Daftar Negara Bebas DHE Diperluas, Devisa Diperkirakan Masuk September 2026
Pemerintah melalui otoritas terkait menyatakan akan memperluas daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diharapkan semakin memb...
Pemerintah melalui otoritas terkait menyatakan akan memperluas daftar negara yang tidak terkena kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diharapkan semakin membuka keran masuknya dana hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri, dengan perkiraan arus devisa signifikan akan mulai berjalan pada September 2026.
Penyesuaian Aturan dan Cakupan Baru
Kebijakan DHE SDA selama ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspornya di perbankan Indonesia. Namun, terdapat sejumlah negara yang dikecualikan dari ketentuan tersebut karena berbagai pertimbangan, seperti ketersediaan infrastruktur perbankan, perjanjian bilateral, atau karakteristik perdagangan tertentu.
Kini, pemerintah berencana menambah daftar negara yang dibebaskan dari kewajiban itu. Meski belum merinci negara mana saja yang akan masuk dalam cakupan baru, langkah ini diambil untuk menyelaraskan aturan dengan dinamika perdagangan global. Penambahan ini dipicu oleh masukan dari pelaku usaha dan hasil evaluasi terhadap implementasi DHE SDA sejak pertama kali diterapkan.
Sumber resmi menyebutkan bahwa perluasan daftar negara bebas DHE merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing ekspor nasional. Dengan memberikan pengecualian lebih luas, eksportir dapat lebih leluasa mengelola arus kasnya tanpa terbebani kewajiban repatriasi dan penempatan dana yang dinilai kurang efisien di beberapa yurisdiksi.
Target Masuknya Devisa pada September 2026
Keputusan ini juga disertai proyeksi bahwa dana devisa dari hasil ekspor SDA akan mulai mengalir lebih deras ke dalam negeri mulai September tahun depan. Pemerintah optimistis bahwa dengan penyesuaian aturan, eksportir akan memiliki kepastian hukum yang lebih baik sehingga mendorong mereka untuk secara sukarela menempatkan dananya di instrumen keuangan domestik.
Sejumlah insentif tengah disiapkan untuk menarik devisa tersebut, seperti penawaran suku bunga kompetitif pada deposito valas khusus DHE dan kemudahan administrasi perpajakan. Selain itu, koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan kian diintensifkan untuk memastikan perbankan nasional siap menampung lonjakan dana.
Momentum September 2026 dipilih karena bertepatan dengan dimulainya siklus baru kontrak ekspor sejumlah komoditas unggulan, seperti batu bara, minyak sawit, dan mineral logam. Pada periode tersebut, eksportir biasanya menerima pembayaran dalam jumlah besar sehingga potensi masuknya devisa menjadi sangat tinggi.
Respons Pelaku Usaha dan Implikasi Ekonomi
Kalangan pengusaha menyambut baik rencana penambahan negara yang dikecualikan dari DHE SDA. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia menilai bahwa fleksibilitas pengelolaan devisa sangat krusial, terutama bagi eksportir yang bermitra dengan pembeli di negara-negara dengan sistem keuangan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan Indonesia.
Di sisi lain, pengamat ekonomi mengingatkan agar perluasan pengecualian tidak mengurangi efektivitas kebijakan DHE SDA dalam memperkuat cadangan devisa. Menurut mereka, pemerintah perlu menetapkan kriteria ketat bagi negara yang masuk daftar bebas DHE, misalnya dengan mempertimbangkan volume perdagangan bilateral dan risiko pelarian modal.
Dari perspektif makro, masuknya devisa hasil ekspor SDA ke dalam negeri berpotensi menstabilkan nilai tukar rupiah dan menambah likuiditas valas di perbankan. Hal ini dapat menurunkan biaya hedging bagi importir dan membuka ruang bagi pembiayaan proyek strategis nasional yang membutuhkan pendanaan dalam mata uang asing.
Langkah Lanjutan Pemerintah
Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah akan menerbitkan revisi peraturan menteri yang memuat daftar negara pengecualian terbaru. Proses harmonisasi dengan undang-undang sektor keuangan juga tengah dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kewajiban pelaporan lalu lintas devisa yang diatur oleh Bank Indonesia.
Sosialisasi kepada eksportir akan dimulai pada kuartal pertama 2026, termasuk pelatihan pemanfaatan platform digital untuk memudahkan pelaporan penempatan DHE. Pemerintah menargetkan seluruh eksportir SDA telah menyesuaikan skema pengelolaan devisanya paling lambat akhir Agustus 2026, sehingga arus dana ke sistem keuangan domestik dapat berjalan sesuai jadwal pada bulan berikutnya.
Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada kolaborasi semua pihak, mulai dari regulator, perbankan, hingga eksportir. Jika berjalan lancar, perluasan daftar bebas DHE dan masuknya devisa pada September 2026 diharapkan mampu menjadi katalis bagi penguatan sektor eksternal Indonesia dalam jangka menengah.
Comments (0)