Cek Fakta: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi?

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar konten yang menyatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik dengan besaran Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan Rp100.000 per orang per...

Cek Fakta: Benarkah Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi?

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar konten yang menyatakan iuran BPJS Kesehatan resmi naik dengan besaran Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. Konten tersebut menampilkan suasana pelayanan peserta di sebuah kantor cabang dan menyertakan keterangan waktu yang merujuk pada awal Januari 2020. Pemeriksaan forensik dilakukan terhadap tiga hal: akurasi angka, dasar hukum kenaikan, serta relevansi konteks waktu dari klaim dimaksud.

Klaim yang Beredar

Klaim: Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini. Kelas I menjadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan.

Klaim bahwa kenaikan berlaku per hari ini merujuk pada pekan pertama Januari 2020. Untuk memeriksanya, investigator menelusuri dokumen peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional, serta putusan lembaga peradilan yang relevan dengan kebijakan tersebut.

Verifikasi terhadap Dasar Regulasi

Data menunjukkan bahwa penyesuaian iuran diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dokumen resmi tersebut ditandatangani pada 24 Oktober 2019 dan menetapkan besaran iuran baru bagi peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri, yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Berdasarkan lampiran peraturan itu, iuran kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000 per orang per bulan, dan kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000 per orang per bulan. Angka ini identik dengan yang disebutkan dalam klaim. Dengan demikian, besaran nominal dalam klaim sesuai dengan sumber resmi.

Fakta: Perpres 75 Tahun 2019 menetapkan iuran kelas I sebesar Rp150.000 dan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, berlaku efektif 1 Januari 2020.

Namun, terdapat ketidaktepatan dalam keterangan waktu. Kenaikan ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2020, bukan pada tanggal konten dokumentasi dibuat. Selain itu, kenaikan hanya menyasar peserta mandiri. Peserta penerima upah membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji, sehingga tidak terdampak langsung oleh angka nominal tersebut. Untuk kelas III, peraturan menetapkan iuran Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp25.500 per bulan.

Putusan Mahkamah Agung dan Regulasi Pengganti

Verifikasi lanjutan menemukan fakta yang kerap hilang dari narasi yang beredar. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7 P/HUM/2020, yang dibacakan pada 27 Februari 2020, mengabulkan permohonan uji materi dan membatalkan Perpres 75 Tahun 2019. Konsekuensinya, kenaikan iuran dinyatakan tidak sah dan selisih iuran yang telah dibayarkan peserta selama Januari hingga Februari 2020 wajib dikembalikan.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 5 Mei 2020. Regulasi ini kembali menetapkan iuran kelas I sebesar Rp150.000 dan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan demikian, angka yang sama akhirnya berlaku kembali melalui dasar hukum yang berbeda.

Fakta: Besaran Rp150.000 untuk kelas I dan Rp100.000 untuk kelas II hingga kini berlaku berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, bukan merupakan kebijakan baru.

Analisis Konteks Waktu

Konten yang diperiksa merupakan dokumentasi peristiwa tahun 2020. Apabila konten ini beredar kembali dan dibingkai sebagai kabar kenaikan iuran terbaru, maka penyajiannya bertentangan dengan fakta waktu dan berpotensi menyesatkan publik. Data resmi BPJS Kesehatan tidak menunjukkan adanya penyesuaian iuran baru di luar ketentuan Perpres 64 Tahun 2020. Wacana penerapan kelas rawat inap standar pun tidak mengubah besaran iuran tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, klaim mengenai besaran iuran kelas I sebesar Rp150.000 dan kelas II sebesar Rp100.000 adalah akurat sesuai Perpres 75 Tahun 2019 yang berlaku mulai 1 Januari 2020, dan angka yang sama kembali diberlakukan melalui Perpres 64 Tahun 2020. Namun, keterangan resmi naik per hari ini tidak sepenuhnya tepat, dan konten ini bukan peristiwa baru.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Angka iuran sesuai sumber resmi, tetapi konteks waktu serta kesan bahwa ini merupakan kenaikan terbaru adalah menyesatkan. Masyarakat diimbau merujuk kanal resmi BPJS Kesehatan dan dokumen peraturan perundang-undangan sebelum mempercayai informasi mengenai kenaikan iuran.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User