Evakuasi Lutung Jawa Momon dari Pemeliharaan Warga Bondowoso
BONDOWOSO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara tanp...
BONDOWOSO – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara tanpa izin oleh seorang warga di Kabupaten Bondowoso. Primata yang dikenal dengan bulu hitam berkilau itu telah diberi nama Momon oleh pemeliharanya. Kini, satwa dilindungi tersebut berada di bawah penanganan tim medis konservasi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan pemulihan sebelum nasib jangka panjangnya diputuskan.
Penyerahan Sukarela dan Investigasi Awal
Proses evakuasi berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat satwa liar dipelihara di lingkungan permukiman. Petugas gabungan kemudian mendatangi lokasi di Kecamatan Sempol, Bondowoso, pada pekan lalu. Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, warga yang bersangkutan mengaku telah merawat Momon sejak dua tahun silam, setelah menemukannya dalam kondisi lemah di kebun. Petugas memberikan pemahaman mengenai status konservasi lutung jawa dan ancaman hukum yang melekat. Pada akhirnya, pemilik menyerahkan Momon secara sukarela. Meski demikian, penyidik Kemenhut tetap membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan unsur perdagangan atau eksploitasi satwa dilindungi, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 melarang keras pemeliharaan satwa tanpa izin resmi.
Kondisi Kesehatan dan Observasi Forensik
Setibanya di pusat rehabilitasi, Momon langsung menjalani pemeriksaan fisik dan laboratorium menyeluruh. Dokter hewan konservasi mencatat bobot tubuh Momon berada di bawah standar ideal untuk lutung jawa dewasa muda. Bulunya tampak kusam dan rontok di beberapa bagian, pertanda defisiensi nutrisi akibat pola makan yang tidak sesuai—pemilik biasanya hanya memberikan nasi, buah-buahan manis, dan sayuran yang tidak memenuhi kebutuhan serat alami primata folivora. Pemeriksaan darah dan feses dilakukan untuk mendeteksi parasit internal yang umum menyerang satwa dalam penangkaran ilegal. Hasil awal menunjukkan rendahnya kadar protein total dan adanya infestasi cacing saluran pencernaan. Momon juga menunjukkan perilaku stres stereotipik, seperti berayun berulang dan mengurung diri, yang mengindikasikan dampak isolasi sosial selama bertahun-tahun dari kelompoknya.
Rehabilitasi di Fasilitas Khusus
Tim rehabilitasi telah menyusun protokol bertahap untuk mengembalikan keliaran Momon. Tahap pertama adalah karantina ketat selama 30–45 hari, bukan hanya untuk memulihkan kesehatan fisik tetapi juga untuk meminimalkan kontak dengan manusia dan memutus ketergantungan. Selanjutnya, Momon akan dipindahkan ke kandang habituasi yang berada di kawasan hutan lindung. Di sana, ia akan diperkenalkan kembali pada pakan alami seperti daun muda, bunga, dan buah hutan, serta diajarkan keterampilan bertahan hidup dasar. Jika perkembangan perilaku dan kesehatannya memenuhi kriteria, Momon akan digabungkan dengan lutung jawa lainnya di dalam kandang sosialisasi untuk membentuk kelompok baru yang siap dilepasliarkan.
Status Konservasi dan Ancaman yang Mengintai
Lutung jawa (Trachypithecus auratus) merupakan primata endemik yang dilindungi penuh oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tercantum dalam Appendiks II CITES. Populasinya terus menyusut akibat fragmentasi habitat, alih fungsi hutan, dan perdagangan ilegal. Satwa ini sering kali menjadi korban pemeliharaan pribadi karena penampilannya yang eksotis. Kemenhut menegaskan bahwa memelihara lutung jawa dari alam liar—meski dengan alasan penyelamatan—tetap melanggar hukum tanpa pelaporan ke otoritas konservasi. “Masyarakat harus memahami bahwa satwa liar bukanlah hewan peliharaan. Intervensi manusia yang tidak tepat justru memperparah ancaman kepunahan,” ujar seorang pejabat BBKSDA yang enggan disebutkan namanya, melalui keterangan tertulis. Beliau menambahkan, kasus Momon menjadi bukti bahwa masih ada celah pemahaman hukum di kalangan warga.
Rencana Pelepasliaran dan Pemantauan Jangka Panjang
Meski proses rehabilitasi Momon masih panjang, Kemenhut optimistis satwa ini dapat dikembalikan ke alam. Lokasi pelepasliaran potensial adalah kawasan hutan konservasi yang memiliki kepadatan lutung jawa alami dan ketersediaan pakan melimpah, seperti Taman Nasional Baluran atau Cagar Alam Kawah Ijen. Sebelum dilepas, Momon akan dipasangi microchip dan kalung radio untuk memungkinkan pemantauan pasca-pelepasliaran selama sekurangnya enam bulan. Tim monitoring akan mencatat kemampuan adaptasi, pola jelajah, dan interaksi sosialnya. Seluruh biaya rehabilitasi dan pemantauan ditanggung oleh pemerintah melalui dana konservasi yang dialokasikan setiap tahun. Keberhasilan pelepasliaran Momon nantinya akan menjadi tolok ukur bagi penanganan kasus serupa di wilayah tapal kuda Jawa Timur.
Panggilan untuk Masyarakat
Insiden penyelamatan Momon ini mendorong Kemenhut untuk menggencarkan edukasi dan patroli di daerah yang rawan interaksi manusia-satwa liar. Warga yang mengetahui keberadaan satwa dilindungi di sekitar tempat tinggal diminta segera menghubungi call center BBKSDA atau dinas terkait, bukan malah menangkap atau memeliharanya. Pelapor akan dilindungi dan berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan satwa. “Kami tidak akan segan menindak tegas bila ada unsur komersialisasi. Tapi bagi warga yang kooperatif seperti kasus Momon, kami mengedepankan pendekatan persuasif,” tegas sumber tadi. Kemenhut berharap Momon menjadi simbol baru gerakan penyelamatan satwa endemik dari jerat pemeliharaan ilegal—sebuah sinyal bahwa negara hadir melindungi warisan hayati Nusantara.
Comments (0)