Green Democracy Disebut Kunci Cegah Utang Ekologis dalam Pembangunan
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan bahwa penerapan green democracy menjadi kunci untuk mencegah pembangunan nasional berubah menjadi utang ekologis. Gagasan tersebut ia sampaikan dala...
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, menegaskan bahwa penerapan green democracy menjadi kunci untuk mencegah pembangunan nasional berubah menjadi utang ekologis. Gagasan tersebut ia sampaikan dalam konteks perlunya mengubah paradigma pembangunan yang selama ini berorientasi pada angka pertumbuhan semata, tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan secara menyeluruh.
Menurut Sultan, utang ekologis adalah akumulasi kerusakan lingkungan yang ditinggalkan oleh aktivitas pembangunan dan pada akhirnya harus dibayar oleh generasi berikutnya. Jika kebijakan pembangunan tidak dikendalikan dengan prinsip keberlanjutan, pertumbuhan ekonomi hari ini hanya akan diwariskan sebagai beban lingkungan di masa depan. Green democracy, lanjutnya, menjadi instrumen yang memastikan setiap keputusan pembangunan mempertimbangkan aspek lingkungan secara serius dan tidak mengorbankan kepentingan jangka panjang.
Demokrasi dan Tanggung Jawab Lingkungan
Green democracy pada dasarnya menempatkan persoalan lingkungan sebagai bagian integral dari praktik demokrasi. Dalam kerangka ini, warga negara tidak hanya berhak memilih pemimpin, tetapi juga terlibat dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada lingkungan tempat mereka hidup. Transparansi informasi, partisipasi publik, dan akuntabilitas pemerintah menjadi pilar utama yang memastikan kebijakan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan ekologi demi keuntungan jangka pendek.
Sultan menilai demokrasi yang hanya berhenti pada proses elektoral belum cukup menjamin kelestarian lingkungan. Diperlukan mekanisme yang lebih dalam, seperti penguatan peran masyarakat sipil dalam mengawasi proyek pembangunan, akses publik terhadap dokumen lingkungan, serta ruang partisipasi dalam penyusunan kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan begitu, setiap keputusan strategis dapat diuji dari sisi kelayakan lingkungan sebelum dijalankan.
Ketergantungan Impor dan Inefisiensi Menjadi Sorotan
Dalam kesempatan yang sama, Sultan menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi penghambat fundamental perekonomian Indonesia. Dua di antaranya yang paling menonjol adalah ketergantungan pada barang impor dan rendahnya efisiensi di berbagai sektor. Kedua persoalan ini, menurutnya, saling berkaitan dengan persoalan ekologis karena pola produksi dan konsumsi yang boros turut memperbesar jejak lingkungan.
Ketergantungan impor menunjukkan bahwa struktur ekonomi nasional masih belum mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Kondisi ini membuat perekonomian rentan terhadap gejolak harga global dan memperlemah posisi tawar Indonesia di tengah persaingan internasional. Sementara itu, inefisiensi tercermin dari tingginya biaya logistik, rendahnya produktivitas, serta pemborosan energi dan bahan baku di berbagai lini usaha.
Menurut Sultan, persoalan-persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan yang kurang memperhatikan keberlanjutan. Pembangunan yang tidak efisien cenderung menghabiskan lebih banyak sumber daya alam untuk menghasilkan nilai tambah yang kecil. Padahal, sumber daya alam yang sama dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan generasi mendatang.
Arah Kebijakan yang Perlu Diperkuat
Pernyataan tersebut mengisyaratkan perlunya perubahan arah kebijakan yang lebih terintegrasi. Pembangunan ekonomi, tata kelola lingkungan, dan penguatan demokrasi seharusnya berjalan dalam satu kerangka yang saling menguatkan. Kebijakan industri, misalnya, perlu diarahkan untuk mengurangi impor sekaligus meningkatkan efisiensi, tanpa mengabaikan dampak lingkungan dari setiap kegiatan produksi.
Dari sisi kelembagaan, penguatan peran DPD dalam mengawal kebijakan yang berkaitan dengan daerah dan sumber daya alam menjadi relevan. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah, DPD memiliki posisi strategis untuk mendorong agar kepentingan ekologis masyarakat lokal tidak terabaikan dalam setiap kebijakan pembangunan nasional.
Lebih jauh, gagasan green democracy juga menuntut perubahan pada tingkat masyarakat. Kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan harus diterjemahkan dalam perilaku sehari-hari, mulai dari pola konsumsi yang hemat, dukungan terhadap energi terbarukan, hingga keberanian menolak proyek yang terbukti merusak lingkungan. Dalam kerangka demokrasi, suara warga adalah salah satu instrumen pengendali yang paling efektif.
Menimbang Masa Depan Pembangunan
Gagasan yang disampaikan Sultan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak lagi cukup diukur dari laju pertumbuhan ekonomi semata. Ukuran keberhasilan yang lebih adil adalah sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan untuk generasi yang akan datang. Konsep utang ekologis menjadi pengingat bahwa setiap keputusan pembangunan hari ini selalu membawa konsekuensi jangka panjang.
Tanpa kontrol demokrasi yang kuat terhadap isu lingkungan, risiko terbesar yang dihadapi adalah berulangnya pola pembangunan yang merusak, yang akhirnya harus dibayar mahal oleh masyarakat dan negara dalam bentuk bencana ekologis, krisis air bersih, hingga konflik pemanfaatan lahan. Sebaliknya, dengan green democracy, pembangunan dapat diarahkan menuju model yang lebih berkelanjutan, efisien, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.
Dengan demikian, pernyataan Ketua DPD tersebut dapat dibaca sebagai ajakan untuk merefleksikan kembali hubungan antara demokrasi, ekonomi, dan lingkungan. Ketiganya bukanlah sektor yang terpisah, melainkan satu kesatuan yang harus dikelola secara seimbang agar pembangunan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan, bukan sekadar menunda persoalan bagi generasi mendatang.
Comments (0)