Dr Eko Ariyanto Resmi Jabat Fungsional Ahli Madya Kemenkeu
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menempatkan Dr. Eko Ariyanto sebagai Fungsional Ahli Madya, sebuah posisi strategis yang memerlukan keahlian tinggi di bidang kebijakan fiskal ...
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menempatkan Dr. Eko Ariyanto sebagai Fungsional Ahli Madya, sebuah posisi strategis yang memerlukan keahlian tinggi di bidang kebijakan fiskal dan administrasi perpajakan. Penunjukan ini dinilai sebagai langkah penguatan kapasitas teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Pajak Besar (WPB).
Dr. Eko Ariyanto bukanlah figur baru dalam dunia perpajakan nasional. Selain menjabat sebagai Fungsional Ahli Madya, ia juga aktif mengajar di Taxcentre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) dan menjalankan riset di bawah naungan Raramuri, unit penelitian pada Kanwil DJP WPB. Perpaduan tiga peran ini mencerminkan sinergi antara birokrasi, akademisi, dan riset yang menjadi fondasi reformasi perpajakan modern.
Latar Belakang dan Jejak Karier
Dr. Eko Ariyanto menempuh pendidikan doktoral di bidang perpajakan dengan fokus pada kebijakan insentif fiskal dan kepatuhan wajib pajak. Sebelum mencapai posisi Fungsional Ahli Madya, ia memulai karier sebagai pemeriksa pajak di berbagai unit vertikal DJP. Pengalaman lapangan yang panjang memberinya perspektif mendalam tentang dinamika kepatuhan, celah regulasi, dan perilaku ekonomi para pelaku usaha. Jejak akademiknya tercermin dari puluhan publikasi di jurnal nasional dan internasional bereputasi yang membahas isu-isu perpajakan strategis, seperti penggelapan pajak, efisiensi administrasi, dan dampak kebijakan fiskal terhadap investasi.
Kombinasi lintas disiplin ini menjadi modal penting saat ia dipercaya memegang peran sebagai peneliti di Raramuri. Sejak bergabung, ia telah memimpin sejumlah riset terapan yang hasilnya langsung dimanfaatkan oleh Kanwil DJP WPB untuk meningkatkan basis data, mempertajam profil risiko, dan menyusun strategi pengawasan berbasis bukti.
Peran Ganda: Dosen dan Peneliti
Di Taxcentre FIA UI, Dr. Eko Ariyanto mengajar mata kuliah perpajakan internasional, akuntansi pajak, dan metodologi riset fiskal. Ia dikenal sebagai dosen yang mampu menjembatani konsep teoritis dengan praktik di lapangan, berkat pengalamannya sebagai birokrat. Taxcentre, yang menjadi pusat unggulan pengembangan keilmuan pajak di UI, rutin menggandengnya untuk program pendidikan dan pelatihan bagi aparatur sipil negara maupun profesional swasta. Menurut sejumlah mahasiswa, pendekatan pengajarannya menekankan analisis kasus nyata yang diambil dari pengalaman audit dan investigasi pajak.
Sementara itu, di Raramuri Kanwil DJP WPB, ia memegang peran sebagai peneliti yang fokus pada evaluasi kebijakan dan analisis kuantitatif. Riset yang dikerjakan mencakup pemetaan sektor usaha berisiko tinggi, efektivitas program pengampunan pajak, serta dampak digitalisasi layanan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan. Hasil riset ini disajikan dalam forum internal DJP dan kerap menjadi rujukan dalam penyusunan regulasi di tingkat pusat.
Kontribusi pada Reformasi Perpajakan
Kehadiran Dr. Eko Ariyanto di posisi Fungsional Ahli Madya membawa misi mempercepat transformasi birokrasi pajak. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dan data sciences dalam memperkuat ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Dalam sejumlah diskusi internal, ia kerap mengusulkan integrasi data lintas lembaga untuk menutup celah penghindaran pajak yang selama ini sulit dideteksi secara manual.
Selain itu, ia juga mendorong agar riset-riset Raramuri lebih aplikatif dan langsung terhubung dengan sistem administrasi DJP. Misalnya, pengembangan model prediktif untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan berdasarkan profil transaksi digital. Inisiatif ini sejalan dengan arahan strategis Kemenkeu yang ingin memperluas basis pajak tanpa menambah beban baru bagi masyarakat, melainkan dengan menyasar sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau.
Fungsional Ahli Madya sendiri merupakan jabatan yang menuntut kepakaran tingkat lanjut. Pemegang jabatan ini diharapkan mampu merancang kebijakan, memecahkan masalah kompleks, serta membimbing pejabat lain. Dengan demikian, kapasitas Dr. Eko Ariyanto diharapkan memperkuat tim analis kebijakan di Kanwil DJP WPB dan menjadi katalisator peningkatan penerimaan negara melalui pendekatan berbasis riset.
Respon Internal dan Harapan ke Depan
Kalangan internal DJP menyambut positif pengangkatan ini. Seorang pejabat yang enggan disebut namanya mengatakan, “Kami sangat membutuhkan figur yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu membaca data dan memberikan rekomendasi berbasis bukti. Dr. Eko memiliki kompetensi itu.”
Dengan beban tugas yang tersebar di tiga institusi, manajemen waktu menjadi tantangan tersendiri. Namun, ia menyatakan bahwa sinergi antara peran akademisi, peneliti, dan birokrat justru saling memperkuat. Temuan riset dapat langsung diujicobakan dalam kebijakan, sementara pengalaman di lapangan menjadi bahan ajar yang hidup di kelas.
Ke depan, ia berencana menginisiasi program kolaborasi antara Taxcentre FIA UI, Raramuri, dan Kanwil DJP WPB dalam bentuk laboratorium kebijakan fiskal. Laboratorium ini akan menjadi wadah uji coba berbagai terobosan administrasi sebelum diterapkan secara nasional. Harapannya, pendekatan berbasis bukti yang menjadi ciri khasnya mampu mengakselerasi modernisasi perpajakan Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal.
Penunjukan Dr. Eko Ariyanto sebagai Fungsional Ahli Madya kian menegaskan bahwa birokrasi modern memerlukan perpaduan antara pengalaman teknis, kemampuan riset, dan perspektif akademik. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi kebijakan fiskal yang lebih responsif dan berbasis data.
Comments (0)