Oct 13, 2026
factcheck

Doli Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyoroti keberadaan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, kete...

Doli Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyoroti keberadaan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam forum konsultasi antara penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pernyataan ini muncul di tengah polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Doli menyatakan bahwa pasal yang mengatur syarat pendidikan bagi calon kepala negara dan wakil kepala negara tidak termasuk dalam agenda rapat konsultasi bersama DPR. Ia menilai ada indikasi pasal tersebut diselipkan tanpa melalui proses pembahasan yang semestinya. Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan syarat pencalonan Gibran yang sempat menjadi perdebatan hukum.

Klaim Doli Kurnia Soal Pasal yang Tidak Dibahas

Doli Kurnia mengklaim bahwa ketentuan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan resmi antara KPU dan DPR. Menurutnya, forum konsultasi yang dilakukan seharusnya mencakup seluruh substansi penting, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan. Jika pasal tersebut tidak pernah dibahas, maka ia mempertanyakan dasar hukum dan proses penyusunannya.

Ia juga menyebut bahwa keberadaan pasal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Pernyataan Doli ini sejalan dengan kritik sejumlah pihak yang menilai perubahan aturan pencalonan dilakukan secara terburu-buru. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari KPU mengenai rincian pembahasan dalam rapat konsultasi tersebut.

Verifikasi Berdasarkan Dokumen dan Proses Legislasi

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen PKPU yang beredar, pasal yang mengatur syarat pendidikan calon memang tercantum dalam regulasi tersebut. Data menunjukkan bahwa syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang, bukan hanya dalam PKPU. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah ketentuan dalam PKPU hanya bersifat pengulangan atau justru menambahkan norma baru.

Sumber resmi menyebutkan bahwa PKPU disusun melalui tahapan konsultasi dengan DPR sebagai bagian dari mekanisme penyusunan regulasi pemilu. Namun, belum ada bukti tertulis yang memastikan apakah pasal spesifik tersebut masuk dalam agenda pembahasan atau tidak. Tanpa notulen rapat yang dipublikasikan, klaim mengenai ada atau tidaknya pembahasan sulit diverifikasi secara utuh.

Faktanya adalah, proses penyusunan PKPU melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR. Jika benar ada pasal yang tidak dibahas, maka hal itu bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pembentukan regulasi. Sebaliknya, jika pasal tersebut memang pernah dibahas, maka klaim Doli perlu dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang memadai.

Implikasi Hukum dan Politik

Persoalan ini memiliki implikasi hukum yang signifikan. Syarat pendidikan calon wakil presiden menjadi salah satu dasar yang memungkinkan Gibran maju dalam kontestasi politik. Jika pasal dalam PKPU dianggap bermasalah secara prosedural, maka keabsahan pencalonan bisa dipertanyakan. Namun, hingga saat ini belum ada putusan resmi yang membatalkan ketentuan tersebut.

Dari sisi politik, pernyataan Doli menambah daftar kritik terhadap proses pencalonan Gibran. Sejumlah pihak menilai ada upaya mengubah aturan demi kepentingan politik tertentu. Meski demikian, tuduhan semacam itu memerlukan pembuktian yang kuat dan tidak cukup hanya berdasarkan dugaan.

Verifikasi menunjukkan bahwa perdebatan mengenai syarat pendidikan calon sudah berlangsung sejak lama. Data dari berbagai dokumen menyebutkan bahwa aturan tersebut awalnya diatur dalam undang-undang, kemudian diterjemahkan ke dalam PKPU. Perubahan atau penambahan pasal dalam PKPU harus mengacu pada undang-undang yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pasal syarat pendidikan Gibran dalam PKPU tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR belum dapat dipastikan sepenuhnya. Pernyataan Doli Kurnia merupakan klaim yang memerlukan dukungan bukti dokumentasi resmi. Tanpa notulen atau risalah rapat yang dipublikasikan, status klaim ini berada pada kategori sebagian benar karena mengacu pada proses yang tidak sepenuhnya transparan.

Faktanya adalah, PKPU memang memuat ketentuan syarat pendidikan calon, dan ketentuan itu memiliki dasar dalam undang-undang. Namun, apakah pasal spesifik tersebut dibahas atau diselipkan tanpa pembahasan masih memerlukan klarifikasi dari pihak penyelenggara pemilu. Data menunjukkan bahwa transparansi proses legislasi menjadi kunci untuk menjawab polemik ini.

Sumber resmi menegaskan bahwa setiap pasal dalam PKPU harus melalui tahapan konsultasi. Jika ada pasal yang tidak dibahas, maka hal itu bertentangan dengan prosedur. Sebaliknya, jika pasal tersebut pernah dibahas, maka klaim Doli tidak akurat. Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari KPU yang mengonfirmasi atau membantah pernyataan tersebut.

Kesimpulannya, publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses penyusunan PKPU, khususnya pasal yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon. Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah klaim tersebut benar, menyesatkan, atau tidak akurat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User