Febri Dorong Kejaksaan Agung Rincikan Pidana Asal Kasus TPPU
Seorang kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan kejelasan terkait tindak pidana asal yang mendasari dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya. Permintaan ini disampaikan sebagai upaya ...
Seorang kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan kejelasan terkait tindak pidana asal yang mendasari dugaan pencucian uang yang menjerat kliennya. Permintaan ini disampaikan sebagai upaya menjamin proses hukum berjalan transparan dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti bersalah. Pengacara bernama Febri itu menekankan pentingnya pemilahan fakta secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal.
Urgensi Kejelasan Pidana Asal dalam TPPU
Dalam setiap perkara tindak pidana pencucian uang, keberadaan predicate crime atau tindak pidana asal merupakan fondasi yang mutlak dibuktikan. Tanpa kejelasan dari mana uang yang dicuci itu berasal, dakwaan menjadi kehilangan dasar hukum yang kuat. Febri mengingatkan bahwa asas legalitas mengharuskan jaksa penuntut umum merinci dengan terang aktivitas ilegal penghasil uang sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka pencucian uang. Ketidakjelasan pidana asal berpotensi mencederai hak konstitusional kliennya dan membuka celah kriminalisasi melalui pasal yang disalahgunakan.
Berdasarkan doktrin hukum pidana, pencucian uang bersifat aksesori—ia menggantung pada kejahatan sebelumnya. Jika nomenklatur kejahatan asal tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan atau surat perintah penyidikan, maka konstruksi hukumnya lemah. Febri menyoroti bahwa Kejaksaan Agung perlu mempublikasikan dasar pidana asal itu, bukan sekadar menyematkan label TPPU tanpa penjelasan memadai. Langkah ini penting untuk menghindari persepsi bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang.
Pemilahan Fakta dan Potensi Kekeliruan
Febri berharap agar seluruh rangkaian fakta dalam perkara kliennya dipilah secara jernih. Ia mendorong penyidik dan jaksa tidak mencampuradukkan transaksi yang sah dengan transaksi yang dianggap mencurigakan semata. Setiap aliran dana harus diuji koneksinya dengan pidana asal tertentu, bukan dengan asumsi atau generalisasi. Kesalahan dalam memilah fakta dapat mengakibatkan dua konsekuensi serius: pertama, orang yang tidak bersalah terpaksa menjalani proses hukum yang panjang, dan kedua, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tergerus.
Kriteria pemilahan fakta yang dimaksud mencakup verifikasi asal-usul setiap transaksi, pemisahan antara aset yang diperoleh sebelum dan sesudah periode terjadinya dugaan pidana asal, serta penggunaan alat bukti yang valid. Febri juga mengingatkan bahwa laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK, meskipun bisa menjadi indikasi awal, tidak bisa berdiri sebagai bukti tunggal tanpa didukung bukti pidana asal yang kuat. Jaksa Agung diminta bersikap objektif dengan mempertimbangkan seluruh hasil audit forensik yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Harapan atas Transparansi Proses Hukum
Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus-kasus pencucian uang berprofil tinggi, pernyataan Febri mencuat sebagai pengingat akan pentingnya akuntabilitas. Dengan meminta Kejaksaan Agung memperjelas pidana asal, ia tidak hanya membela kepentingan kliennya, tetapi juga mengawal agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang benar. Transparansi sejak tahap penyelidikan akan mempersempit ruang bagi opini-opini liar yang dapat merusak nama baik seseorang sebelum pengadilan memutus.
Permintaan ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang jujur dan terbuka sebagaimana dijamin dalam KUHAP. Tanpa kejelasan pidana asal, mustahil bagi pihak yang dituduh untuk mempersiapkan pembelaan yang efektif. Dengan demikian, langkah Febri dapat dibaca sebagai kontrol terhadap akuntabilitas kejaksaan, memastikan bahwa setiap dakwaan TPPU benar-benar bertumpu pada kejahatan awal yang konkret, bukan pada spekulasi atau tekanan tertentu. Kejaksaan Agung diharapkan segera merespons agar proses hukum tidak terus berlarut dalam ketidakpastian.
Comments (0)