Bareskrim Ciduk Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Enam Anggota
Penangkapan Mendadak di Markas PolresSuasana di lingkungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendadak berubah tegang pada Selasa pagi. Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melak...
Penangkapan Mendadak di Markas Polres
Suasana di lingkungan Kepolisian Resor Tangerang Selatan mendadak berubah tegang pada Selasa pagi. Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan operasi penangkapan yang menargetkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba beserta enam orang anak buahnya. Operasi senyap tersebut dilakukan di dalam kompleks Mapolres dan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Seluruh personel yang diamankan langsung digiring menuju mobil taktis Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Tangsel terkait penangkapan tersebut, namun konfirmasi dari Mabes Polri melalui Divisi Humas memperkuat kabar itu.
Profil AKP Pardiman dan Kronologi Dugaan Pelanggaran
AKP Pardiman, yang sebelumnya dikenal sebagai perwira menengah dengan rekam jejak penanganan kasus narkotika cukup aktif, menduduki jabatan Kasat Narkoba sejak awal tahun lalu. Bersama keenam anak buahnya—yang terdiri dari dua perwira pertama dan empat bintara—ia diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang serius. Berdasarkan data awal yang dihimpun, skema pelanggaran ini berkaitan dengan penanganan sejumlah kasus narkoba yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Para tersangka diduga tidak memproses barang bukti dan tersangka sesuai prosedur, melainkan melakukan negosiasi di luar jalur hukum yang mengakibatkan lolosnya beberapa pengedar dan penyelundup narkotika dari jerat pidana.
Penyelidikan internal yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri menemukan kejanggalan pada sejumlah laporan perkara. Beberapa berkas perkara menghilang, sementara barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang seharusnya disimpan di ruang khusus justru tidak tercatat dalam database. Modus yang dijalankan cukup rapi: para pengedar yang tertangkap akan ditawari ‘jalur damai’ dengan imbalan sejumlah uang, lalu mereka dibebaskan tanpa proses hukum. Tim Bareskrim mengembangkan kasus ini berdasarkan informasi dari whistleblower internal yang mencurigai adanya transaksi gelap antara oknum anggota dan jaringan pengedar besar di wilayah Tangerang Selatan.
Proses Penindakan dan Barang Bukti
Setelah melakukan pengintaian selama lebih dari dua minggu, tim khusus Bareskrim memutuskan untuk bergerak cepat. Mereka mengantongi bukti komunikasi digital, rekaman CCTV di sekitar lokasi transaksi, serta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Penangkapan dilakukan serentak di dua lokasi: ruang kerja Kasat Narkoba dan ruang penyimpanan barang bukti yang terletak di lantai bawah. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, uang tunai dalam jumlah signifikan, serta perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba. Seluruh barang bukti kini diamankan di laboratorium forensik Bareskrim untuk proses lebih lanjut.
AKP Pardiman dan enam anggota lainnya saat ini berstatus sebagai terperiksa dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah seumur hidup atau denda miliaran rupiah, terutama jika terbukti ada kolaborasi dengan sindikat narkoba internasional.
Respons Publik dan Tindakan Lanjutan
Langkah tegas Bareskrim ini memicu beragam reaksi. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang antikorupsi dan pemberantasan narkoba memberikan apresiasi, namun juga mengingatkan agar kasus ini tidak berhenti pada penangkapan lapangan saja. “Kami butuh transparansi dan proses hukum yang adil. Ini momentum penting untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik kotor yang merusak perang melawan narkoba,” ujar seorang aktivis LSM di Jakarta.
Di sisi internal, Kapolri melalui inspektorat pengawasan akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh satuan narkoba di jajaran Polda Metro Jaya dan polres-polres penyangga. Rotasi personel besar-besaran kemungkinan akan dilakukan untuk mencegah praktik serupa terulang. Sementara itu, Bareskrim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari kalangan sipil maupun oknum aparat lain yang turut terlibat dalam jaringan ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas informasi di Mapolres Tangsel masih terbatas. Publik menunggu konferensi pers resmi Bareskrim yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat, di mana detail penangkapan dan konstruksi perkara akan diungkap secara terang-benderang. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan oleh pemerintah, sekaligus ujian integritas bagi institusi Bhayangkara.
Comments (0)