Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka, Kerugian Sementara Rp10,2 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional lembaga konser...
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana operasional lembaga konservasi tersebut. Penetapan ini menyusul temuan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Langkah hukum ini mengejutkan publik mengingat kebun binatang tertua di Indonesia tersebut selama ini menjadi ikon wisata sekaligus pusat edukasi fauna di Kota Pahlawan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Proses penyelidikan kasus ini bermula dari audit rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Surabaya terhadap laporan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2021 hingga 2024. Ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan penerimaan tiket, sumbangan pengunjung, serta realisasi proyek perbaikan kandang satwa. Berdasarkan laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan bukti-bukti administrasi dan memeriksa puluhan saksi, termasuk pegawai, rekanan, dan pejabat pengawas.
Setelah serangkaian gelar perkara, tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status eks Dirut tersebut dari saksi menjadi tersangka. Identitas tersangka belum diungkap ke publik, merujuk pada kebijakan instansi penegak hukum yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Namun, sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan babak awal dari pengusutan yang lebih luas, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan.
Temuan Sementara BPKP dan Potensi Kerugian Negara
Hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur mengungkap adanya selisih antara pemasukan riil dan pelaporan resmi yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dari analisis forensik keuangan, kerugian negara yang dapat diatribusikan langsung kepada perbuatan tersangka diperkirakan sekitar Rp10,2 miliar. Angka ini belum bersifat final karena audit masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana ke beberapa rekening tidak resmi serta dugaan transaksi fiktif dengan pihak ketiga.
Sumber kerugian tersebut diduga berasal dari praktik manipulasi data jumlah kunjungan wisatawan yang berdampak pada penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, mark-up anggaran pada pembangunan fasilitas baru juga terindikasi kuat menyumbang selisih besar. Tim BPKP mengidentifikasi beberapa proyek infrastruktur kandang dan area publik yang nilai kontraknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di lapangan. Pemeriksaan fisik lapangan oleh auditor telah memperkuat dugaan penggelembungan dana tersebut. Perhitungan final masih menunggu selesainya audit pada seluruh periode jabatan tersangka, sehingga nominal kerugian berpotensi bertambah.
Modus Operandi dan Implikasi Hukum
Berdasarkan konstruksi perkara yang disusun oleh penyidik, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan semua arus kas masuk dan keluar tanpa pengawasan internal yang memadai. Beberapa praktik yang terendus antara lain penerbitan kwitansi bayangan untuk kegiatan nonaktual, penunjukan langsung rekanan fiktif dalam pengadaan pakan satwa, serta pemotongan dana insentif pegawai yang tidak pernah disalurkan. Tersangka juga diduga memerintahkan staf akuntansi untuk menyembunyikan sebagian penerimaan dalam buku kas paralel yang tidak dilaporkan ke pemegang saham dan pemerintah kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Kejaksaan juga tengah menyiapkan langkah pemblokiran rekening dan penyitaan aset milik tersangka untuk mengamankan pengembalian kerugian keuangan negara.
Respons Publik dan Keberlanjutan Operasional
Kabar penetapan tersangka ini menuai reaksi beragam dari warga Surabaya. Sebagai salah satu destinasi utama keluarga, banyak pihak menyayangkan praktik korupsi yang mencoreng fungsi kebun binatang sebagai pusat konservasi dan pendidikan. Aktivis hewan mendesak agar manajemen baru segera dibentuk untuk memastikan kesejahteraan ribuan satwa koleksi tidak terganggu akibat persoalan hukum ini. Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui juru bicaranya menyatakan sikap mendukung penuh proses hukum dan telah menunjuk pelaksana tugas untuk mengamankan operasional sehari-hari.
Di sisi lain, publik berharap agar kasus ini bisa menjadi titik balik perbaikan tata kelola Kebun Binatang Surabaya. Transparansi laporan keuangan dan pengawasan berkala oleh badan independen kini menjadi tuntutan utama dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. Apalagi kebun binatang yang telah berdiri sejak 1916 ini merupakan aset sejarah dan biologi yang harus dilindungi dari praktik penyelewengan. Jajaran pengelola baru diharapkan segera merancang sistem keuangan yang akuntabel guna memulihkan kepercayaan publik sekaligus mencegah terulangnya skandal serupa di masa mendatang.
Latar Singkat Institusi dan Konteks Pemberantasan Korupsi
Kebun Binatang Surabaya, yang lebih dikenal dengan nama Kebun Binatang Wonokromo, merupakan yang tertua dan terbesar di Asia Tenggara dengan koleksi mencapai lebih dari 2.800 ekor satwa dari 211 spesies. Selama bertahun-tahun, institusi ini beroperasi dengan dukungan anggaran dari tiket masuk dan subsidi pemerintah daerah. Sebelum kasus ini mencuat, kebun binatang sempat mendapat sorotan atas kematian beberapa satwa langka dan kondisi enclosure yang dinilai tidak layak. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru yang tidak hanya membedah sisi hukum, tetapi juga membuka peluang untuk mereformasi manajemen secara menyeluruh.
Kasus korupsi di sektor aset publik seperti kebun binatang menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal secara berkelanjutan. Pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan media dalam mengawal transparansi. Dengan penyidikan yang terus berjalan, harapan terhadap keadilan dan pemulihan kerugian negara menjadi harapan utama publik Surabaya dan para pecinta satwa di seluruh Indonesia.
Comments (0)