Oct 15, 2026
factcheck

Doli Kurnia Persoalkan Pasal Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyoroti keberadaan pasal yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, kete...

Doli Kurnia Persoalkan Pasal Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyoroti keberadaan pasal yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, ketentuan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat konsultasi antara penyelenggara pemilu dan DPR. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap polemik yang berkembang menjelang penetapan aturan teknis pencalonan.

Doli menduga pasal itu disisipkan secara diam-diam tanpa melalui mekanisme pembahasan yang semestinya. Ia menegaskan bahwa rapat konsultasi yang melibatkan DPR dan KPU seharusnya menjadi ruang bagi semua pihak untuk membahas setiap substansi aturan, terutama yang berdampak langsung pada syarat pencalonan. Jika ada materi yang tidak pernah dibahas, hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik.

Kronologi Klaim dan Konteks Aturan

Klaim bahwa pasal syarat pendidikan tidak pernah dibahas muncul di tengah proses penyusunan PKPU yang mengatur tahapan pencalonan. Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal tertentu. Ketentuan ini menjadi sorotan karena dikaitkan dengan status pendidikan salah satu bakal calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan verifikasi, aturan mengenai syarat pendidikan memang tercantum dalam regulasi pemilu yang berlaku.

Sumber resmi menunjukkan bahwa syarat pendidikan bagi calon pemimpin bukan hal baru dalam kerangka hukum pemilu. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan pendidikan. Namun, perdebatan muncul ketika aturan teknis di tingkat PKPU dianggap memperluas atau menafsirkan syarat tersebut secara berbeda. Doli menilai bahwa perubahan atau penambahan pasal dalam PKPU harus melalui pembahasan yang transparan bersama DPR.

Bantahan dan Data Resmi

Faktanya, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan menyusun PKPU berdasarkan mandat undang-undang. Proses penyusunan PKPU biasanya melibatkan konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Namun, tidak semua pasal dalam PKPU harus dibahas secara rinci dalam rapat konsultasi, terutama jika substansinya sudah diatur dalam undang-undang. Data menunjukkan bahwa rapat konsultasi lebih banyak membahas pokok-pokok kebijakan, bukan detail teknis setiap pasal.

“Pasal yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wapres itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR,” ujar Doli Kurnia.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan prosedur yang berlaku apabila dimaknai sebagai ketiadaan pembahasan sama sekali. Berdasarkan verifikasi, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sudah menjadi bagian dari UU Pemilu yang disahkan DPR. Dengan demikian, PKPU hanya menjabarkan ketentuan yang sudah ada. Tuduhan penyelundupan pasal perlu diuji dengan bukti notulen rapat dan dokumen draf PKPU yang beredar.

Verifikasi dan Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa pasal syarat pendidikan diselundupkan tanpa pembahasan tidak sepenuhnya akurat. Syarat pendidikan merupakan bagian dari undang-undang yang telah disetujui DPR. Namun, jika yang dimaksud adalah detail teknis dalam PKPU, memang mungkin tidak dibahas secara rinci dalam rapat konsultasi. Perbedaan ini penting untuk menghindari kesimpulan yang menyesatkan.

Data resmi menunjukkan bahwa PKPU disusun untuk melaksanakan undang-undang, bukan menciptakan syarat baru. Jika ada perbedaan tafsir, mekanisme uji materi ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi menjadi jalur yang tepat. Tuduhan penyelundupan pasal memerlukan bukti dokumen yang kuat, bukan sekadar pernyataan politik. Verifikasi terhadap notulen rapat dan draf PKPU menjadi kunci untuk menentukan apakah klaim ini benar atau tidak.

Kesimpulannya, pernyataan Doli Kurnia mengandung unsur kebenaran bahwa tidak semua hal dibahas dalam rapat konsultasi, tetapi tidak dapat disimpulkan sebagai penyelundupan pasal. Fakta bahwa syarat pendidikan sudah ada dalam UU Pemilu melemahkan narasi pelanggaran prosedur. Masyarakat perlu menunggu hasil verifikasi dokumen resmi sebelum menyimpulkan ada pelanggaran. Rating untuk klaim ini adalah SEBAGIAN BENAR dengan catatan perlu pendalaman bukti.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User