Cek Fakta: Uang Baru Rp 80.000 Peringati HUT ke-80 RI Hoaks

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, klaim bahwa Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan baru Rp 80.000 untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik ...

Cek Fakta: Uang Baru Rp 80.000 Peringati HUT ke-80 RI Hoaks

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, klaim bahwa Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan baru Rp 80.000 untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia adalah tidak akurat. Gambar tangkapan layar yang menampilkan desain lembaran uang dengan nominal tersebut beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan menjelang peringatan 17 Agustus 2025, namun tidak ditemukan satu pun bukti penerbitan resmi dari otoritas moneter. Laporan ini memeriksa asal-usul klaim, menelusuri sumber resmi, dan menetapkan rating akhir: HOAX.

Klaim dan Sumber Peredarannya

Klaim bahwa pemerintah melalui Bank Indonesia merilis uang kertas nominal Rp 80.000 beredar dalam bentuk tangkapan layar dan gambar desain lembaran uang yang tampak meyakinkan. Narasi yang menyertai gambar tersebut menyebutkan bahwa pecahan baru itu diterbitkan khusus untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia, dengan angka 80.000 yang dikaitkan secara simbolis dengan usia kemerdekaan. Konten ini menyebar melalui Facebook, WhatsApp, TikTok, dan X, dibagikan ulang ribuan kali oleh akun-akun yang meyakininya sebagai pengumuman resmi. Tidak ada satu pun unggahan yang menyertakan tautan ke pengumuman resmi; seluruhnya hanya memuat gambar dan klaim sepihak tanpa rujukan yang dapat diverifikasi.

Klaim: Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan baru Rp 80.000 edisi peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Fakta: Bank Indonesia membantah penerbitan tersebut. Gambar yang beredar bukan desain resmi dan tidak pernah diumumkan melalui kanal resmi mana pun.

Proses Verifikasi

Verifikasi dimulai dengan penelusuran pada sumber resmi Bank Indonesia, yaitu situs bi.go.id pada laman siaran pers dan kanal informasi uang rupiah. Hasilnya nihil: tidak ada pengumuman penerbitan uang kertas baru dengan nominal Rp 80.000. Pemeriksaan yang sama dilakukan pada akun media sosial resmi Bank Indonesia yang terverifikasi, dengan hasil serupa — tidak ada unggahan peluncuran pecahan baru dalam bentuk apa pun.

Konfirmasi kemudian merujuk pada pernyataan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, yang menegaskan bahwa gambar uang Rp 80.000 yang beredar di media sosial bukan merupakan uang resmi terbitan Bank Indonesia. Bank Indonesia menyatakan tidak menerbitkan pecahan tersebut dan mengimbau masyarakat hanya merujuk pada kanal resmi untuk setiap informasi mengenai uang rupiah.

Analisis visual terhadap gambar yang beredar memperkuat temuan tersebut. Gambar itu merupakan render digital tanpa unsur pengaman yang menjadi standar uang rupiah, seperti benang pengaman, tanda air, dan cetak intaglio. Format, proporsi, dan elemen desainnya tidak sesuai dengan spesifikasi resmi uang kertas rupiah. Penelusuran jejak digital juga menunjukkan desain serupa beredar sebagai konten kreasi warganet, bukan dokumen kebanksentralan.

Fakta dari Sumber Resmi dan Dasar Regulasi

Faktanya adalah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan, mengedarkan, dan mencabut uang rupiah. Setiap penerbitan uang baru selalu diumumkan melalui siaran pers resmi dan peluncuran terbuka — prosedur yang tidak pernah terjadi untuk pecahan Rp 80.000.

Data menunjukkan uang kertas rupiah yang beredar saat ini terdiri atas tujuh pecahan Tahun Emisi 2022: Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Tidak ada pecahan Rp 80.000 dalam daftar resmi tersebut.

Sebagai konteks, Bank Indonesia memang pernah menerbitkan uang peringatan kemerdekaan ke-75 senilai Rp 75.000 pada Agustus 2020. Namun penerbitan itu diumumkan secara resmi, diluncurkan dalam seremoni terbuka, dan diatur ketentuan peredarannya. Preseden inilah yang tampaknya dieksploitasi pembuat konten untuk membangun klaim serupa pada 2025 — padahal untuk HUT ke-80, tidak ada penerbitan uang kertas nominal Rp 80.000 yang diumumkan kepada publik.

Pola Konten Menyesatkan

Hoaks pecahan uang baru menjelang momen nasional adalah pola berulang yang terdokumentasi. Konten semacam ini menyesatkan karena memanfaatkan kemiripan desain dan momentum peringatan kemerdekaan untuk membangun kredibilitas semu. Risiko lanjutannya nyata: penipuan berkedok penjualan uang edisi terbatas palsu telah beberapa kali dilaporkan dalam kasus serupa. Klaim yang beredar kali ini bertentangan dengan pernyataan resmi Bank Indonesia dan tidak didukung bukti apa pun yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap kanal resmi Bank Indonesia, konfirmasi pejabat berwenang, analisis visual, serta dasar regulasi yang berlaku, klaim bahwa telah beredar uang kertas baru pecahan Rp 80.000 untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Indonesia dinyatakan HOAX. Gambar yang beredar adalah rekayasa digital tanpa status resmi. Masyarakat diimbau tidak membagikan konten tersebut dan selalu memverifikasi informasi kebanksentralan melalui situs bi.go.id serta akun resmi Bank Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User