Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (12/6). Penahanan ini menandai babak baru dalam penanga...
Kejaksaan Agung secara resmi melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Rabu (12/6). Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Namun, satu detail mencolok langsung menjadi sorotan: Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tidak diborgol saat memasuki mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).
Kasus Pencucian Uang yang Membelit Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Jampidsus pada periode 2019–2020, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada awal tahun ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, ia diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dari sejumlah pihak yang terkait dengan penanganan perkara di korporasi yang pernah ditanganinya. Kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah itu diduga kuat berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang melibatkan perusahaan cangkang dan aset properti di luar negeri. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Khusus (Jampidsus) telah menyita sejumlah aset, termasuk rekening bank dan kendaraan mewah, sebagai barang bukti.
Penetapan status tersangka dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat kolega Febrie di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menilai terdapat pola terstruktur dalam menyamarkan asal-usul dana, sehingga meningkatkan konstruksi hukum menjadi TPPU. Proses penanganan perkara ini sempat tertunda karena Febrie beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, namun akhirnya ia memenuhi panggilan dan langsung ditahan.
Ketidaklaziman Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Prosedur standar penahanan di Kejaksaan Agung, terutama untuk tersangka kasus korupsi dan TPPU, mengharuskan penggunaan rompi tahanan berwarna pink cerah dan borgol sebagai tanda dimulainya masa tahanan. Rompi pink bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem identifikasi visual untuk memudahkan pengamanan dan memberikan efek transparansi kepada publik. Kebijakan ini telah diterapkan secara konsisten pada puluhan tersangka korporasi, pejabat negara, dan artis yang ditahan Kejagung dalam beberapa tahun terakhir.
Fakta bahwa Febrie Adriansyah tidak tampak mengenakan rompi pink maupun borgol saat digiring ke mobil tahanan memicu pertanyaan di kalangan masyarakat dan aktivis antikorupsi. Berdasarkan verifikasi dari sejumlah foto dan video yang beredar di media, terlihat jelas bahwa eks Jampidsus itu hanya mengenakan pakaian sipil berwarna gelap saat menaiki kendaraan taktis milik Kejaksaan. Tidak ada tanda-tanda pengamanan tangan atau identitas tahanan yang melekat. Padahal, prosedur tersebut selama ini dijalankan untuk semua tersangka tanpa membedakan jabatan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa pengecualian itu dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan kemanusiaan. “Yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan tidak berisiko melarikan diri. Selain itu, ada kondisi kesehatan yang membuat penggunaan borgol dikurangi,” demikian bunyi keterangan resmi. Namun, pernyataan ini tetap tidak sepenuhnya meredakan kritik karena tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan dimaksud.
Analisis Hukum dan Potensi Diskriminasi Prosedural
Pengamat hukum pidana dari Universitas Nusantara, Dr. Andi Mulyadi, menilai bahwa ketiadaan atribut tahanan pada diri Febrie Adriansyah dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa. “Standar operasional prosedur penahanan seharusnya diterapkan secara seragam. Jika alasan kesehatan menjadi dasar, maka harus ada surat keterangan dokter dan dibuka secara transparan. Tanpa itu, publik berhak curiga ada perlakuan yang berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menjadi bagian dari institusi,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa praktisi hukum berpendapat bahwa rompi pink dan borgol bukan merupakan syarat mutlak penahanan yang sah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara spesifik tentang atribut tahanan, sehingga penggunaannya lebih merupakan kebijakan internal institusi penegak hukum. Namun, dalam konteks membangun persamaan di hadapan hukum, konsistensi menjadi kunci. Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden yang dapat digunakan oleh tersangka lain untuk meminta pengecualian serupa.
Tahapan Hukum Selanjutnya
Dengan status penahanan yang resmi berlaku, Febrie Adriansyah akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di rutan Cabang Kejaksaan Agung. Tim penyidik masih mengembangkan bukti-bukti baru, termasuk kemungkinan menelusuri aliran dana ke yurisdiksi asing melalui kerja sama mutual legal assistance (MLA). Proses pemberkasan perkara ditargetkan selesai dalam waktu dekat agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Publik kini menanti bagaimana Kejaksaan Agung akan menjaga integritas proses hukum atas salah satu mantan petingginya sendiri. Transparansi dalam setiap tahapan, termasuk penjelasan lebih rinci mengenai alasan pengecualian atribut tahanan, akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Comments (0)