Dana Rp3,4 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Tanpa Kantor Fisik
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar kepada dua organisasi kemahasiswaan, Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran. Persoalan mencuat sa...
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengalokasikan dana hibah sebesar Rp3,4 miliar kepada dua organisasi kemahasiswaan, Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran. Persoalan mencuat saat penelusuran alamat sekretariat kedua lembaga penerima dana tersebut menemui jalan buntu. Verifikasi lapangan menunjukkan ketidakjelasan domisili yang menimbulkan tanya tentang kelayakan penerima hibah.
Klaim Hibah dan Dasar Penganggaran
Berdasarkan dokumen yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun berjalan, tercantum pos belanja hibah untuk dua forum mahasiswa senilai total Rp3,4 miliar. Rinciannya, Forum Mahasiswa Berprestasi menerima hibah Rp1,7 miliar dan Forum Mahasiswa Kedokteran mendapatkan nominal yang sama. Dokumen pelaksana anggaran menyebutkan peruntukan dana untuk kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Hasil Verifikasi Alamat
Tim melakukan verifikasi terhadap alamat sekretariat yang tertulis di proposal pencairan hibah. Forum Mahasiswa Berprestasi mencantumkan alamat di Jalan Raya Rangkasbitung Nomor 45, sedangkan Forum Mahasiswa Kedokteran mencatatkan sekretariat di Kompleks Villa Tomang Blok A-12, Kecamatan Cibadak. Namun, saat dikunjungi, kedua titik tersebut tidak menunjukkan eksistensi fisik organisasi. Di alamat pertama, berdiri bangunan yang dihuni keluarga pribadi tanpa identitas perkantoran atau kegiatan mahasiswa. Penghuni menyatakan tidak pernah mendengar adanya aktivitas forum tersebut. Adapun alamat di kompleks villa kosong tak berpenghuni, dan pengelola setempat mengonfirmasi unit tersebut tidak dalam status sewa untuk jangka panjang.
Langkah lebih jauh, pengurus forum yang tertera di berkas permohonan dihubungi. Nomor kontak yang tercantum tidak aktif, sementara akun media sosial kedua forum tidak memperlihatkan unggahan terbaru atau jejak kegiatan yang sesuai dengan nilai hibah yang diklaim. Kondisi ini berbeda tajam dengan persyaratan hibah yang menuntut legalitas domisili dan keberadaan organisasi yang dapat diverifikasi.
Kejanggalan Administratif dan Regulasi
Peraturan daerah dan petunjuk teknis pemberian hibah mensyaratkan penerima memiliki sekretariat tetap, struktur kepengurusan yang jelas, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan sebelumnya. Fakta bahwa dua forum dengan dana cukup besar tidak memiliki jejak operasional di lapangan menjadi indikasi pelanggaran prinsip akuntabilitas. Data dari inspektorat daerah menunjukkan audit atas distribusi hibah belum mencakup verifikasi lokasi fisik secara mendalam. Celah ini acap dimanfaatkan untuk mengajukan proposal fiktif.
Sumber di lingkup pemerintahan menyebut, mekanisme persetujuan hibah sering kali bertumpu pada dokumen administrasi tanpa konfirmasi lapangan. Dalam kasus ini, proposal yang masuk dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari kelurahan, namun dokumen tersebut bisa diterbitkan tanpa inspeksi fisik. Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa surat keterangan domisili yang dipakai kedua forum ternyata berasal dari kelurahan yang berbeda dengan alamat yang dilaporkan, memperkuat dugaan pemalsuan data.
Analisis Risiko dan Implikasi
Jika benar dana hibah mengalir ke entitas fiktif, potensi kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Skema serupa kerap digunakan untuk mengalihkan anggaran ke pihak tidak bertanggung jawab melalui forum atau lembaga yang dikondisikan. Dalam konteks ini, modus operandi mencakup pembentukan organisasi hanya untuk keperluan proposal, melengkapi berkas dengan dokumen aspal (asli tapi palsu), lalu mencairkan dana dan menghilang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan tahunan sebelumnya mengingatkan soal lemahnya verifikasi penerima hibah di sejumlah daerah. Kabupaten Lebak sendiri memiliki catatan temuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya, meskipun belum ada tindak lanjut hukum yang signifikan. Publik kini mempertanyakan sejauh mana aparat pengawas internal pemerintah daerah bertanggung jawab atas lolosnya proposal bermasalah.
Simpulan Verifikasi
Berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh, klaim bahwa Forum Mahasiswa Berprestasi dan Forum Mahasiswa Kedokteran berhak menerima hibah Rp3,4 miliar dari Pemkab Lebak menemukan kontradiksi serius pada aspek domisili dan eksistensi. Data menunjukkan alamat sekretariat fiktif, pengurus tak bisa dihubungi, dan tidak ada bukti kegiatan yang relevan. Dengan demikian, informasi hibah tersebut dapat dinyatakan sebagai “Mislead” (menyesatkan) karena dokumen formal tampak sah, namun fakta di lapangan bertolak belakang.
Temuan ini mendorong perlunya audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemkab Lebak untuk menguji ratusan hibah lain yang mengalir ke organisasi masyarakat dan kemahasiswaan. Publik diimbau memantau lebih ketat belanja daerah yang berpotensi fiktif.
Comments (0)