Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Tangsel dan Enam Bawahan

Jakarta – Kepolisian Resor Tangerang Selatan dikejutkan oleh operasi penangkapan yang dilakukan tim Bareskrim Polri terhadap Kepala Satuan Narkoba beserta enam anak buahnya. Penangkapan ini terkait ...

Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Tangsel dan Enam Bawahan

Jakarta – Kepolisian Resor Tangerang Selatan dikejutkan oleh operasi penangkapan yang dilakukan tim Bareskrim Polri terhadap Kepala Satuan Narkoba beserta enam anak buahnya. Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Operasi senyap yang berlangsung pada Senin dini hari itu berhasil mengamankan AKP Pardiman selaku Kasat Narkoba Polres Tangsel dan enam anggota satuan tersebut. Mereka diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mencoreng kredibilitas institusi Polri dalam upaya pemberantasan narkoba.

Kronologi Penangkapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Bareskrim telah melakukan pengintaian dan pengumpulan bahan keterangan selama hampir dua bulan terakhir. Kecurigaan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik tidak wajar dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba di wilayah Tangerang Selatan. Setelah mengantongi bukti yang cukup, tim Bareskrim langsung bergerak serempak ke beberapa titik.

Pukul 04.30 WIB, tim pertama masuk ke Mapolres Tangsel dan mengamankan AKP Pardiman di ruang kerjanya. Sementara tim lainnya menyasar rumah-rumah kos anggota yang terlibat. Enam personil Satnarkoba yang tidak disebutkan identitasnya juga berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Seluruh tersangka langsung digelandang ke Rutan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan awal.

Seorang perwira tinggi Bareskrim membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah menahan oknum Kepala Satuan Narkoba dan enam anggotanya. Penyidikan masih berlangsung,” ujarnya singkat.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik menduga kuat bahwa pelanggaran yang dilakukan para tersangka bukan sekadar pelanggaran prosedur administratif, melainkan sudah masuk ranah pidana. Modus operandi yang terungkap mencakup manipulasi barang bukti narkotika, pelepasan tersangka yang seharusnya diproses hukum, hingga penerimaan suap dari jaringan pengedar.

Dalam sebulan terakhir, ditemukan kejanggalan pada sedikitnya tiga kasus besar yang ditangani Satnarkoba Polres Tangsel. Barang bukti sabu-sabu dan ganja yang jumlahnya mencapai puluhan kilogram dilaporkan lebih kecil dari yang sebenarnya disita. Beberapa tersangka bandar juga tiba-tiba dibebaskan dengan alasan yang tidak jelas. Tim Bareskrim menemukan dokumen dan komunikasi elektronik yang diduga berisi perintah untuk menghapus jejak kejahatan tersebut.

Praktik seperti ini tidak hanya merusak sistem hukum, tetapi juga membahayakan masyarakat karena para pengedar berpotensi kembali beroperasi. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang bersifat sistemik ini pun menjadi perhatian serius pimpinan Polri.

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen resmi dan internal satuan narkoba yang diduga telah dipalsukan. Selain itu disita pula beberapa unit handphone dan komputer jinjing yang digunakan untuk berkomunikasi dengan para pihak luar. Tidak ketinggalan, uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dalam pecahan rupiah dan asing turut diamankan dari rumah salah satu tersangka.

Barang bukti narkotika juga menjadi fokus penyidikan. Diduga sebagian barang sitaan yang seharusnya dimusnahkan atau disimpan sesuai aturan, malah dijual kembali oleh oknum anggota. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam mata rantai peredaran gelap narkoba.

Tanggapan Pihak Berwenang

Kepala Divisi Humas Polri mengonfirmasi penangkapan dan memastikan pihaknya tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggota sendiri. “Ini adalah komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari oknum yang merusak. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan melalui Kepala Bagian Operasi menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim. Seluruh personel yang terlibat langsung dinonaktifkan dari jabatannya untuk memudahkan penyidikan. Pihaknya juga membentuk tim audit internal untuk mengevaluasi sistem kerja Satnarkoba Polres Tangsel agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, masyarakat Tangsel menaruh harapan besar agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Lembaga swadaya masyarakat anti narkoba juga mendesak Polri agar tidak hanya memberhentikan para pelanggar, tetapi juga mereformasi sistem pengawasan internal secara menyeluruh.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan berlapis pasal, di antaranya Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, jika terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, mereka juga dapat dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika yang memungkinkan pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah.

Satnarkoba Polres Tangsel sendiri saat ini dalam pengawasan langsung Polda Metro Jaya. Sejumlah satuan kerja lain diminta untuk tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Meski demikian, beberapa pihak menilai bahwa insiden ini merupakan pukulan berat bagi upaya pemberantasan narkoba di kawasan penyangga ibu kota.

Bareskrim berkomitmen untuk merampungkan penyidikan dalam waktu secepatnya agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan. Proses rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan. Sementara itu, para tersangka belum memberikan pernyataan resmi karena masih dalam pendalaman oleh penyidik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum harus diperketat, terutama dalam satuan-satuan yang bersentuhan langsung dengan komoditas ilegal bernilai tinggi seperti narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap memberikan kepercayaan kepada Polri dan turut serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di lingkungan mereka.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User