Oct 09, 2026
factcheck

Cek Fakta Uang Baru Rp 1 Juta Bergambar Prabowo dan Gibran

Beredar sebuah klaim di ruang digital yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia, melalui Bank Indonesia, telah menerbitkan uang rupiah kertas pecahan baru bernilai nominal Rp 1 juta. Klaim tersebut ...

Cek Fakta Uang Baru Rp 1 Juta Bergambar Prabowo dan Gibran

Beredar sebuah klaim di ruang digital yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia, melalui Bank Indonesia, telah menerbitkan uang rupiah kertas pecahan baru bernilai nominal Rp 1 juta. Klaim tersebut disertai narasi bahwa pada bagian muka uang bergambar Presiden Prabowo Subianto dan di sisi lain terpampang wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Konten semacam ini muncul di berbagai platform media sosial dan kanal pesan instan, menimbulkan pertanyaan publik mengenai keabsahan informasi tersebut.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap sumber resmi dan dokumen terkait, klaim bahwa uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah tidak akurat. Faktanya adalah Bank Indonesia selaku otoritas moneter tidak pernah menerbitkan uang rupiah dengan nominal pecahan Rp 1 juta. Data menunjukkan bahwa uang rupiah yang sah di Indonesia pada saat ini memiliki denominasi tertinggi sebesar Rp 100.000, baik dalam bentuk kertas maupun logam. Hal ini bertentangan dengan narasi yang menyebutkan keberadaan pecahan Rp 1 juta.

Dasar Hukum Penerbitan Rupiah

Berdasarkan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerbitan uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa mata uang yang diterbitkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah. Selanjutnya, dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pecahan uang rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan persetujuan pemerintah. Sumber resmi menunjukkan bahwa hingga kini, denominasi yang berlaku tetap berada pada rentang Rp 100, Rp 200, Rp 500, Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

"Uang rupiah yang beredar dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah tidak mencakup pecahan Rp 1 juta. Denominasi tertinggi yang saat ini diterbitkan Bank Indonesia adalah Rp 100.000."

Klaim bahwa uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wapres Gibran tidak memiliki dasar hukum maupun bukti penerbitan resmi. Tidak terdapat dokumen resmi, pengumuman Bank Indonesia, maupun peraturan yang mencatat eksistensi uang dengan karakteristik tersebut. Bukti yang ada justru mengarah pada kesimpulan bahwa konten tersebut merupakan konten manipulatif, baik berupa gambar yang disunting maupun narasi yang direkayasa.

Penelusuran Gambar dan Ciri Visual

Verifikasi terhadap gambar yang beredar menemukan sejumlah kejanggalan visual. Pertama, gambar tersebut tidak memiliki elemen pengaman yang lazim ditemukan pada uang rupiah kertas, seperti benang pengaman, tinta berubah warna, gambar tersembunyi, atau cetakan yang dapat dirasakan dengan jari. Kedua, proporsi wajah, tata letak, dan tipografi pada gambar tersebut bertentangan dengan desain resmi uang rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia. Ketiga, tidak terdapat nomor seri yang valid maupun tanda tangan pihak berwenang yang sesuai dengan prosedur penerbitan.

Data menunjukkan bahwa uang rupiah kertas yang sah selalu memuat unsur-unsur pengaman sebagai bagian dari upaya pencegahan pemalsuan. Unsur-unsur tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Sumber resmi menegaskan bahwa setiap pecahan baru yang hendak diterbitkan wajib melalui proses kajian, persetujuan, serta pengumuman resmi. Tidak satu pun tahapan tersebut ditemukan dalam klaim mengenai uang Rp 1 juta bergambar kedua pejabat negara tersebut.

Lebih jauh, verifikasi terhadap kanal-kanal informasi resmi Bank Indonesia tidak menemukan pengumuman apa pun terkait penerbitan uang baru dengan nominal Rp 1 juta. Tidak ada siaran pers, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada dokumen publikasi yang mengonfirmasi keberadaan uang tersebut. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa klaim yang beredar adalah tidak benar dan menyesatkan.

Pola Penyebaran dan Dampak Informasi

Berdasarkan verifikasi terhadap pola penyebaran, konten serupa telah muncul berulang kali dengan variasi angka dan tokoh yang berbeda. Pola ini menunjukkan adanya kecenderungan konten manipulatif yang dikemas menyerupai berita resmi untuk menarik perhatian publik. Penyebaran biasanya memanfaatkan momen politik atau pergantian kepemimpinan nasional sebagai pintu masuk narasi, sehingga terkesan aktual dan kredibel.

Klaim bahwa uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wapres Gibran berpotensi merugikan masyarakat, terutama apabila ada pihak yang memanfaatkannya untuk penipuan. Masyarakat yang menerima uang dengan ciri seperti dalam gambar tersebut berisiko mengalami kerugian karena uang tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Selain itu, penyebaran informasi palsu mengenai mata uang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

Faktanya adalah masyarakat dapat memverifikasi keaslian uang rupiah melalui tiga cara yang dianjurkan, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Cara ini merupakan metode resmi yang diperkenalkan untuk mengenali ciri keaslian uang. Jika suatu uang tidak lolos ketiga pengujian tersebut, maka patut diduga uang tersebut tidak sah.

Berdasarkan seluruh bukti dan verifikasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai uang baru pecahan Rp 1 juta bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran adalah tidak benar. Tidak ada penerbitan resmi, tidak ada dasar hukum, dan tidak ada bukti visual yang mendukung klaim tersebut. Informasi ini termasuk dalam kategori konten menyesatkan yang perlu diwaspadai dan tidak disebarluaskan. Masyarakat dianjurkan untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi Bank Indonesia dan instansi berwenang sebelum mempercayai informasi mengenai mata uang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User