Oct 10, 2026
factcheck

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Akhir 2026

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tenggat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan verifikasi terhadap jadwal legislasi yang ber...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Tuntas Akhir 2026

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan tenggat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Berdasarkan verifikasi terhadap jadwal legislasi yang beredar, target finalisasi ditetapkan paling lambat 15 Desember 2026. Tenggat tersebut dihitung mundur dari dimulainya pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 10 November.

Data menunjukkan bahwa pembahasan DIM menjadi tahap krusial dalam proses legislasi ini. Pada tahap tersebut, seluruh pasal dalam draf akan dibedah satu per satu bersama pemerintah. Verifikasi terhadap dokumen internal dewan mengonfirmasi bahwa alokasi waktu yang tersedia hanya sekitar lima pekan untuk menuntaskan seluruh substansi rancangan.

Kronologi Penjadwalan Legislasi

Klaim bahwa RUU ini telah lama terbengkalai bertentangan dengan catatan resmi. Faktanya, rancangan ini sempat masuk dalam program legislasi nasional pada periode sebelumnya, namun tidak pernah mencapai pembahasan substansi. Berdasarkan verifikasi terhadap riset Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), dokumen ini telah tiga kali gagal masuk prioritas. Data menunjukkan bahwa pada 2023, DPR sepakat menjadikannya RUU inisiatif dewan, tetapi pembahasan kembali mandek tanpa alasan resmi yang terdokumentasi.

Berdasarkan verifikasi, keputusan menjadwalkan pembahasan DIM pada 10 November menandai titik balik. Sumber resmi di dewan menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menerima draf dan menyusun catatan masing-masing. Tahapan berikutnya adalah rapat kerja gabungan yang akan menentukan apakah seluruh pasal dapat disepakati sebelum tenggat Desember 2026.

Substansi yang Diperdebatkan

Poin krusial dalam rancangan ini adalah mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana. Klaim bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah perlu diverifikasi secara cermat. Faktanya, banyak yurisdiksi telah menerapkan model serupa, seperti yang tercatat dalam laporan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Data menunjukkan bahwa perampasan aset non-konviktif bukan konsep baru dalam kerangka hukum internasional.

Berdasarkan verifikasi terhadap catatan akademik, perdebatan utama terletak pada definisi aset yang dapat dirampas serta mekanisme pembuktian terbalik. Bukti dari berbagai forum konsultasi publik menunjukkan bahwa kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan wewenang menjadi alasan utama lambannya pembahasan. Sumber resmi menyatakan bahwa mekanisme pengawasan berlapis akan dimasukkan untuk mencegah hal tersebut.

Data perbandingan dari negara tetangga menunjukkan bahwa penerapan undang-undang serupa berkorelasi dengan peningkatan pemulihan aset negara. Berdasarkan verifikasi terhadap laporan tahunan lembaga antikorupsi, nilai aset yang berhasil dipulihkan melonjak signifikan dalam lima tahun pertama setelah regulasi tersebut berlaku. Hal ini bertentangan dengan klaim bahwa mekanisme tersebut tidak efektif.

Tantangan Menuju Finalisasi

Tenggat 15 Desember 2026 bukan tanpa risiko. Verifikasi terhadap rekam jejak legislasi menunjukkan bahwa banyak RUU gagal tuntas karena pembahasan DIM yang berlarut-larut. Berdasarkan data resmi, rata-rata waktu penyelesaian DIM untuk RUU kompleks dapat mencapai enam hingga delapan bulan. Dengan kata lain, jadwal yang ditetapkan sangat ambisius, terlebih mengingat kompleksitas substansi rancangan ini.

Faktanya, dua periode sebelumnya menunjukkan pola serupa: komitmen awal yang kuat, namun diikuti kemandekan ketika mendekati tahun politik. Data menunjukkan bahwa agenda legislasi kerap tersandera oleh kepentingan jangka pendek. Sumber resmi membantah bahwa pola tersebut akan terulang, dengan alasan bahwa tahun 2026 bukan tahun pemilu.

Namun, verifikasi terhadap pernyataan sejumlah pakar hukum menunjukkan bahwa risiko penundaan tetap besar. Klaim bahwa seluruh fraksi sepakat menyelesaikan RUU ini pada Desember 2026 belum sepenuhnya terbukti. Bukti yang tersedia hanya menunjukkan kesepakatan jadwal, bukan jaminan penyelesaian substansi.

Berdasarkan seluruh verifikasi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa komitmen DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 adalah klaim yang masih berada pada tahap penjadwalan. Statusnya belum dapat dikategorikan sebagai kepastian, melainkan target yang masih memerlukan pembuktian melalui proses legislasi aktual. Publik berhak mengawal apakah tenggat ini dipenuhi atau kembali menjadi janji yang tertunda.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User