Beredar Klaim Uang Rp1 Juta Bergambar Prabowo-Gibran, Ini Verifikasinya
Sebuah unggahan yang memperlihatkan lembaran uang kertas dengan nominal Rp1.000.000 beredar luas di platform digital dalam beberapa hari terakhir. Lembaran itu menampilkan gambar Presiden Prabowo Subi...
Sebuah unggahan yang memperlihatkan lembaran uang kertas dengan nominal Rp1.000.000 beredar luas di platform digital dalam beberapa hari terakhir. Lembaran itu menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada bagian depan. Desainnya menyerupai format resmi uang kertas rupiah yang selama ini diterbitkan oleh Bank Indonesia. Publik bereaksi dengan campuran keterkejutan dan keraguan. Unggahan ini menyebar cepat melalui grup pesan instan, media sosial, dan forum-forum diskusi daring. Banyak pihak mempertanyakan apakah benar Indonesia kini memiliki pecahan uang baru dengan nilai sebesar itu. Lurusin melakukan verifikasi forensik terhadap klaim ini untuk memisahkan spekulasi dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran Klaim dan Sumber Awal
Klaim yang beredar menyatakan bahwa pemerintah melalui Bank Indonesia telah menerbitkan uang kertas pecahan Rp1.000.000. Pada lembaran yang ditampilkan dalam unggahan tersebut, terlihat dua potret — Presiden Prabowo di sisi kiri dan Wakil Presiden Gibran di sisi kanan — dengan dominasi warna biru kehijauan serta elemen-elemen keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Nomor seri tercetak di bagian bawah, memberikan kesan bahwa uang ini merupakan alat pembayaran yang sah. Sebagian unggahan menyertakan narasi bahwa pecahan ini dikeluarkan dalam rangka peringatan satu tahun pemerintahan atau sebagai bagian dari modernisasi sistem moneter nasional. Lurusin melacak unggahan tersebut ke beberapa akun media sosial dengan riwayat menyebarkan konten satire dan modifikasi grafis. Tidak satu pun dari unggahan itu mencantumkan tautan ke rilis resmi Bank Indonesia, siaran pers Sekretariat Presiden, atau dokumen lembaga negara lainnya. Ketiadaan sumber primer yang kredibel menjadi sinyal awal bahwa klaim ini memerlukan pemeriksaan ketat.
Verifikasi terhadap Data dan Otoritas Resmi
Verifikasi tahap pertama dilakukan dengan memeriksa seluruh rilis dan pengumuman resmi dari Bank Indonesia sebagai satu-satunya otoritas yang berwenang menerbitkan uang rupiah. Berdasarkan penelusuran di laman resmi Bank Indonesia (bi.go.id) dan kanal komunikasi publiknya, tidak ditemukan satu pun pengumuman mengenai penerbitan pecahan Rp1.000.000. Hingga saat ini, pecahan uang kertas rupiah tertinggi yang sah beredar adalah Rp100.000. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan eksklusif dalam perencanaan, pencetakan, pengeluaran, dan pencabutan uang rupiah. Pasal 11 undang-undang tersebut menyatakan bahwa ciri-ciri uang rupiah ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan secara terbuka. Tidak ada satu pun produk hukum atau kebijakan yang merevisi daftar pecahan resmi dengan memasukkan nominal sebesar Rp1.000.000.
Fakta: Daftar pecahan uang rupiah yang berlaku saat ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah, tidak mencakup nominal Rp1.000.000. Pecahan tertinggi tetap Rp100.000, baik untuk uang kertas tahun emisi 2016 maupun emisi-emisi sebelumnya yang masih berlaku. Bank Indonesia juga tidak memiliki tradisi mencetak gambar presiden dan wakil presiden secara bersamaan dalam satu lembar uang kertas yang sedang beredar. Potret yang muncul di uang rupiah umumnya menampilkan pahlawan nasional yang telah ditetapkan melalui keputusan presiden, bukan figur politik yang sedang menjabat. Klaim bahwa uang ini diterbitkan sebagai edisi khusus peringatan satu tahun pemerintahan juga bertentangan dengan praktik historis, di mana Bank Indonesia menerbitkan uang peringatan hanya untuk momen-momen tertentu seperti HUT Kemerdekaan RI dan itupun dalam nominal terbatas dengan proses pengumuman yang transparan.
Analisis Teknis dan Indikator Manipulasi
Pemeriksaan visual terhadap gambar yang beredar menunjukkan sejumlah kejanggalan teknis yang konsisten dengan pola manipulasi digital. Pertama, proporsi wajah dan resolusi gambar pada dua potret yang ditampilkan memiliki tingkat ketajaman yang berbeda dari elemen latar, menunjukkan kemungkinan penyisipan (compositing) melalui perangkat lunak penyunting gambar. Kedua, teks nominal "1000000" menggunakan tipografi yang tidak konsisten dengan standar tipografi resmi uang rupiah terbitan Perum Peruri sebagaimana terlihat pada pecahan-pecahan yang sah. Ketiga, elemen keamanan yang tampak pada gambar — seperti benang pengaman dan tanda air — tidak menunjukkan karakteristik optik variabel yang merupakan standar minimum pada uang kertas modern Indonesia. Dalam dunia numismatik forensik, ketidaksesuaian elemen keamanan merupakan indikator kuat bahwa objek tersebut bukan produk cetak resmi.
Berdasarkan penelusuran metadata digital pada salah satu unggahan viral, Lurusin menemukan bahwa gambar tersebut pertama kali muncul di forum penggemar desain grafis yang kerap membuat konsep uang fiktif (fantasy banknotes) sebagai bagian dari proyek kreatif. Forum tersebut secara eksplisit mencantumkan bahwa desain yang diunggah adalah karya seni konseptual dan tidak memiliki kaitan dengan otoritas moneter mana pun. Ketika gambar ini keluar dari konteks aslinya dan dibagikan tanpa keterangan di platform-platform arus utama, ia mengalami proses dekontekstualisasi yang mengubahnya dari karya seni menjadi disinformasi potensial.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiadaan dasar hukum, ketiadaan pengumuman resmi dari Bank Indonesia, kejanggalan teknis pada desain visual, dan asal-usul gambar yang terlacak ke forum desain grafis — Lurusin menetapkan klaim uang baru pecahan Rp1.000.000 bergambar Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran sebagai HOAKS. Tidak ada bukti otentik yang mendukung kebenaran klaim ini. Gambar yang beredar merupakan hasil manipulasi digital yang telah lepas dari konteks aslinya sebagai karya seni konseptual. Publik diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait alat pembayaran yang sah hanya melalui saluran resmi Bank Indonesia dan tidak menyebarkan konten yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. Penyebaran klaim palsu mengenai mata uang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan berpotensi digolongkan sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Comments (0)