Eks Dirut KBS Tersangka Penyelewengan Anggaran 10 Tahun
Aparat penegak hukum akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional lembaga konservasi tersebut. Penetapan ini menandai...
Aparat penegak hukum akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana operasional lembaga konservasi tersebut. Penetapan ini menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah berjalan selama berbulan-bulan, mengungkap praktik penyelewengan yang diduga berlangsung sistematis sejak 2016 hingga 2026.
Kronologi Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat dan temuan audit investigatif yang dilakukan terhadap pengelolaan keuangan KBS. Hasil audit menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran operasional yang bersumber dari pendapatan tiket, subsidi pemerintah, serta donasi. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status mantan direktur utama—yang menjabat selama dua periode berturut-turut—dari saksi menjadi tersangka.
Kepala Satuan Tugas Khusus Anti-Korupsi mengatakan bahwa sang mantan direktur utama diduga bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana selama satu dekade. Ia berwenang menyetujui setiap pengeluaran, mulai dari belanja pakan satwa, pemeliharaan fasilitas, hingga proyek renovasi kandang. “Kami menemukan penyimpangan prosedur dan mark-up anggaran yang signifikan,” jelas seorang penyidik yang enggan disebut namanya.
Modus Operandi: Mark-Up, Proyek Fiktif, dan Manipulasi Laporan
Berdasarkan verifikasi dokumen dan keterangan saksi, penyidik mengidentifikasi tiga modus utama penyelewengan. Pertama, penggelembungan biaya pakan dan perawatan satwa. Tersangka diduga mengesahkan pembayaran pakan dengan harga di atas pasaran—selisihnya mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan keluarga. Kedua, proyek renovasi fiktif. Sejumlah kontrak pembangunan kandang, instalasi air, dan perbaikan taman dilaporkan selesai sesuai spesifikasi, namun kondisi di lapangan tidak sesuai; material yang digunakan berkualitas rendah, atau bahkan proyek sama sekali tidak dikerjakan. Ketiga, manipulasi laporan keuangan untuk menutupi jejak. Pendapatan dari kerja sama komersial (sewa lahan, iklan) tidak dicatat sepenuhnya, menciptakan selisih kas yang rawan disalahgunakan.
Pola semacam ini memungkinkan tersangka mengeruk keuntungan pribadi tanpa menimbulkan kecurigaan dalam jangka pendek. Salah satu contoh nyata adalah kontrak pengadaan satwa baru; harga beli di dokumen resmi jauh lebih tinggi daripada harga yang dibayarkan, sementara satwa yang didatangkan tidak memiliki sertifikat kesehatan memadai.
Kerugian Negara dan Barang Bukti
Audit forensik yang dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara menyimpulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini masih bisa bertambah seiring pemeriksaan terhadap aliran dana ke sejumlah perusahaan dan individu. Penyidik telah menyita dokumen kontrak, surat perintah pencairan dana, serta memblokir beberapa rekening yang diduga menampung dana hasil korupsi.
Selain dokumen, beberapa aset bernilai—seperti kendaraan mewah dan properti di kawasan elite Surabaya—diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana. Tim penyidik kini bekerja dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak ketiga.
Respons Manajemen KBS dan Publik
Pihak manajemen KBS saat ini menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama. Mereka menegaskan bahwa praktik korupsi tersebut merupakan tanggung jawab pribadi tersangka dan bukan kesalahan institusional. Sementara itu, warga Surabaya dan pegiat konservasi menyambut baik penetapan tersangka sebagai bentuk pembersihan di tubuh lembaga bersejarah itu. “Ini alarm bagi siapa pun yang memanfaatkan satwa dan dana publik untuk keuntungan pribadi,” ujar seorang aktivis lingkungan.
Beberapa pengunjung harian mengkhawatirkan dampak kasus ini terhadap kelangsungan KBS, terutama kepercayaan publik dan pendanaan dari sponsor. Namun, pemerintah kota berjanji akan meningkatkan pengawasan dan mereformasi tata kelola keuangan KBS agar kejadian serupa tidak terulang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini ia ditahan di rumah tahanan khusus untuk mencegah hilangnya barang bukti dan pengaruh terhadap saksi.
Kejaksaan berencana segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Surabaya. Sembari menunggu persidangan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain—termasuk pejabat internal KBS dan rekanan penyedia barang. Kasus ini menjadi salah satu penanganan korupsi terbesar yang menyentuh lembaga konservasi milik pemerintah daerah, dan publik berharap putusan nanti memberikan efek jera.
Comments (0)