Dana Lingkungan Rp22 Triliun Tak Terserap, Zulhas: Aturan Terlalu Ruwet

Mandeknya dana lingkungan hidup senilai Rp22 triliun yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kembali menjadi sorotan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa u...

Dana Lingkungan Rp22 Triliun Tak Terserap, Zulhas: Aturan Terlalu Ruwet

Mandeknya dana lingkungan hidup senilai Rp22 triliun yang dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kembali menjadi sorotan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa uang sebesar itu praktis tidak bisa digunakan karena tersandung persoalan regulasi yang tak kunjung tuntas. Dana yang seharusnya menjadi tulang punggung proyek restorasi alam dan transisi energi kini hanya mengendap tanpa memberi dampak nyata bagi pembangunan hijau.

Asal-usul BPDLH dan Mandat yang Terbengkalai

BPDLH lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 sebagai respons atas kebutuhan lembaga pengelola dana lingkungan yang kredibel dan transparan. Lembaga ini ditugaskan menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana dari berbagai sumber—termasuk hibah internasional, pinjaman lunak, dan APBN—untuk program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Namun, sejak awal pembentukannya pada 2019, BPDLH belum mampu beroperasi secara optimal karena sejumlah peraturan pelaksana yang menjadi dasar hukum penyaluran dana masih dalam tahap penyusunan. Tanpa aturan turunan itu, setiap rupiah yang masuk ke rekening BPDLH terkunci oleh ketidakpastian administrasi.

Benang Kusut Regulasi yang Menghambat

Zulhas mengungkapkan, akar masalahnya adalah terlalu banyaknya aturan teknis yang harus diselaraskan lintas kementerian. Mulai dari mekanisme pencairan, kriteria program yang bisa dibiayai, hingga standar pelaporan yang harus memenuhi persyaratan donor internasional, semuanya masih abu-abu. Di satu sisi, Kementerian Keuangan memerlukan pagu definitif; di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus merampungkan pedoman teknis kegiatan. Ketidakjelasan ini membuat dana Rp22 triliun yang notabene sudah tersedia tidak bisa disalurkan ke lapangan. Padahal, dana tersebut di antaranya berasal dari komitmen global yang mensyaratkan penyerapan tepat waktu agar kepercayaan mitra luar negeri tetap terjaga.

Rencana Percepatan Regulasi dari Pemerintah

Menanggapi kritik tajam tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berjanji mempercepat penyelesaian peraturan yang dibutuhkan. Zulhas menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan jajaran kementerian terkait untuk mendorong penerbitan aturan dalam waktu dekat. Targetnya, regulasi penyaluran dana BPDLH bisa rampung sebelum akhir tahun anggaran agar serapan dana tidak kembali menjadi beban laporan keuangan negara. Selain itu, pemerintah juga dikabarkan akan membentuk tim kecil yang bertugas memangkas tumpang tindih aturan antara otoritas fiskal dan otoritas teknis lingkungan. Langkah ini dipandang krusial karena tanpa landasan hukum yang solid, setiap penyaluran dana berisiko dipermasalahkan di kemudian hari.

Dampak Mandeknya Dana terhadap Agenda Iklim Nasional

Tertahannya dana Rp22 triliun bukan sekadar angka neraca, melainkan risiko besar bagi pencapaian target iklim Indonesia. Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah diperbarui mensyaratkan investasi besar untuk mengurangi emisi karbon, memperluas energi terbarukan, dan merehabilitasi hutan tropis. Dengan sumber pendanaan yang tersedia tetapi tidak bisa digunakan, proyek-proyek prioritas seperti perhutanan sosial, instalasi panel surya di pelosok, dan konservasi mangrove terpaksa tertunda. Lebih lanjut, mandeknya dana ini bisa menurunkan kredibilitas Indonesia di mata mitra bilateral dan multilateral yang kerap menjadikan kecepatan implementasi sebagai tolok ukur keberhasilan kerja sama lingkungan.

Harapan Baru dari Desakan Publik

Kalangan pegiat lingkungan dan ekonom hijau menyambut baik pengakuan terbuka Zulhas karena membuka tabir kebuntuan birokrasi yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik di koridor pemerintahan. Mereka mendorong agar percepatan regulasi diiringi transparansi penuh mengenai jumlah dana yang sudah terkumpul, sumbernya, dan rencana alokasinya. Tanpa akuntabilitas publik, dana lingkungan hanya akan menjadi monument inersia kelembagaan yang kontraproduktif bagi masa depan bumi. Dengan penyelesaian aturan yang tepat sasaran, BPDLH diharapkan segera bertransformasi menjadi mesin pendorong restorasi alam yang tangguh, bukan sekadar tempat penitipan rupiah yang tidur panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User