Bendera Bulan Bintang Gantikan Merah Putih di Masjid Baiturrahman Banda Aceh
BANDA ACEH — Suasana khusyuk sebuah acara zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berubah menjadi tegang setelah bendera Merah Putih yang berkibar di kawasan masjid diturunkan...
BANDA ACEH — Suasana khusyuk sebuah acara zikir dan doa bersama di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berubah menjadi tegang setelah bendera Merah Putih yang berkibar di kawasan masjid diturunkan dan posisinya digantikan oleh bendera bulan sabit dan bintang. Aksi yang dilakukan sekelompok orang itu terekam dalam video dan beredar luas di media sosial, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Berdasarkan verifikasi terhadap unggahan yang beredar, pergantian simbol negara itu berlangsung ketika rangkaian kegiatan keagamaan tengah berjalan, dan peristiwa tersebut dilaporkan memicu kericuhan di sekitar lokasi.
Hingga berita ini disusun, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku dan merangkai kronologi lengkap kejadian. Peristiwa ini dinilai memiliki sensitivitas tinggi karena menyangkut simbol kedaulatan negara, sekaligus berlangsung di masjid yang menjadi ikon sejarah dan kebanggaan masyarakat Aceh.
Kronologi Penggantian Bendera di Lingkungan Masjid
Berdasarkan sejumlah rekaman yang tersebar di media sosial, bendera Merah Putih yang semula berkibar di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman diturunkan, lalu diganti dengan bendera berlatar putih yang memuat gambar bulan sabit dan bintang. Beberapa orang terlihat berada di sekitar tiang bendera saat pergantian dilakukan. Aksi tersebut dilaporkan memicu ricuh di lokasi; suasana yang semula tenang berubah tegang, dan sejumlah pihak dikabarkan turun tangan menenangkan keadaan hingga akhirnya kondusif kembali. Video kejadian pun menjadi perbincangan hangat di dunia maya, dengan mayoritas warganet mengecam tindakan tersebut.
Masjid Raya Baiturrahman sendiri bukan tempat ibadah biasa. Pembangunan masjid ini dimulai pada 1879 dan rampung pada 1881 pada masa Kesultanan Aceh, menjadikannya saksi sejarah perlawanan rakyat Aceh terhadap kolonialisme. Bangunannya juga selamat dari terjangan tsunami 2004 yang meratakan sebagian besar Kota Banda Aceh, sehingga masjid ini kerap disebut sebagai simbol ketahanan dan identitas kolektif masyarakat Aceh. Dengan latar sejarah sepanjang itu, setiap tindakan yang dianggap menodai simbol negara di halaman masjid otomatis menyedot perhatian luas.
Bendera Bulan Bintang Bukan Simbol yang Diakui Negara
Faktanya, bendera bulan bintang tidak diakui sebagai simbol apa pun dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Bendera berlatar putih dengan gambar bulan sabit dan bintang merah selama ini identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), gerakan yang pernah menuntut kemerdekaan Aceh dari Indonesia dan telah membubarkan diri pascakesepakatan damai Helsinki pada 2005. Dengan demikian, pengibaran bendera tersebut di ruang publik tidak memiliki dasar hukum, dan bertentangan dengan ketentuan tentang simbol kedaulatan negara.
Data menunjukkan kasus serupa bukan pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, sejumlah pengibaran bendera bulan bintang di berbagai wilayah provinsi itu telah berulang kali berujung pada proses hukum terhadap para pelakunya. Aparat juga kerap mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi simbol-simbol yang tidak diakui negara untuk dikibarkan di ruang publik, apa pun alasannya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Perlakuan terhadap Bendera Negara diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 undang-undang itu melarang setiap orang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera. Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa Bendera Negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Pelanggaran atas larangan itu diancam pidana melalui Pasal 57, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ketentuan ini relevan dengan kasus di Baiturrahman, sebab mengganti Bendera Negara dengan bendera lain yang tidak diakui dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan Bendera Negara. Penegak hukum pun memiliki dasar yang kuat untuk memproses siapa pun yang terbukti terlibat.
Respons Aparat dan Seruan agar Proses Hukum Transparan
Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Daerah Aceh dikabarkan telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pengurus masjid dan panitia penyelenggara kegiatan. Aparat juga menelusuri rekaman video yang beredar sebagai bahan bukti awal. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai jumlah maupun identitas terduga pelaku.
Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Aceh menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Mereka meminta publik tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyangkut simbol dan identitas, serta menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
Yang terpenting, kata para tokoh, kasus ini harus menjadi pengingat bahwa menghormati Bendera Negara adalah kewajiban setiap warga negara, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Simbol negara bukan sekadar kain, melainkan representasi kedaulatan yang harus dijaga bersama.
Comments (0)