Beredar Link Pemulihan Korban Penipuan IASC, Benarkah Resmi?
Sebuah unggahan di media sosial menyebarkan tautan yang diklaim sebagai jalur pelaporan program pemulihan korban penipuan daring dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Klaim ini menimbulkan pertanyaa...
Sebuah unggahan di media sosial menyebarkan tautan yang diklaim sebagai jalur pelaporan program pemulihan korban penipuan daring dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Klaim ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat yang tengah mencari perlindungan atas kerugian finansial akibat kejahatan siber. Berdasarkan verifikasi mendalam, tim Lurusin menemukan bahwa tautan tersebut tidak berasal dari kanal resmi IASC dan mengandung sejumlah kejanggalan yang mengarah pada upaya penipuan terhadap korban.
Klaim yang Beredar
Klaim yang tersebar di platform Facebook menyatakan bahwa IASC telah membuka program pemulihan dana korban penipuan online. Unggahan itu menyertakan sebuah tautan pendek dengan domain mencurigakan, bukan domain resmi pemerintah atau lembaga terkait. Dalam narasinya, korban dijanjikan pengembalian dana penuh hanya dengan mengisi formulir daring yang meminta data pribadi, termasuk nomor rekening dan kode OTP perbankan. Klaim ini beredar luas di beberapa grup diskusi korban penipuan, memicu harapan sekaligus kekhawatiran.
Sumber Klaim
Penelusuran awal menunjukkan klaim pertama kali muncul dari akun anonim di grup Facebook “Korban Penipuan Online Indonesia” pada 15 Juni 2024. Akun tersebut tidak memiliki riwayat interaksi sebelumnya dan dibuat beberapa hari sebelum unggahan. Tidak ada konfirmasi dari pihak IASC atau lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait program pemulihan tersebut. Sebaliknya, akun resmi IASC di Twitter/X dan situs web resminya tidak mencantumkan informasi apapun tentang program pemulihan dana melalui tautan eksternal.
Verifikasi dan Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim, tim Lurusin melakukan tiga langkah utama. Pertama, analisis tautan yang disebarkan. Tautan pendek tersebut mengarah pada halaman web yang menyerupai situs pemerintah, namun setelah diperiksa, domainnya merupakan tiruan dengan akhiran .org, bukan .go.id. Halaman tersebut tidak memiliki sertifikat SSL yang valid dan mencatut logo lembaga negara tanpa izin. Kedua, konfirmasi langsung ke Pusat Anti-Scam Indonesia melalui surat elektronik resmi. Dalam balasannya, perwakilan IASC menegaskan bahwa lembaga mereka tidak pernah membuka program pemulihan dana melalui tautan pihak ketiga. “Segala layanan resmi kami hanya dapat diakses melalui situs isc.go.id dan kanal pengaduan resmi OJK. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi pada tautan tidak dikenal,” demikian kutipan balasan tertanggal 17 Juni 2024. Ketiga, pengecekan di Kominfo dan database pelaporan penipuan yang menunjukkan bahwa nomor kontak dan alamat surel yang tertera di halaman palsu tersebut telah dilaporkan dalam beberapa kasus penipuan online sepanjang bulan Mei hingga Juni 2024.
Faktanya adalah tautan yang diklaim sebagai jalur pelaporan program pemulihan korban penipuan online dari IASC sama sekali tidak resmi. Data menunjukkan bahwa halaman tersebut merupakan modus penipuan baru yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan harapan mendapatkan kembali uang mereka. Pelaku mengambil keuntungan dari keputusasaan korban untuk mengumpulkan data perbankan yang nantinya digunakan untuk menguras rekening. Berdasarkan catatan BSSN, metode social engineering seperti ini mengalami peningkatan 40% pada kuartal kedua 2024. Pola yang sama juga ditemukan di Yogyakarta dan Makassar, di mana korban yang mengisi formulir palsu kehilangan dana tambahan hingga puluhan juta rupiah.
Kesimpulan
Klaim mengenai tautan pelaporan program pemulihan korban penipuan online dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah HOAX. Klaim tersebut bertentangan dengan pernyataan resmi lembaga dan mengandung elemen penipuan digital yang bertujuan mengumpulkan data sensitif korban. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi dan tidak pernah membagikan kode OTP, PIN, atau kata sandi kepada pihak mana pun, termasuk yang mengatasnamakan lembaga pemerintah. Lurusin merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk segera memblokir domain palsu serta meningkatkan literasi digital guna mencegah meluasnya korban penipuan berlapis.
Comments (0)