Oct 10, 2026
factcheck

Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Dasco Sebut untuk Bahas Substansi

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat internal ya...

Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu, Dasco Sebut untuk Bahas Substansi

Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat internal yang membahas mekanisme pembahasan RUU tersebut di tingkat komisi. Menurut Dasco, langkah ini diambil agar diskursus mengenai substansi RUU Pemilu dapat berjalan lebih fokus dan tidak melebar ke persoalan prosedural semata.

"Pembentukan Panja diperlukan untuk membahas substansi RUU Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif," kata Dasco dalam keterangan resminya. Pernyataan itu menegaskan bahwa DPR ingin memastikan setiap pasal yang diusulkan memiliki dasar argumentasi yang kuat sebelum dibawa ke pembahasan tingkat berikutnya.

Latar Belakang Pembentukan Panja

RUU Pemilu merupakan salah satu legislasi prioritas yang menyita perhatian publik karena menyangkut aturan dasar penyelenggaraan pesta demokrasi. Sejumlah isu krusial diperkirakan menjadi bahan pembahasan, mulai dari sistem pemilihan, ambang batas pencalonan, metode konversi suara, hingga tata kelola penyelenggara pemilu. Karena cakupan materinya luas, DPR memandang perlu membentuk wadah khusus yang menangani pembahasan secara teknis.

Berdasarkan data yang dihimpun, Panja berfungsi sebagai perpanjangan tangan komisi dalam menelaah pasal demi pasal. Anggota Panja biasanya terdiri dari perwakilan fraksi yang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan. Mereka bertugas menyusun draf, mengundang ahli, serta merumuskan simpulan sementara untuk dilaporkan ke rapat pleno.

Profil dan Peran Ketua Panja

Bahtra Banong ditunjuk memimpin Panja setelah melalui proses penilaian internal. Penunjukan ini menempatkannya pada posisi strategis dalam menentukan arah pembahasan RUU Pemilu. Tugas utama seorang ketua Panja meliputi pengaturan agenda rapat, fasilitasi dialog antar fraksi, serta memastikan setiap keputusan memiliki rekam jejak pembahasan yang jelas.

Menurut sejumlah kalangan, posisi ketua Panja kerap menjadi penentu apakah pembahasan berjalan produktif atau tersendat. Ketua Panja dituntut mampu menjembatani perbedaan pandangan politik antar fraksi tanpa kehilangan fokus pada kualitas substansi. Hal ini penting karena RUU Pemilu menyentuh kepentingan semua partai peserta pemilu.

Isu Krusial yang Menanti Pembahasan

Ada beberapa klaster persoalan yang diprediksi menjadi perdebatan panjang dalam Panja. Pertama, soal sistem pemilihan yang akan dianut, apakah tetap proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau kombinasi tertentu. Kedua, ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden yang selalu menjadi titik gesek antar kepentingan politik.

Ketiga, metode konversi suara menjadi kursi yang menentukan tingkat proporsionalitas hasil pemilu. Keempat, tata kelola penyelenggara pemilu, termasuk mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Kelima, aspek teknis seperti pendataan pemilih, logistik, dan digitalisasi tahapan pemilu. Setiap klaster ini membutuhkan kajian mendalam karena berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

Data dari berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa perubahan satu pasal saja dalam UU Pemilu dapat mengubah peta persaingan elektoral secara signifikan. Karena itu, pembahasan tidak bisa dilakukan secara terburu-buruburu tanpa memperhitungkan konsekuensi jangka panjang.

Respons dan Harapan Publik

Pembentukan Panja mendapat respons beragam. Sebagian pihak menyambut baik karena menilai mekanisme ini memungkinkan pembahasan lebih terukur. Namun, sebagian lain mengingatkan agar Panja tidak menjadi alat untuk meloloskan kepentingan politik tertentu. Transparansi proses menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap tahapan pembahasan. Mereka berharap Panja membuka ruang konsultasi dengan akademisi, penyelenggara pemilu, dan kelompok pemantau. Dengan begitu, RUU yang dihasilkan tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi substansi.

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, penetapan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu merupakan langkah prosedural yang lazim dalam proses legislasi. Faktanya, mekanisme Panja memang dirancang untuk memperdalam pembahasan substansi. Yang perlu dicermati selanjutnya adalah bagaimana Panja menjalankan mandatnya secara terbuka dan akuntabel.

Verifikasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jadwal rapat, komposisi anggota, dan agenda pembahasan yang akan diumumkan secara resmi. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai setiap perkembangan, mengingat RUU Pemilu adalah produk legislasi yang berdampak luas bagi seluruh warga negara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User