Eks Pangdam Diponegoro Didakwa Gratifikasi Lahan BUMD Cilacap
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Widi Prasetijono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam)...
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Widi Prasetijono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro itu didakwa menerima sejumlah pemberian terkait proyek pengelolaan lahan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan yang menjerat pensiunan jenderal bintang dua tersebut.
Dakwaan Pasal Gratifikasi
Dalam dakwaannya, Jaksa menguraikan bahwa Widi Prasetijono menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas dari beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan jabatannya sebagai Pangdam IV/Diponegoro. Penerimaan tersebut diduga tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara untuk menolak setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatannya.
Bermula dari Masalah Lahan BUMD
Kasus ini bermula dari pengelolaan aset lahan milik BUMD Cilacap yang diduga sarat penyimpangan. Widi Prasetijono diduga menggunakan pengaruh kekuasaannya untuk memuluskan serangkaian proses akuisisi dan pemanfaatan lahan yang merugikan keuangan daerah. Jaksa menyebutkan adanya aliran dana gratifikasi yang diberikan secara bertahap melalui beberapa perantara, termasuk dalam bentuk pembelian rumah dan kendaraan. Total nilai gratifikasi yang diterima terdakwa diperkirakan mencapai miliaran rupiah, meski jumlah pastinya masih akan diuji dalam persidangan.
Respons Terdakwa: Ajukan Eksepsi
Usai mendengarkan dakwaan, Widi Prasetijono melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK tidak cermat dan mengandung kekaburan, terutama dalam merinci hubungan sebab-akibat antara gratifikasi yang diterima dengan jabatan terdakwa. “Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak pernah menyalahgunakan wewenang dan bahwa pemberian-pemberian tersebut bukan merupakan gratifikasi yang diatur dalam undang-undang,” ujar salah satu penasihat hukum. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Latar Belakang Sang Jenderal
Widi Prasetijono merupakan jenderal lulusan Akademi Militer 1993 yang meniti karier di korps infanteri. Sebelum menjabat Pangdam IV/Diponegoro pada tahun 2022 hingga 2024, ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV/Diponegoro. Purnawirawan tersebut juga dikenal sebagai perwira dengan segudang pengalaman operasi di Papua dan perbatasan. Kini, ia harus menghadapi proses hukum yang tidak hanya mengancam reputasi militernya, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi TNI dalam menindak anggotanya yang diduga melanggar hukum.
Pintu Masuk Penyelidikan KPK
KPK mulai mendalami perkara ini setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan aset BUMD Cilacap. Dari pengembangan penyelidikan, ditemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada keterlibatan seorang perwira tinggi aktif saat itu. Widi kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ia purnatugas, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa mengganggu dinas kemiliteran. Lembaga antirasuah tersebut telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi mencurigakan dalam kurun waktu 2022-2024. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 45 miliar, berasal dari penyalahgunaan lahan seluas puluhan hektare yang seharusnya dikelola secara profesional oleh BUMD.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor akan memutuskan apakah eksepsi terdakwa diterima atau ditolak sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian. Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh potret suram gratifikasi di lingkungan pejabat negara, bahkan dari kalangan militer.
Comments (0)