Desakan Satgas PRR: Pemda Harus Cepat Sediakan Lahan Huntap

Satuan Tugas Pemulihan dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengultimatum pemerintah daerah di tiga provinsi untuk segera menyediakan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam. Ac...

Desakan Satgas PRR: Pemda Harus Cepat Sediakan Lahan Huntap

Satuan Tugas Pemulihan dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengultimatum pemerintah daerah di tiga provinsi untuk segera menyediakan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana alam. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi fokus utama karena tingkat kerusakan permukiman yang masif akibat banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada akhir tahun lalu. Sampai saat ini, puluhan ribu keluarga masih bertahan di barak pengungsian dan tenda darurat yang kondisinya semakin memprihatinkan seiring dengan perubahan musim.

Instruksi Keras dari Satgas PRR

Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Satgas PRR, Prof. Andi Rahman, seluruh kepala daerah diminta untuk menyerahkan peta lokasi definitif paling lambat dua pekan ke depan. "Kami tidak bisa terus-menerus menunda. Setiap hari keterlambatan berarti semakin banyak warga yang menderita. Lahan harus clean and clear, tidak boleh ada sengketa, dan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," tegasnya dalam konferensi pers usai rapat virtual dengan para gubernur, Senin (13/10). Menurutnya, pusat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,2 triliun untuk pembangunan 22.000 unit huntap, namun pencairannya terganjal kepastian lahan di tingkat lokal.

Kesiapan Lahan Tiga Provinsi

Provinsi Aceh sejauh ini yang paling progresif. Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat telah mengusulkan 15 blok lahan seluas total 85 hektare di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Aceh Utara. Dari jumlah tersebut, 11 blok sudah lolos verifikasi tahap awal, termasuk uji kelayakan tanah dan aksesibilitas. Namun, Kepala Dinas, Muhammad Iqbal, mengakui bahwa masih ada kendala pada empat blok yang sedang dalam proses alih fungsi dari lahan perkebunan warga. "Kami percepat musyawarah dengan pemilik lahan," ujarnya.

Berbeda dengan Aceh, Sumatera Utara masih tertatih-tatih. Hingga pekan ini, pemerintah provinsi baru bisa menyerahkan data 46 persen dari total kebutuhan lahan yang mencapai 150 hektare. Sebagian besar lahan yang diusulkan berada di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang, namun banyak yang masih berstatus hutan produksi atau area konservasi yang memerlukan izin khusus dari kementerian terkait. Kepala Bappeda Sumut, Retno Wulandari, mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk percepatan izin.

Sumatera Barat menjadi sorotan paling tajam. Dari 30 titik yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten/kota, baru empat lokasi yang dinilai memenuhi syarat. Gubernur Sumbar, Irwan Basri, mengakui kelambanan ini dan menjanjikan solusi dalam waktu dekat. "Kami sudah membentuk tim terpadu yang akan bekerja 24 jam untuk merampungkan masalah legalitas dan sosial. Saya jamin, dalam sebulan semua lahan sudah siap," janjinya.

Derita di Pengungsian

Sementara birokrasi bergerak lambat, para penyintas bencana terus dilanda ketidakpastian. Di Nagari Sungai Nyalo, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, misalnya, lebih dari 300 keluarga tinggal di tenda-tenda plastik yang sudah bocor. Seorang warga, Rosmiati (45), mengaku sudah lima bulan menunggu kepastian. "Setiap hujan, kami tidak bisa tidur. Anak-anak mulai sakit-sakitan. Kami hanya ingin rumah sederhana yang layak," tuturnya dengan suara bergetar. Kondisi serupa terjadi di Langkat, Sumatera Utara, di mana tingkat penyakit pernapasan akut di pengungsian naik 30 persen dalam tiga pekan terakhir menurut data Dinas Kesehatan setempat.

Mekanisme Pengawasan

Satgas PRR menegaskan akan menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap proses penyediaan lahan untuk menghindari permainan spekulan dan mafia tanah. Prof. Andi Rahman menyebutkan bahwa pihaknya akan menempatkan tim verifikator independen di setiap lokasi yang diusulkan. "Kami tidak mau lahan yang disediakan ternyata milik perusahaan atau rawa-rawa yang tidak bisa dibangun. Semua harus transparan. Jika ada penyimpangan, kami akan bawa ke ranah hukum," ancamnya.

Selain itu, Satgas juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses pengadaan lahan. Hal ini mendapat apresiasi dari LSM Perumahan Rakyat yang selama ini mengkritik lambannya distribusi bantuan huntap pascabencana. "Kami harap ini bukan sekadar retorika. Buktikan bahwa negara hadir," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Peduli Hunian, Dewi Sartika.

Target Pembangunan sebelum Lebaran

Jika seluruh lahan sudah diserahkan tepat waktu, Satgas menargetkan proses konstruksi dapat dimulai awal November dan selesai dalam enam bulan. Dengan demikian, para penyintas diharapkan sudah bisa menempati huntap sebelum Hari Raya Idulfitri mendatang. Desain huntap sendiri sudah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, mencakup rumah tipe 36 lengkap dengan fasilitas sanitasi, listrik, dan akses air bersih. "Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai bangsa," pungkas Kepala Satgas. Sementara itu, ratusan ribu mata masih menatap penuh harap pada janji yang belum terwujud.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User