Fenomena jalanan di Kota Bandung pada Juli 2026 memicu perbandingan tak lazim: kota kembang itu mulai akrab dijuluki Gotham City. Julukan yang selama ini melekat pada kota fiksi penuh kekacauan itu muncul setelah serangkaian aksi begal terjadi secara terbuka dan masif, meninggalkan ketakutan di tengah warga. Menanggapi situasi ini, Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan respons tegas yang menggarisbawahi satu prinsip: jangan bermain hakim sendiri.
Lonjakan Aksi Begal Picu Frustrasi Massal
Data yang beredar di sejumlah kanal komunitas menunjukkan peningkatan tajam insiden begal sepanjang Juli 2026. Meskipun angka resmi masih dikompilasi, laporan warga yang viral—dilengkapi rekaman amatir dan kronologi terverifikasi—menggambarkan pola serangan berani di jam sibuk maupun malam hari. Beberapa korban mengalami luka serius, dan dalam dua kasus, senjata tajam digunakan tanpa ragu. Kemarahan publik pun mencuat: media sosial dibanjiri unggahan tuntutan keadilan instan, termasuk seruan untuk patroli swasta dan hukuman langsung di tempat.
Tekanan psikologis ini menempatkan warga pada titik jenuh. Rasa aman yang selama ini menjadi identitas Bandung sebagai kota wisata dan pendidikan mulai tergerus. Di berbagai grup pesan, wacana bentukan "tim pemburu" mulai muncul, lengkap dengan taktik konfrontasi yang berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks inilah sosok Wali Kota Muhammad Farhan tampil sebagai suara penyeimbang di tengah gelombang amarah.
Dari Layar ke Aspal: Mengapa "Gotham" Menempel
Referensi Gotham City tidak semata-mata hiperbola pop culture. Dalam trilogi Batman, kota itu digambarkan sebagai ruang urban yang kehilangan kendali akibat lemahnya institusi formal—sebuah narasi yang diam-diam diadopsi warga Bandung untuk menyindir bahwa aparat belum cukup hadir. Perbandingan ini menjadi viral setelah seorang kreator konten menyandingkan visual kejadian di Jalan Soekarno-Hatta dengan adegan perampokan di Gotham, lengkap dengan latar malam berkabut. Video itu mendapat lebih dari dua juta tayangan dalam empat hari, dan sejak saat itu, julukan tersebut dipakai secara luas, baik sebagai keluhan maupun bentuk resistensi simbolik.
Namun Farhan menolak narasi romantisme vigilante ala komik. Dalam pertemuan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada 28 Juli 2026, ia secara eksplisit menyatakan bahwa memerangi kejahatan dengan cara di luar koridor hukum hanya akan melahirkan siklus kekerasan baru. Ia menekankan: Bandung bukan tempat di mana topeng dan balas dendam personal menjadi solusi.
Pesan Walkot: Hindari Main Hakim Sendiri
Dalam pernyataan resminya yang dirilis melalui kanal informasi Pemkot Bandung, Wali Kota mengimbau warga untuk sepenuhnya menyerahkan penanganan kriminalitas kepada kepolisian dan instansi berwenang. "Tindakan main hakim sendiri, meskipun dipicu oleh niat melindungi, hampir selalu berakhir dengan korban yang salah, bukti yang rusak, atau bahkan pelaku yang lolos karena prosedur yang justru terlanggar," demikian salah satu poin yang disampaikan. Pesan ini didasari oleh sejumlah kasus di masa lalu ketika amukan massa mengakibatkan kematian seseorang yang ternyata bukan pelaku, atau ketika penganiayaan terhadap tersangka justru membuka celah hukum bagi pembelaan di pengadilan.
Farhan juga menggarisbawahi perlunya memperkuat pengawasan berbasis komunitas—bukan dalam bentuk patroli ilegal, melainkan lewat koordinasi dengan Babinkamtibmas dan Satpol PP. Ia meminta setiap RW mengaktifkan kembali poskamling yang terintegrasi dengan pusat komando darurat kepolisian setempat, lengkap dengan tombol panik digital yang langsung terhubung ke Polrestabes Bandung. Langkah ini, menurutnya, adalah bentuk partisipasi warga yang sesuai aturan tanpa melompati kewenangan penegak hukum.
Mengapa Vigilantisme Berbahaya Secara Sistemik
Vigilantisme—atau tindakan main hakim sendiri—memiliki efek merusak yang sering kali luput dari perhitungan emosional sesaat. Secara yuridis, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 170 tentang pengeroyokan bisa menjerat siapa pun yang melakukan kekerasan di luar prosedur, tanpa memandang niat awal yang "baik". Lebih jauh, ketika warga mengambil alih fungsi penegakan hukum, rantai bukti kerap terputus, sehingga jaksa kehilangan pijakan untuk menuntut tersangka sesungguhnya. Pelaku yang mestinya dihukum justru bisa bebas karena penyiksaan oleh warga dianggap melanggar HAM—kontradiksi tragis yang berulang kali terjadi di berbagai daerah.
Dari perspektif sosiologis, normalisasi aksi balas dendam massal juga mengikis kepercayaan terhadap negara. Jika setiap komunitas merasa perlu menghadirkan "pahlawan jalanan" mereka sendiri, maka kontrak sosial yang mendasari monopoli kekerasan oleh negara akan runtuh. Di titik itulah situasi benar-benar menyerupai Gotham: bukan karena aparat tidak ada, tetapi karena warga tak lagi percaya bahwa mereka sanggup melindungi.
Langkah Konkret dan Harapan Pemulihan
Selain imbauan, Pemkot Bandung bergerak simultan dengan kepolisian untuk meningkatkan patroli di zona merah yang teridentifikasi dari laporan warga. Operasi "Bandung Aman" yang dimulai awal Agustus 2026, misalnya, melibatkan 300 personel gabungan dan 15 pos pantau mobile di titik rawan seperti Cibiru, Bojongloa, dan Arcamanik. Data menunjukkan penurunan laporan begal sebesar 40 persen dalam dua pekan pertama operasi, meskipun evaluasi masih berlangsung. Walkot Farhan juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk menambah penerangan jalan di 72 titik yang selama ini gelap gulita dan menjadi lokasi favorit pelaku.
Pada saat yang sama, layanan pengaduan cepat via aplikasi kota diintegrasikan dengan GPS dan fitur rekam darurat, memungkinkan korban atau saksi melaporkan kejadian tanpa harus mendatangi kantor polisi secara fisik. Ini adalah bagian dari strategi jangka menengah untuk memangkas waktu respons dan membangun kembali kepercayaan publik bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti.
"Masyarakat tidak perlu menjadi Batman. Kita sudah memiliki polisi, RT/RW, dan perangkat hukum yang menjalankan fungsi itu. Tugas warga adalah melapor, mengawasi, dan menjaga solidaritas, bukan menjatuhkan hukuman sendiri," tegas Farhan dalam kesempatan dialog dengan warga di Balai Kota.
Kesimpulan
Julukan Gotham City yang disematkan pada Bandung adalah alarm kolektif yang harus dijawab dengan kebijakan dan kesadaran, bukan dengan kekerasan balasan. Wali Kota Muhammad Farhan telah menempatkan posisi yang jelas: negara hadir melalui aparat penegak hukum, dan warga harus menjadi bagian dari solusi dengan cara yang sah. Di tengah ketakutan yang membara, pesan itu mungkin terdengar terlalu sabar. Namun sejarah mencatat, setiap kali api vigilantisme dibiarkan membesar, bukan keamanan yang pulih, melainkan luka baru yang menganga di ruas kota yang sama.
Comments (0)