifa dinyatakan batal demi hukum. Ini berarti penuntut umum tidak dapat melanjutkan penuntutan berdasarkan dakwaan yang sama. Namun, putusan sela ini tidak otomatis membebaskan terdakwa secara permanen. KUHAP memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan baru dan mengajukannya kembali ke pengadilan, sepanjang belum melewati batas waktu penahanan yang diatur undang-undang.

Apabila JPU memilih menempuh langkah tersebut, maka mereka harus merumuskan dakwaan secara teliti dengan menyebutkan secara eksplisit ketentuan pidana yang dijadikan dasar, baik itu pasal dari KUHP lama maupun KUHP Nasional, beserta alasan pemilihannya. Para pengamat hukum menilai kasus ini akan menjadi preseden penting bagi perkara-perkara lain yang masih berada di persimpangan transisi hukum pidana nasional.

Tanggapan Pihak Terkait

Kuasa hukum dr. Tifa menyambut putusan sela ini sebagai kemenangan awal bagi prinsip kepastian hukum. Dalam pernyataan singkat seusai sidang, ia menegaskan bahwa timnya hanya meminta agar proses penegakan hukum dijalankan sesuai koridor yang benar. Sementara itu, pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan majelis hakim sebelum memutuskan langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan perlawanan atau menyusun dakwaan baru.

Publik yang mengikuti jalannya persidangan secara daring juga menunjukkan reaksi beragam. Sebagian mempertanyakan profesionalisme penuntut umum yang dianggap kurang menguasai dinamika perubahan hukum pidana, sedangkan lainnya mengapresiasi independensi hakim dalam menegakkan syarat formil dakwaan. Terlepas dari polemik, satu hal yang pasti: perkara ini menegaskan bahwa transisi dari KUHP kolonial menuju KUHP Nasional membawa konsekuensi teknis yang tidak boleh diabaikan oleh aparat penegak hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User