Calon Hakim Ad Hoc Sudiyo Usulkan Revisi UU Tipikor

Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Sudiyo mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ...

Calon Hakim Ad Hoc Sudiyo Usulkan Revisi UU Tipikor

Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Sudiyo mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawq perkembangan praktik korupsi yang kini makin masif meluas ke sektor swasta.

Latar Belakang Keberatan terhadap Aturan yang Ada

Dalam berbagai kesempatan, Sudiyo menegaskan bahwa korupsi tidak lagi terbatas pada ranah pemerintahan atau penyelenggara negara. Praktik suap, pemerasan, dan penggelapan kini banyak ditemukan dalam transaksi bisnis antarperusahaan, proyek infrastruktur yang melibatkan badan usaha, serta kegiatan komersial lainnya yang melibatkan keuangan dalam jumlah besar. Ia berpendapat bahwa kerangka hukum yang berlaku masih terlalu banyak berorientasi pada unsur penyelenggara negara, sehingga membuat penegakan hukum terhadap korupsi sektor swasta menjadi kurang optimal.

Sudiyo menjelaskan bahwa dengan pertumbuhan ekonomi dan semakin kompleksnya tata kelola perusahaan, celah-celah hukum sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, praktik korupsi di sektor privat kerap lolos dari jerat hukum atau hanya dikenai sanksi administratif yang dianggap tidak setimpal. Hal ini, menurutnya, menciptakan ketidakadilan dan melemahkan iklim investasi karena masyarakat serta pelaku usaha kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.

Usulan Penambahan Pasal dan Penguatan Kewenangan

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Sudiyo mendorong dilakukannya revisi menyeluruh terhadap UU Tipikor. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penambahan pasal-pasal baru yang secara eksplisit mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pelaku di sektor swasta tanpa melibatkan unsur penyelenggara negara. Ia mencontohkan kasus-kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa antarperusahaan swasta yang saat ini sulit diproses secara pidana karena tidak memenuhi unsur delik dalam ketentuan yang ada.

Selain itu, Sudiyo juga menyarankan agar kewenangan penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus korupsi sektor swasta diperjelas. Menurutnya, ambiguitas kewenangan sering kali menghambat proses penyelidikan sejak dini, terutama ketika kasus melibatkan korporasi besar dengan jaringan bisnis yang rumit. Dengan adanya aturan yang lebih tegas, diharapkan aparat penegak hukum dapat bekerja lebih cepat dan tepat dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan aktor non-negara.

Dampak Revisi terhadap Iklim Berusaha dan Penegakan Hukum

Revisi UU Tipikor yang diusulkan Sudiyo dinilai akan membawa dampak signifikan terhadap iklim berusaha di Indonesia. Dengan adanya ancaman hukum pidana yang jelas, perusahaan-perusahaan diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan tata kelola yang baik dan mematuhi standar anti-korupsi. Hal ini sejalan dengan praktik internasional, seperti Convention Against Corruption yang juga mengatur kewajiban negara untuk memberantas korupsi di sektor swasta.

Di sisi penegakan hukum, revisi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam memutus perkara. Saat ini, hakim ad hoc tipikor sering menghadapi dilema ketika menangani kasus korupsi sektor swasta karena dasar hukum yang digunakan masih bersifat interpretatif. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, putusan hakim diharapkan lebih konsisten dan dapat menjadi preseden yang mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.

Meskipun demikian, usulan revisi ini tentu memerlukan pembahasan mendalam di tingkat legislatif bersama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan. Sinkronisasi dengan undang-undang lain, seperti UU Perseroan Terbatas dan UU Minerba, juga menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Sudiyo berharap bahwa masukannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang perubahan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User