Oct 10, 2026
factcheck

GoTo dan Grab Klaim Sudah Terapkan Komisi Ojol 8 Persen

Jakarta — Dua operator platform transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, menyatakan telah menjalankan ketentuan batas atas komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek daring. ...

GoTo dan Grab Klaim Sudah Terapkan Komisi Ojol 8 Persen

Jakarta — Dua operator platform transportasi daring terbesar di Indonesia, GoTo dan Grab, menyatakan telah menjalankan ketentuan batas atas komisi sebesar 8 persen bagi mitra pengemudi ojek daring. Keduanya mengklaim aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026, sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden yang mengatur ulang tata kelola layanan angkutan berbasis aplikasi.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas kebijakan baru yang mengikat seluruh penyelenggara aplikasi. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi independen yang memverifikasi secara menyeluruh apakah pemotongan komisi di lapangan benar-benar konsisten berada di angka 8 persen untuk semua jenis layanan dan seluruh wilayah operasi.

Klaim Kepatuhan Dua Platform

Berdasarkan keterangan resmi kedua perusahaan, penyesuaian struktur komisi telah dilakukan pada awal periode Juli 2026. GoTo dan Grab menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi anyar yang menetapkan plafon bagi hasil antara aplikator dan pengemudi.

Klaim: Komisi maksimal 8 persen telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Status verifikasi: Belum dapat dipastikan secara independen.

Data menunjukkan bahwa pernyataan korporasi tidak otomatis mencerminkan kondisi di tingkat mitra. Sejumlah pengemudi di berbagai daerah masih melaporkan adanya potongan tambahan di luar komisi utama, seperti biaya layanan, asuransi, dan pungutan lain yang secara akumulatif dapat melampaui angka 8 persen.

Isi Perpres dan Cakupan Pengaturan

Peraturan Presiden yang dimaksud mengatur sejumlah aspek perlindungan bagi pengemudi angkutan daring. Selain plafon komisi, regulasi ini mencakup ketentuan mengenai hubungan kemitraan, mekanisme penetapan tarif, serta kewajiban transparansi bagi penyelenggara aplikasi.

Faktanya adalah bahwa efektivitas aturan ini sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum. Tanpa mekanisme audit yang ketat, klaim kepatuhan dapat menjadi pernyataan normatif tanpa konsekuensi jika ditemukan penyimpangan.

Beberapa poin krusial dalam kerangka regulasi tersebut meliputi:

Pertama, batas maksimal komisi yang dapat dipotong aplikator dari pendapatan pengemudi. Kedua, kewajiban keterbukaan rincian perhitungan pendapatan. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa antara pengemudi dan platform. Keempat, sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.

Kesenjangan antara Klaim dan Kondisi Lapangan

Verifikasi terhadap klaim kepatuhan memerlukan data konkret dari lapangan. Sumber resmi dari kementerian terkait belum merilis hasil audit menyeluruh pasca-1 Juli 2026. Tanpa data tersebut, pernyataan GoTo dan Grab masih bersifat sepihak.

Sejumlah laporan dari komunitas pengemudi menyebut bahwa struktur komisi memang mengalami penyesuaian, tetapi potongan lain tetap dikenakan. Hal ini bertentangan dengan interpretasi sebagian pihak yang memahami Perpres sebagai jaminan pendapatan bersih sebesar 92 persen.

Klaim: Perpres menjamin pendapatan bersih pengemudi 92 persen.
Fakta: Regulasi membatasi komisi aplikator, bukan seluruh potongan yang mungkin timbul dari komponen lain.

Distingsi ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan yang menyesatkan mengenai dampak regulasi terhadap penghasilan mitra.

Konsekuensi dan Pengawasan ke Depan

Penerapan plafon komisi berpotensi mengubah lanskap ekonomi layanan transportasi daring. Di satu sisi, kebijakan ini berupaya memperbaiki kesejahteraan pengemudi. Di sisi lain, platform menghadapi tekanan terhadap model pendapatan mereka.

Analisis menunjukkan bahwa kunci keberhasilan terletak pada pengawasan berkelanjutan. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar mendasarkan penilaian pada pernyataan korporasi.

Berdasarkan verifikasi yang ada saat ini, klaim GoTo dan Grab bahwa komisi 8 persen telah diterapkan sejak 1 Juli 2026 belum dapat dinyatakan benar sepenuhnya. Statusnya adalah belum terverifikasi karena tidak ada bukti independen yang mengonfirmasi konsistensi penerapan di seluruh wilayah dan jenis layanan.

Publik semestinya menunggu hasil audit resmi dari otoritas terkait sebelum menyimpulkan bahwa regulasi telah berjalan sesuai harapan. Sampai saat itu, pernyataan kepatuhan kedua platform tetap merupakan klaim yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User