Berdasarkan verifikasi forensik yang dilakukan tim Lurusin, beredar sebuah tautan yang mengklaim sebagai jalur pendaftaran resmi layanan balik nama sertifikat tanah secara gratis. Tautan tersebut disebarkan melalui unggahan di platform media sosial Facebook dengan iming-iming proses penggantian hak kepemilikan tanah tanpa dipungut biaya. Pola penyebarannya menunjukkan karakteristik yang identik dengan rangkaian rekayasa digital yang sebelumnya telah berulang kali dibantah oleh instansi pemerintah terkait.
Identifikasi Klaim
Klaim yang beredar menyatakan bahwa masyarakat dapat mendaftar layanan balik nama sertifikat tanah secara cuma-cuma hanya dengan mengakses satu tautan tertentu. Unggahan penyebar meminta pengguna mengeklik tautan, mengisi data pribadi, lalu menunggu proses verifikasi tanpa perlu mendatangi kantor pertanahan mana pun. Narasi ini dirancang untuk menjangkau pemilik aset tanah yang ingin mengurus administrasi kepemilikan namun terkendala biaya maupun jarak.
Klaim yang diverifikasi: tautan pendaftaran layanan balik nama sertifikat tanah gratis, disebarkan melalui tangkapan layar unggahan Facebook.
Fenomena semacam ini bukan kali pertama muncul. Data menunjukkan skema serupa dengan modifikasi narasi yang berbeda — mulai dari legalisasi tanah gratis, sertifikat elektronik instan, hingga redistribusi lahan — berulangnya diedarkan dengan target kelompok masyarakat yang sama.
Proses Verifikasi ke Sumber Resmi
Tim melakukan penelusuran silang terhadap sejumlah sumber resmi. Pertama, situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di pertanahan.go.id tidak memuat tautan pendaftaran apa pun yang sesuai dengan tautan yang beredar. Seluruh layanan pertanahan elektronik hanya dapat diakses melalui kanal resmi yang terdaftar pada domain kementerian.
Kedua, berdasarkan ketentuan penerimaan negara bukan pajak di bidang pertanahan, layanan balik nama atau pengalihan hak atas tanah secara hukum dikenakan biaya PNBP yang tarifnya ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada skema balik nama sepenuhnya gratis. Prosesnya juga mensyaratkan perantaran Pejabat Pembuat Akta Tanah serta dokumen dasar pengalihan hak yang sah.
Ketiga, pihak kementerian secara konsisten menegaskan tidak pernah menerbitkan tautan pendaftaran yang disebarkan lewat pesan berantai maupun unggahan media sosial nonresmi. Kanal komunikasi resmi yang diakui hanyalah akun terverifikasi kementerian, sentra layanan terpadu di kantor pertanahan, serta layanan aduan resmi.
Keempat, pemeriksaan teknis terhadap domain tautan yang beredar menunjukkan alamat tersebut tidak berafiliasi dengan domain pemerintah Indonesia dan menampilkan halaman permintaan data pribadi — ciri khas situs penipuan digital atau pengumpulan data ilegal.
Faktanya Adalah
Faktanya adalah, klaim bahwa balik nama sertifikat tanah dapat diurus gratis melalui satu tautan bertentangan dengan seluruh regulasi dan mekanisme resmi layanan pertanahan. Balik nama merupakan proses hukum administratif yang menuntut kehadiran dokumen otentik, verifikasi petugas, dan pembayaran retribusi negara sesuai tarif resmi. Tidak ada pintasan digital yang membatalkan seluruh prosedur tersebut.
Data menunjukkan risiko langsung bagi pengguna yang mengklik tautan semacam ini mencakup pencurian data pribadi, penipuan finansial melalui permintaan transfer biaya fiktif, hingga penyalahgunaan identitas untuk transaksi kepemilikan tanah palsu. Kelompok paling rentan adalah pemilik tanah berusia lanjut yang belum familiar dengan kanal layanan resmi.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan keseluruhan temuan — absennya tautan pada kanal resmi, adanya kewajiban PNBP atas layanan balik nama, penolakan eksplisit instansi terhadap penyebaran tautan nonresmi, serta indikasi teknis domain mencurigakan — rating yang diberikan adalah HOAX.
Tautan pendaftaran balik nama sertifikat tanah gratis yang beredar di Facebook terbukti tidak akurat dan menyesatkan. Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dianjurkan hanya menggunakan saluran resmi Kementerian ATR/BPN, mendatangi kantor pertanahan setempat, dan menahan diri untuk tidak membagikan data pribadi maupun tautan tersebut kepada siapa pun. Laporan atas penyebaran konten serupa dapat disampaikan melalui kanal aduan resmi pemerintah.
Comments (0)