Desakan Pengacara Febri agar Kejagung Buka Pidana Asal Kasus TPPU

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Febri secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk membeberkan secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi fondasi dakwaan pencucian uang terhadap ...

Desakan Pengacara Febri agar Kejagung Buka Pidana Asal Kasus TPPU

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Febri secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk membeberkan secara rinci tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi fondasi dakwaan pencucian uang terhadap kliennya. Permintaan ini mencuat di tengah proses penyidikan yang dinilai masih menyisakan kabut ketidakpastian mengenai akar kejahatan yang dituduhkan. Tanpa kejelasan itu, Febri menegaskan bahwa konstruksi hukum dalam perkara tersebut berpotensi rapuh dan merugikan hak-hak fundamental tersangka.

Fondasi Hukum yang Tak Boleh Samar

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, eksistensi kejahatan asal menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Pasal 2 ayat (1) UU tersebut secara tegas menyebutkan bahwa hasil tindak pidana yang menjadi objek pencucian harus berasal dari kejahatan tertentu, seperti korupsi, narkotika, perdagangan orang, atau kejahatan berat lainnya. Febri menyoroti bahwa hingga saat ini, jaksa penuntut umum belum menyodorkan uraian yang gamblang tentang kejahatan awal mana yang menghasilkan dana yang diduga dicuci oleh kliennya. "Anda tidak bisa mendakwa seseorang melakukan pencucian uang tanpa lebih dulu menetapkan dari kejahatan apa uang itu berasal," ujar Febri dalam keterangannya, mengutip prinsip dasar hukum yang diakui secara universal.

Memilah Fakta Tanpa Bias

Febri menyampaikan harapannya agar seluruh fakta yang terhimpun dalam berkas perkara kliennya dapat dianalisis secara terpisah dan jernih, tanpa tercampur oleh asumsi atau spekulasi yang tidak terverifikasi. Ia meminta penyidik dan jaksa mampu menyaring setiap elemen bukti, memisahkan mana yang merupakan transaksi bisnis sah dan mana yang sekadar diasosiasikan secara tidak langsung dengan tindak kriminal. "Klien kami memiliki rekam jejak usaha yang panjang dan terdokumentasi. Mencampuradukkan semua aliran dana tanpa menunjukkan mata rantai kejahatan asalnya adalah bentuk generalisasi yang menyesatkan," tegasnya. Permintaan ini bukan semata taktik pembelaan, melainkan upaya menjaga agar proses peradilan tidak melangkah di atas fondasi yang kabur.

Sikap Kejaksaan dan Potensi Jalan Buntu

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan respons resmi terkait desakan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum. Seorang sumber internal yang enggan disebut namanya mengisyaratkan bahwa jaksa masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan TPPU, namun belum dapat memastikan apakah kejahatan asal akan diungkap dalam surat dakwaan berikutnya. Keheningan ini memicu spekulasi bahwa konstruksi perkara sesungguhnya belum kokoh. Febri mengingatkan bahwa apabila kejaksaan tetap tidak mampu merinci predicate crime, maka kliennya dapat menempuh upaya hukum luar biasa, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan aset.

Pandangan Ahli dan Risiko Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, ketika dimintai pendapatnya secara terpisah, menegaskan bahwa kaburnya pidana asal dalam dakwaan TPPU adalah cacat formil yang serius. "Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya sudah konsisten menyatakan bahwa dakwaan pencucian uang yang tidak menguraikan tindak pidana asal secara jelas harus dinyatakan batal demi hukum," katanya. Ia mencontohkan Putusan MA Nomor 1617 K/Pid.Sus/2017 yang membebaskan terdakwa karena jaksa gagal membuktikan kejahatan asal. Analisis ini memperkuat posisi Febri bahwa desakannya dilandasi oleh yurisprudensi yang mapan, bukan sekadar strategi mengulur waktu.

Transparansi demi Kepastian Hukum

Febri menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa transparansi dalam menguraikan pidana asal adalah wujud dari asas due process of law yang dijamin konstitusi. Ia berharap Kejaksaan Agung segera membuka detail kejahatan awal yang dituduhkan agar kliennya dapat mempersiapkan pembelaan secara proporsional. "Kami tidak meminta perlakuan istimewa, hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan terang, bukan dengan spekulasi," pungkasnya. Publik kini menanti langkah nyata dari korps Adhyaksa untuk menjawab tuntutan tersebut, karena nasib seorang warga negara dan integritas proses peradilan dipertaruhkan di dalamnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User