Oct 09, 2026
factcheck

Fakta Uang Rp1 Juta Bergambar Prabowo-Gibran

Jaringan media sosial kembali dihebohkan dengan penyebaran gambar selembar uang berdenominasi Rp1.000.000 yang memuat potret Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagi...

Fakta Uang Rp1 Juta Bergambar Prabowo-Gibran

Jaringan media sosial kembali dihebohkan dengan penyebaran gambar selembar uang berdenominasi Rp1.000.000 yang memuat potret Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagian unggahan memperlihatkan desain yang tampak meyakinkan, lengkap dengan elemen warna, hologram, dan nomor seri, sehingga sejumlah pengguna menanyakan apakah lembaran tersebut benar-benar resmi diterbitkan dan sah digunakan dalam transaksi. Verifikasi terhadap klaim ini menunjukkan bahwa gambar yang beredar bukan merupakan bagian dari seri uang rupiah yang ditetapkan Bank Indonesia untuk peredaran.

Klaim yang Beredar

Inti klaim yang menyebarkan menyebut bahwa otoritas moneter telah mengeluarkan pecahan baru ber nilai satu juta rupiah sekaligus memasangkan wajah presiden dan wakil presiden terpilih pada sisi depan uang. Narasi serupa diunggah berulang kali dengan variasi keterangan yang saling berbeda, ada yang menyebutnya uang edisi khusus, ada pula yang menyebutnya seri perdana pemerintahan baru. Faktanya adalah, tidak ada pengumuman resmi mengenai pencetakan pecahan tersebut. Sumber resmi Bank Indonesia melalui kanal informasi publiknya tidak mencantumkan Rp1.000.000 dalam daftar denominasi rupiah yang beredar, baik untuk uang kertas (uang peredaran) maupun uang logam. Tidak adanya pengumuman resmi menjadi indikator pertama bahwa klaim tersebut tidak akurat.

Desain Rupiah yang Sah Berlaku

Berdasarkan verifikasi terhadap ketentuan perundangundangan, pengaturan jenis, bentuk, pecahan, dan nilai Rupiah diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pelaksanaannya ditentukan oleh Bank Indonesia. Seri uang rupiah yang beredar selama ini mengusung tema pahlawan nasional, lambang negara, serta motif satwa dan tumbuhan khas berbagai daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangka. Bertentangan dengan klaim yang beredar, potret presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat tidak dipakai sebagai elemen utama desain uang peredaran biasa. Perubahan desain uang juga melalui tahapan yang panjang, mencakup kajian desain, uji cetak, sosialisasi publik, hingga penetapan, sehingga kemungkinan munculnya pecahan baru tanpa pemberitaan resmi sangat kecil.

Denominasi yang Diakui Beredar

Ukuran pecahan uang kertas rupiah yang sah beredar mencakup Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000. Pecahan tertinggi dalam peredaran adalah Rp100.000, sehingga nominal Rp1.000.000 yang ditampilkan pada gambar viral tidak sesuai dengan struktur denominasi yang berlaku. Selain itu, rupiah memiliki beberapa seri emisi yang diperbarui secara berkala oleh Bank Indonesia, dan setiap peremajaan diumumkan melalui konferensi pers, laporan tahunan, serta laman resmi lembaga tersebut. Data menunjukkan bahwa peredaran uang baru selalu disertai jadwal penukaran melalui kantor perwakilan Bank Indonesia dan perbankan, prosedur yang tidak muncul sama sekali pada kasus gambar Rp1.000.000.

Bagaimana Memeriksa Keaslian Informasi Uang

Untuk memastikan keaslian selembar uang, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, cocokkan informasi pecahan dan desain dengan katalog resmi yang tersedia di situs Bank Indonesia. Kedua, periksa ciri keamanan fisik uang, meliputi bahan kertas polimer, tinta berubah warna, benang pengaman, serta fitur ultraviolet yang hanya dimiliki uang asli. Ketiga, laporkan konten yang mencurigakan kepada kanal pengaduan resmi agar penyebarannya dapat ditindaklanjuti. Konten yang menampilkan denominasi atau potret di luar ketentuan resmi patut dicurigai sebagai hasil suntingan atau rekayasa gambar.

Kesimpulan

Kesimpulan verifikasi: klaim bahwa telah beredar uang rupiah pecahan Rp1.000.000 bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah menyesatkan. Gambar tersebut tidak tercantum dalam daftar denominasi resmi, tidak didukung pengumuman otoritas moneter, dan tidak memenuhi pola desain uang rupiah yang berlaku. Masyarakat diimbau mewaspadai penyebaran unggahan semacam ini karena materi terkait pemalsuan uang dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan undangundang mata uang. Verifikasi melalui sumber resmi tetap menjadi langkah wajib sebelum sebuah informasi dianggap benar dan disebarluaskan lebih lanjut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User